Jakarta – Sebuah ironi besar tengah membayangi geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Di tengah semangat pemerintah untuk memajukan produk lokal, pintu masuk bagi barang-barang impor, khususnya dari China, justru terkesan terlalu longgar. Fakta mengejutkan ini diungkap langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang menyoroti ketidakadilan dalam sistem perizinan.
Maman Abdurrahman Buka Suara: Aturan Main yang Tidak Adil
Dalam sebuah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Park Hyatt, Jakarta, pada Selasa (1/12), Menteri Maman Abdurrahman menyampaikan keluhannya. Ia mengungkapkan bahwa produk-produk dari China dapat dengan mudah masuk ke Indonesia tanpa perlu melewati serangkaian sertifikasi ketat. Contohnya, jam tangan asal China bisa masuk tanpa label, lalu kemudian diberi label "Made in Indonesia" di sini.
Situasi ini sangat kontras dengan apa yang harus dihadapi oleh para pelaku UMKM lokal. Untuk bisa bersaing di pasar sendiri, produk-produk buatan anak bangsa diwajibkan mengurus berbagai izin yang rumit dan memakan waktu. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), semuanya harus dipenuhi.
"Barang-barang China produknya masuk Indonesia enggak perlu lewat sertifikasi perizinan segala macam, seakan-akan barang dari luar itu udah pasti maha benar dengan segala firmannya," ujar Maman dengan nada prihatin. Ia menambahkan, "Tapi kalau barang Indonesia, UMKM lokal, harus lewati yang pertama NIB, ngurusin sertifikat halal, terus SNI, terus BPOM, dan lain sebagainya." Pernyataan ini jelas menggambarkan adanya disparitas perlakuan yang merugikan produk dalam negeri.
Ancaman Nyata bagi UMKM Lokal: Lebih dari Sekadar Modal dan Pelatihan
Ketidakseimbangan regulasi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman serius bagi kelangsungan hidup UMKM lokal. Meskipun pemerintah telah mengucurkan pembiayaan besar dan menyediakan berbagai pelatihan hebat, upaya ini bisa menjadi sia-sia jika pasar domestik terus dibanjiri produk impor yang masuk dengan mudah. Bagaimana mungkin UMKM bisa berkembang pesat jika sejak awal sudah kalah dalam persaingan regulasi?
Kondisi ini menciptakan medan perang yang tidak seimbang. Produk impor, yang seringkali memiliki harga lebih murah karena skala produksi massal dan biaya operasional yang berbeda, semakin diuntungkan dengan kemudahan akses pasar. Sementara itu, UMKM lokal harus menanggung beban biaya dan waktu untuk memenuhi standar yang ketat, yang pada akhirnya bisa memengaruhi harga jual produk mereka.
Pemerintah Mulai Bergerak: Menutup Pintu Impor Ilegal
Menyadari dampak buruk dari situasi ini, pemerintah bertekad untuk mengambil langkah tegas. Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya menutup pintu masuk barang impor, terutama yang ilegal. Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, mulai ditertibkan agar tidak lagi mudah membuka keran impor yang merugikan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang bernapas bagi UMKM lokal. Dengan pembatasan impor yang lebih ketat, produk-produk dalam negeri akan memiliki kesempatan lebih besar untuk membanjiri pasar domestik. Ini adalah bentuk keberpihakan yang sangat dibutuhkan agar UMKM bisa benar-benar tumbuh dan bersaing secara sehat.
"Tanpa ada keberpihakan untuk menutup atau membatasi barang-barang dari luar, saya mau sampaikan jangan pernah berpikir UMKM kita bisa berkembang secara pesat," tegas Maman. Pernyataan ini menjadi semacam peringatan keras bahwa tanpa perlindungan yang memadai, cita-cita untuk menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional akan sulit terwujud.
Bukan Sekadar Regulasi, Impor Ilegal Juga Jadi Momok
Masalah ini ternyata tidak hanya berkutat pada perbedaan regulasi, tetapi juga diperparah dengan maraknya impor ilegal. Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Ahmad Heri Firdaus, mengungkapkan bahwa banyak barang impor ilegal masuk melalui "pelabuhan tikus" atau pelabuhan tidak resmi. Fenomena ini menambah kompleksitas masalah dan semakin mengancam daya saing produk lokal.
Sulit Dideteksi, Merugikan Daya Saing
Heri menilai, penindakan terhadap barang impor ilegal harus langsung dikomandoi oleh Presiden. Dengan luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya potensi "pelabuhan tikus," pengawasan menjadi tantangan besar. Produk ilegal yang sudah terlanjur masuk pasar akan sangat sulit dideteksi, sehingga dampaknya terhadap daya saing produk dalam negeri menjadi sangat signifikan.
Produk-produk ini seringkali tidak memenuhi standar keamanan atau kualitas yang ditetapkan, namun karena harganya yang sangat murah, mereka tetap menarik bagi sebagian konsumen. Akibatnya, produk UMKM lokal yang sudah bersusah payah memenuhi standar kualitas dan keamanan, harus bersaing dengan barang-barang yang tidak memiliki beban serupa. Ini jelas merupakan pukulan telak bagi semangat berinovasi dan berproduksi di dalam negeri.
Pajak yang Berbeda: Beban Ganda UMKM Lokal
Selain itu, Heri juga menyoroti perbedaan perlakuan dalam hal pajak. Barang impor seringkali masuk ke pasar Indonesia tanpa dikenai bea masuk tinggi, bahkan ada yang sama sekali tidak membayar pajak. Sementara itu, produk lokal harus menanggung beban pajak yang lebih besar, yang pada akhirnya memengaruhi harga jual dan profitabilitas mereka.
"Yang impor digampangin, masuknya serampangan. Bisa kita beli bebas di marketplace. Itu kita enggak tahu keamanannya gimana, kita enggak tahu asal usul produknya, apakah dia bayar pajak sebagaimana mestinya," ujarnya. Kondisi ini menciptakan beban ganda bagi UMKM lokal: harus bersaing dengan produk impor yang lebih murah, sekaligus menanggung beban pajak yang lebih tinggi.
Masa Depan UMKM Indonesia: Antara Harapan dan Tantangan Berat
Perjuangan UMKM Indonesia untuk bertahan dan berkembang di tengah gempuran produk impor yang tidak adil ini adalah cerminan tantangan besar yang harus dihadapi. Pernyataan dari Menteri Maman Abdurrahman dan peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus menjadi alarm penting bagi semua pihak. Ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang kedaulatan produk dalam negeri dan kesejahteraan jutaan pelaku UMKM.
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret dan terkoordinasi untuk menciptakan iklim usaha yang adil. Pengetatan pengawasan di pintu masuk, penindakan tegas terhadap impor ilegal, serta penyederhanaan regulasi bagi UMKM lokal adalah beberapa kunci utama. Tanpa keberpihakan yang jelas, harapan untuk melihat UMKM Indonesia berjaya di negeri sendiri mungkin hanya akan menjadi angan-angan belaka.


















