banner 728x250

Pajak BUMN Bakal Diskon Besar-besaran? Kemenkeu Siapkan Jurus Baru, Ini Dampaknya!

pajak bumn bakal diskon besar besaran kemenkeu siapkan jurus baru ini dampaknya portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan gebrakan besar yang bisa mengubah lanskap bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru akan segera diterbitkan, khusus untuk memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang sedang atau akan melakukan aksi korporasi. Rencananya, beleid penting ini akan rampung dan terbit pada Desember 2025 ini.

Mengapa Keringanan Pajak BUMN Jadi Mendesak?

banner 325x300

Langkah ini bukanlah tanpa alasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa regulasi khusus terkait pajak ini sangat dibutuhkan dalam proses restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN, termasuk raksasa energi seperti Pertamina. Selama ini, proses merger, akuisisi, atau restrukturisasi BUMN seringkali terhambat oleh beban pajak yang tinggi.

"Untuk restructuring itu butuh regulasi, penyesuaian dari peraturan menteri keuangan tentang perpajakan," jelas Airlangga usai Rapat Dewan Pengawas Danantara. Ia menegaskan bahwa PMK ini tidak hanya untuk Pertamina, tetapi untuk seluruh BUMN yang akan melakukan berbagai aksi korporasi, mulai dari merger hingga akuisisi. Targetnya, PMK ini bisa selesai dalam bulan Desember ini.

Visi Presiden Prabowo: BUMN Lebih Ramping dan Efisien

Pembahasan PMK ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki visi ambisius untuk merampingkan jumlah BUMN. Dari yang semula sekitar 1.000 perusahaan, ditargetkan hanya akan tersisa 200 BUMN yang lebih efisien dan kompetitif. Tentu saja, langkah perampingan ini akan memicu banyak aksi korporasi besar-besaran di tubuh BUMN.

Bayangkan saja, ratusan perusahaan harus melakukan merger atau akuisisi. Tanpa insentif pajak, biaya yang harus dikeluarkan akan sangat besar, berpotensi menghambat proses konsolidasi yang justru bertujuan untuk efisiensi. Inilah mengapa Kemenkeu turun tangan, mencari solusi agar visi besar ini bisa terwujud tanpa membebani BUMN secara berlebihan.

Bukan Pengurangan Pajak, Tapi Insentif untuk Efisiensi

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membenarkan pernyataan Menko Airlangga. Bimo menjelaskan bahwa insentif pajak ini direncanakan akan diberikan untuk jangka waktu 3 hingga 4 tahun ke depan. Namun, penting untuk digarisbawahi, fasilitas perpajakan ini bukan berarti mengurangi total pembayaran pajak dari setiap aksi korporasi.

Melainkan, insentif ini dirancang agar proses restrukturisasi dan konsolidasi BUMN tidak berdampak signifikan terhadap dividen yang harus disetorkan BUMN kepada negara. "Lagi kita bahas, nanti ada kerangka regulasi yang membuat BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis," beber Bimo. Tujuannya jelas, agar BUMN bisa bergerak lincah tanpa terbebani pajak yang memberatkan di tengah proses transformasinya.

Bagaimana Insentif Ini Bekerja?

Purbaya Yudhi Sadewa, anak buah Menteri Keuangan, sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa pemberian insentif dari Kemenkeu akan difokuskan pada hal-hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan bahwa insentif pajak akan diberikan untuk aksi korporasi BUMN yang bersifat konsolidasi atau restrukturisasi.

"Dia (CEO Danantara Rosan Roeslani) bilang itu kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun, 2 tahun-3 tahun ke depan," ujar Purbaya usai Rapat Kerja (Raker) Tertutup dengan Komisi XI DPR RI. Setelah periode insentif ini berakhir, setiap aksi korporasi akan kembali dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Membangun BUMN yang Lebih Kuat dan Kompetitif

Pemberian insentif ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap BUMN untuk menjadi entitas yang lebih kuat dan kompetitif. Dengan keringanan pajak di masa transisi, BUMN diharapkan bisa lebih fokus pada strategi bisnis dan operasional, tanpa perlu khawatir akan beban pajak yang menghambat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan BUMN dan perekonomian nasional.

Proses restrukturisasi dan konsolidasi BUMN bukan sekadar urusan internal perusahaan, melainkan memiliki dampak luas bagi negara. BUMN yang efisien akan mampu memberikan kontribusi dividen yang lebih besar, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, dukungan penuh dari pemerintah melalui kebijakan fiskal yang adaptif sangatlah krusial.

Menanti Aturan Final dan Dampaknya

Meski pembahasan masih belum final, sinyal positif dari Kemenkeu ini patut disambut baik. Kita semua menantikan seperti apa detail PMK ini nantinya, dan bagaimana implementasinya akan benar-benar membantu BUMN mencapai target efisiensi yang dicanangkan Presiden. Ini adalah langkah strategis yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem BUMN yang lebih sehat dan berdaya saing global.

Dengan adanya PMK ini, diharapkan BUMN tidak lagi "tercekik" oleh beban pajak saat berupaya melakukan perubahan fundamental. Sebaliknya, mereka akan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk berinovasi, berinvestasi, dan pada akhirnya, memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan bangsa. Mari kita tunggu bersama terbitnya PMK ini dan dampak positif yang akan dibawanya bagi masa depan BUMN Indonesia.

banner 325x300