Sistem inti administrasi perpajakan canggih milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikenal sebagai Coretax, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sistem yang digadang-gadang akan memodernisasi layanan pajak ini justru kerap bermasalah dan membuat wajib pajak pusing tujuh keliling. Kini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan langsung.
Menkeu Purbaya menegaskan komitmennya untuk segera memperbaiki Coretax. Ia menargetkan proses perbaikan sistem krusial ini bisa rampung dalam waktu satu bulan saja. Sebuah janji yang cukup ambisius mengingat kompleksitas masalah yang ada.
Untuk memastikan perbaikan berjalan cepat dan efektif, Purbaya tidak main-main. Ia berencana memanggil "jago-jago IT" dari luar Kementerian Keuangan. Para ahli ini diharapkan mampu menemukan akar masalah dan memberikan solusi yang cepat dan tepat.
Apa Itu Coretax dan Mengapa Penting?
Coretax adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang baru, dirancang untuk menjadi tulang punggung modernisasi administrasi pajak di Indonesia. Sistem ini menggantikan sistem lama yang terfragmentasi, dengan tujuan menyatukan seluruh proses perpajakan dari pendaftaran hingga pelaporan dalam satu platform terintegrasi.
Tujuan utama Coretax adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Dengan sistem yang lebih canggih, diharapkan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan minim kesalahan. Ini juga akan membantu DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak secara lebih optimal.
Secara teoritis, Coretax seharusnya menjadi lompatan besar bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital. Sistem ini diharapkan mampu meminimalkan interaksi langsung, mengurangi potensi korupsi, dan memberikan data yang lebih akurat untuk analisis kebijakan. Sayangnya, implementasi di lapangan belum semulus yang diharapkan.
Deretan Masalah Coretax yang Bikin Wajib Pajak Geram
Sejak awal implementasinya pada 1 Januari 2025, Coretax sudah menjadi bulan-bulanan di lini masa media sosial. Berbagai keluhan muncul dari para wajib pajak yang kesulitan mengakses layanan atau mengalami eror saat melakukan kewajiban perpajakannya. Ini tentu saja menimbulkan frustrasi dan menghambat proses administrasi.
Gangguan atau downtime sistem kerap terjadi, membuat wajib pajak harus menunggu atau mengulang proses yang sudah mereka lakukan. Bayangkan saja, di tengah kesibukan, Anda harus berulang kali mencoba mengakses sistem yang tidak responsif. Tentu saja ini sangat menguras waktu dan kesabaran.
Keluhan-keluhan ini tidak hanya datang dari wajib pajak perorangan, tetapi juga dari kalangan pelaku usaha yang sangat bergantung pada kelancaran sistem perpajakan. Gangguan pada Coretax bisa berdampak pada jadwal pembayaran, pelaporan, bahkan bisa berujung pada denda jika terlambat. Ini jelas merugikan dan menciptakan ketidakpastian.
Respons DJP dan Janji Perbaikan Bertahap
Direktur Jenderal Perpajakan, Bimo Wijayanto, mengakui bahwa memang sempat terjadi gangguan atau downtime pada sistem Coretax. Ia menjelaskan bahwa beberapa downtime tersebut merupakan bentuk pemeliharaan terencana. Mengingat sistem Coretax yang sangat besar dan jangkauannya luas, pemeliharaan memang menjadi bagian tak terpisahkan.
Bimo menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam tahap stabilisasi sistem. Perbaikan dilakukan secara bertahap untuk memastikan sistem menjadi lebih handal dalam jangka panjang. Ini menunjukkan bahwa DJP tidak tinggal diam dan terus berupaya mengatasi masalah yang ada.
Targetnya, sistem Coretax diharapkan bisa beroperasi dengan mulus pada Desember 2025. "Insyaallah nanti Desember 2025 bisa smooth," kata Bimo, memberikan harapan bagi para wajib pajak. Namun, janji Menkeu Purbaya untuk menyelesaikannya dalam sebulan menunjukkan adanya dorongan percepatan yang signifikan.
Bukan Kali Pertama, Sri Mulyani Juga Pernah Beri Peringatan
Permasalahan pada Coretax ini ternyata bukan hal baru. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga sudah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki sistem ini. Peringatan itu disampaikan Sri Mulyani saat melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Unit Organisasi Non-Eselon di Kementerian Keuangan, termasuk DJP, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Sri Mulyani kala itu menekankan pentingnya sistem yang berfungsi optimal untuk melayani wajib pajak secara mudah. Ia mengingatkan bahwa di era media sosial seperti sekarang, setiap kekurangan atau masalah pada sistem akan dengan cepat menjadi sorotan publik. Transparansi dan kemudahan akses adalah kunci.
"Jalankan dan yakinkan dia (Coretax) bisa berfungsi untuk melayani wajib pajak (WP) secara mudah dan mampu untuk kita (Kementerian Keuangan) menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan pajak secara efisien, akuntabel, dan adil," tegas Sri Mulyani. Pesan ini menunjukkan bahwa ekspektasi terhadap Coretax memang sangat tinggi.
Harapan Besar untuk Sistem Pajak yang Lebih Baik
Janji Menkeu Purbaya untuk memperbaiki Coretax dalam sebulan dan melibatkan ahli IT dari luar tentu saja membawa angin segar. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan sistem perpajakan berjalan lancar dan tidak lagi menjadi beban bagi wajib pajak. Taruhannya tidak main-main, karena kelancaran sistem pajak adalah cerminan efisiensi birokrasi dan kepercayaan publik.
Sistem perpajakan yang handal dan mudah diakses adalah fondasi penting bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika wajib pajak merasa nyaman dan tidak terbebani oleh sistem yang eror, kepatuhan pajak diharapkan akan meningkat. Ini pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Semua mata kini tertuju pada Menkeu Purbaya dan tim "jagoan IT" yang akan ia panggil. Harapan besar disematkan agar Coretax benar-benar bisa berfungsi optimal, menjadi sistem yang efisien, akuntabel, dan adil, sesuai dengan cita-cita awal pembentukannya. Kita tunggu saja bagaimana gebrakan perbaikan ini akan membuahkan hasil dalam satu bulan ke depan.


















