Sistem perpajakan di Indonesia kembali jadi sorotan tajam. Kali ini, kritik pedas datang dari Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus mantan Menteri Perdagangan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ia secara gamblang menyoroti praktik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dinilai salah kaprah dan merugikan.
Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa fokus utama DJP seharusnya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, bukan sekadar mengejar target penerimaan (revenue). Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik, menciptakan kondisi yang disebutnya sebagai "berburu di kebun binatang." Ini adalah gambaran yang sangat kuat untuk menjelaskan situasi yang terjadi.
“Berburu di Kebun Binatang”: Kritik Pedas Mari Elka Pangestu
Istilah "berburu di kebun binatang" yang dilontarkan Mari Elka Pangestu punya makna mendalam. Ini mengacu pada praktik intensifikasi penarikan pajak yang hanya menyasar wajib pajak yang sudah patuh dan terdaftar. Akibatnya, DJP terus-menerus memungut pajak dari kelompok yang sama, tanpa upaya signifikan untuk memperluas basis wajib pajak baru.
"Fakta bahwa targetnya (DJP Kemenkeu) adalah revenue, itu berarti ‘berburu di kebun binatang’. Anda melakukan intensifikasi, tidak bekerja, hanya memungut pajak dari orang sama yang akan membayar lebih banyak," kritik Mari dalam sebuah diskusi. Praktik ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan di mata masyarakat.
Tidak jarang, wajib pajak yang sudah patuh ini justru dijatuhi denda karena berbagai alasan. Sengketa perpajakan pun akhirnya menumpuk, bahkan seringkali berujung di meja pengadilan. Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pendekatan penarikan pajak yang diterapkan selama ini.
Tax Ratio Indonesia Merana, Jauh Tertinggal dari Tetangga
Salah satu indikator paling mencolok dari masalah perpajakan di Indonesia adalah rendahnya rasio pajak (tax ratio). Mari Elka Pangestu menyoroti bahwa pada semester I tahun ini, rasio pajak Indonesia hanya mencapai 8,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini sangat jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN yang rata-rata bisa menembus 16 persen.
Perbedaan yang signifikan ini menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak Indonesia belum tergali secara optimal. Rasio pajak yang rendah berdampak langsung pada kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan program-program kesejahteraan rakyat. Ini adalah alarm serius bagi perekonomian nasional.
Akar Masalah Pajak RI: Dari Administrasi Hingga Sektor Informal
Mari Elka Pangestu tidak hanya mengkritik, tetapi juga membeberkan beberapa akar masalah yang menghantui sistem perpajakan Indonesia. Permasalahan ini bersifat kompleks, mulai dari efisiensi administrasi hingga struktur ekonomi yang belum sepenuhnya terjamah pajak. Memahami akar masalah ini adalah langkah pertama untuk menemukan solusi yang tepat.
Sistem Administrasi yang Kurang Efisien
Salah satu masalah utama adalah efisiensi dari sistem administrasi perpajakan itu sendiri. Meskipun Mari tidak secara gamblang menyebut "cortex," kritik ini mengisyaratkan adanya kendala dalam sistem pengelolaan data dan proses perpajakan yang ada. Sistem yang kurang efisien tentu akan menghambat upaya peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Administrasi yang berbelit-belit atau tidak terintegrasi dengan baik bisa menjadi penghalang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Ini juga bisa membuka celah untuk kebocoran atau kesalahan yang merugikan negara. Oleh karena itu, modernisasi sistem administrasi pajak menjadi sebuah keharusan.
Jebakan Sektor Informal dan Pengecualian Pajak
Masalah struktural juga menjadi perhatian serius. Sebagian besar perekonomian Indonesia masih didominasi oleh sektor informal yang belum sepenuhnya dikenakan pajak. Ini menciptakan ketimpangan, di mana hanya sebagian kecil dari pelaku ekonomi yang menanggung beban pajak.
Selain itu, Mari juga menyoroti banyaknya pengecualian dalam sistem perpajakan yang berujung pada "kebocoran." Misalnya, ambang batas untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bebas pajak dinilai terlalu tinggi. Angkanya bahkan empat hingga lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.
Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM di Indonesia memang hanya 0,5 persen, berlaku untuk usaha dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar. Meskipun bertujuan mendukung UMKM, ambang batas yang terlalu tinggi ini bisa membuat banyak potensi pajak tidak tertagih, terutama dari UMKM yang sebenarnya sudah mampu berkontribusi lebih.
Solusi Jitu untuk Dongkrak Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
Meskipun kritik Mari Elka Pangestu sangat tajam, ia juga menawarkan solusi konkret yang bisa ditempuh pemerintah. Mengutip studi dari Bank Dunia, Indonesia sejatinya memiliki potensi besar untuk mengerek rasio pajak dari kisaran 10 persen menjadi 16 persen. Potensi ini bisa diwujudkan melalui dua pendekatan utama: peningkatan kepatuhan dan perubahan kebijakan.
Kunci Utama: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Mari Elka Pangestu menekankan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah kunci utama. Studi Bank Dunia menunjukkan bahwa langkah ini saja berpotensi menambah rasio pajak sebesar 3,7 persen. Artinya, jika lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang patuh membayar pajak, penerimaan negara akan meningkat signifikan tanpa perlu menaikkan tarif.
Untuk mencapai tujuan ini, Mari menyebut pemerintah perlu fokus pada pengembangan Government Technology (GovTech). GovTech diharapkan mampu menyederhanakan proses perpajakan, meningkatkan transparansi, dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, kepatuhan diharapkan bisa meningkat secara alami.
Perubahan Kebijakan Pajak yang Berani
Selain peningkatan kepatuhan, Mari juga melihat adanya potensi tambahan 2,7 persen pada rasio pajak melalui perubahan kebijakan. Ini adalah langkah yang lebih politis dan mungkin memerlukan keberanian dari pemerintah untuk mengambil keputusan yang tidak populer. Namun, dampaknya bisa sangat besar bagi keuangan negara.
Beberapa opsi kebijakan yang bisa dipertimbangkan antara lain menaikkan pajak untuk sektor tertentu, menerapkan pajak kekayaan (wealth tax), atau menurunkan ambang batas pajak UMKM. Opsi terakhir, yaitu menurunkan ambang batas UMKM, memang secara politik cukup rumit karena bisa menimbulkan resistensi dari pelaku usaha kecil. Namun, memperluas basis pajak secara keseluruhan juga menjadi bagian penting dari strategi ini.
Mari Elka Pangestu menutup dengan optimisme bahwa Indonesia sebenarnya bisa kembali mencapai angka 16 persen rasio pajak jika semua kebijakan ini diterapkan secara komprehensif. Ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih baik.


















