Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, kembali menjadi sorotan publik. Putri sulung Presiden ke-2 RI ini dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 19 September 2025.
Gugatan tersebut terkait dengan penerbitan aturan yang melarangnya bepergian ke luar negeri. Larangan ini muncul karena Tutut disebut-sebut memiliki utang besar kepada negara, sebuah isu yang sudah lama bergulir dan kini memasuki babak baru.
Drama Hukum Dimulai: Gugatan Tutut Soeharto di PTUN
Kabar gugatan ini telah dibenarkan oleh Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi. Ia mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut memang telah didaftarkan dan sedang dalam proses.
Namun, Febriana menambahkan bahwa perkara ini masih dalam tahap awal dan belum memasuki pemeriksaan persiapan. "Iya betul. Namun, belum dilaksanakan pemeriksaan persiapan ya," ujar Febriana kepada awak media pada Kamis (18/9), sehari sebelum berita ini dirilis.
Dalam cuplikan layar gugatan yang beredar dan telah dikonfirmasi kebenarannya, terungkap inti permasalahan yang diajukan Tutut. Ia merasa keberatan karena Menkeu telah menetapkannya sebagai penanggung utang.
Utang tersebut berasal dari dua perusahaan, PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Keduanya diklaim memiliki tunggakan kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Melalui gugatannya, Tutut Soeharto memohon agar PTUN Jakarta menyatakan Menkeu telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia juga meminta pengadilan untuk membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025.
Keputusan itulah yang menjadi dasar pelarangan dirinya ke luar negeri. Tak hanya itu, Tutut juga menuntut agar Menkeu diperintahkan untuk mencabut aturan tersebut.
Lebih lanjut, ia memohon agar datanya dihapus dari daftar pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Permohonan ini diharapkan dapat dipenuhi paling lama 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Plot Twist dari Menkeu: Gugatan Sudah Dicabut?
Namun, di tengah proses hukum yang baru dimulai ini, muncul pernyataan mengejutkan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Tutut Soeharto terkait gugatan tersebut.
Bahkan, Purbaya mengklaim bahwa gugatan yang dilayangkan putri Soeharto itu telah dicabut. "Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada menteri keuangan)," kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Pernyataan Menkeu ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada kesepakatan di balik layar? Atau apakah ada perkembangan lain yang membuat Tutut menarik kembali gugatannya?
Latar Belakang Konflik: Utang BLBI yang Tak Kunjung Usai
Kasus yang melibatkan Tutut Soeharto ini bukan kali pertama mencuat. Ini adalah bagian dari saga panjang penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah menjadi sorotan selama puluhan tahun. BLBI sendiri merupakan fasilitas pinjaman darurat yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas saat krisis moneter 1998.
Sayangnya, banyak dana ini yang disalahgunakan atau tidak dikembalikan, menyebabkan kerugian besar bagi negara. Pemerintah, melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), terus berupaya memulihkan aset-aset negara.
Nama-nama yang terafiliasi dengan keluarga Cendana, termasuk Tutut Soeharto, kerap disebut dalam daftar penanggung utang ini. Penetapan Tutut sebagai penanggung utang PT CMSP dan PT CBMP ini merupakan langkah lanjutan dari upaya pemerintah. Kedua perusahaan tersebut diduga memiliki kewajiban yang belum diselesaikan kepada negara, yang kini dibebankan kepada Tutut.
Pencekalan: Mekanisme dan Implikasinya bagi Tokoh Publik
Pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri adalah salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan pemerintah untuk memastikan ketaatan warga negara terhadap kewajiban hukum. Dalam kasus ini, kewajiban membayar utang kepada negara. Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pencekalan Tutut Soeharto adalah bukti bahwa pemerintah serius dalam menagih utang BLBI.
Pencekalan ini biasanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan. Implikasinya tentu sangat besar bagi individu yang dicekal. Mereka tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia, membatasi mobilitas dan aktivitas internasional, hingga urusan bisnis atau pribadi. Ini adalah tekanan serius agar kewajiban dipenuhi.
Drama di PTUN Jakarta: Apa Artinya Gugatan Ini?
Melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta adalah langkah hukum yang sah bagi warga negara yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi pemerintah. PTUN bertugas menguji apakah keputusan pejabat negara sudah sesuai dengan hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik. Dalam konteks ini, Tutut Soeharto ingin membuktikan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang mencekalnya adalah tindakan yang melanggar hukum.
Jika gugatannya dikabulkan, keputusan Menkeu bisa dibatalkan, dan Tutut akan bebas bepergian ke luar negeri. Proses di PTUN biasanya melibatkan pemeriksaan persiapan, sidang pembuktian, hingga putusan. Ini bisa menjadi proses yang panjang dan rumit, apalagi jika menyangkut tokoh publik dan isu sensitif seperti utang negara.
Respons Menteri Keuangan: Sebuah "Plot Twist" yang Menggantung
Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut gugatan telah dicabut menjadi "plot twist" menarik dalam kasus ini. Jika benar, ini bisa berarti ada kesepakatan di balik layar atau Tutut Soeharto memilih jalur lain untuk menyelesaikan masalahnya.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Tutut Soeharto mengenai pencabutan gugatan tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi apakah ada negosiasi yang berhasil antara kedua belah pihak, ataukah pernyataan Menkeu terlalu dini. Komunikasi yang disebutkan oleh Menkeu bisa jadi indikasi adanya upaya mediasi atau penyelesaian di luar jalur pengadilan. Ini bukan hal baru dalam kasus-kasus penagihan utang negara yang kompleks.
Masa Depan Kasus: Antara Hukum dan Politik
Kasus Tutut Soeharto ini bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan juga memiliki dimensi politik yang kuat. Penagihan utang BLBI selalu menjadi isu sensitif yang melibatkan nama-nama besar di masa lalu. Publik tentu menanti kejelasan apakah gugatan ini benar-benar dicabut atau akan terus berlanjut di PTUN. Jika berlanjut, ini akan menjadi pertarungan hukum yang menarik antara individu dan negara.
Apapun hasilnya, kasus ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya penegakan hukum dan upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di masa lalu. Saga utang BLBI tampaknya masih jauh dari kata usai, dan publik akan terus mengawasi setiap perkembangannya.


















