Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), kini telah kembali ke Tanah Air. Ia dipulangkan dari Qatar setelah menjadi buronan atas kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepulangannya bukan tanpa drama, melibatkan kolaborasi lintas negara yang intens.
Setelah menempuh proses panjang dan rumit, Adrian akhirnya tiba di Indonesia pada Rabu (24/9) lalu. Ia langsung berstatus tahanan OJK dan kini dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Drama Penangkapan dan Pemulangan Adrian Gunadi
Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa upaya pemulangan Adrian adalah hasil kolaborasi intensif antara NCB Doha dan NCB Jakarta. Kisah ini bermula dari Sidang Umum Interpol di Glasgow, di mana kerja sama antarnegara mulai diinisiasi.
Setelah sidang tersebut, OJK memberikan informasi krusial mengenai Adrian, seorang pelaku yang diduga menggelapkan uang nasabah secara ilegal. Interpol juga sebelumnya telah berhasil memulangkan buronan lain, menunjukkan efektivitas kerja sama ini dalam memburu pelaku kejahatan lintas batas.
Kenapa Prosesnya Rumit? Izin Tinggal Permanen di Qatar Jadi Tantangan
Adrian Gunadi diketahui memiliki izin tinggal permanen di Doha, Qatar. Kondisi ini menjadi hambatan besar dalam proses pemulangannya, sebab jika melalui jalur diplomatik atau ekstradisi resmi, prosesnya bisa memakan waktu hingga delapan tahun.
"Kalau menggunakan jalur ekstradisi resmi, bisa delapan tahun," jelas Untung. Tentu saja, waktu selama itu tidak diinginkan, mengingat pentingnya penegakan hukum yang cepat dan memberikan keadilan bagi para korban.
Jurus Jitu Interpol: Police-to-Police Cooperation
Untuk mempercepat proses, tim Interpol Indonesia menggunakan mekanisme "police-to-police cooperation" atau kerja sama langsung antar kepolisian. Metode ini terbukti jauh lebih efisien dan memungkinkan pemulangan tersangka dalam waktu yang jauh lebih singkat.
Dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim Indonesia. "Insya Allah bisa di-shortcut," tambah Untung, menunjukkan optimisme terhadap jalur ini yang memangkas birokrasi panjang.
Kolaborasi Lintas Negara yang Berbuah Hasil
Kolaborasi ini dijalin sejak awal, bahkan hingga pertemuan terakhir di Interpol Asian Regional Conference. Tim Indonesia terus menagih komitmen dari Head of NCB Doha untuk pemulangan Adrian, memastikan tidak ada celah bagi buronan untuk bersembunyi.
Selain Interpol, proses koordinasi juga melibatkan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Qatar, serta berbagai pihak terkait di Indonesia dan Qatar. Semua bersinergi untuk memastikan pemulangan berjalan lancar, meski menghadapi tantangan hukum di negara tujuan yang kompleks.
Adrian Gunadi Pulang, Langsung Dijerat Hukum
Adrian akhirnya berhasil dipulangkan pada Rabu (24/9) lalu, mengakhiri pelariannya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia, sebuah konsekuensi yang tak terhindarkan.
OJK, bersama Kejaksaan Agung dan Polri, telah menetapkan Adrian sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman pidananya tidak main-main, menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan keuangan.
Pasal Berlapis dan Ancaman Penjara Hingga 10 Tahun
Adrian dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman pidana bagi Adrian diperkirakan mencapai lima hingga 10 tahun penjara. Ini adalah pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba menghimpun dana masyarakat secara ilegal, bahwa hukum akan menindak tanpa pandang bulu.
Modus Operandi: Mengatasnamakan Investree untuk Himpun Dana Ilegal
Adrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Modusnya adalah menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle (SPV).
Kedua perusahaan ini mengatasnamakan Investree, padahal tidak memiliki izin dari OJK untuk penghimpunan dana. Dana yang berhasil dihimpun, sebagian besar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Adrian, merugikan banyak pihak.
Adrian Tidak Kooperatif dan Red Notice Interpol
Selama proses penyidikan, Adrian diketahui tidak kooperatif, mempersulit upaya penegakan hukum. Ia bahkan sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, menunjukkan keberadaannya di Qatar.
Red Notice Interpol untuk Adrian sendiri sudah diajukan sejak 7 Februari (sebelum penangkapannya), dengan nomor Interpol Red Notice-Control No.: A-1909/2-(tahun yang relevan). Ini menjadi bukti keseriusan Interpol dalam memburu buronan lintas negara.
Langkah Tegas OJK: Cabut Izin Usaha dan Telusuri Aset
OJK telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Investree, memblokir rekening perusahaan, dan menelusuri aset milik Adrian. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian dan penegakan hukum yang komprehensif.
Pihak berwenang kini terus menelusuri aset-aset milik Adrian, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, untuk mengembalikan hak para korban. Interpol juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tambahan dari para korban, memastikan semua pihak yang dirugikan mendapatkan keadilan.


















