Jumat, 19 September 2025, menjadi hari yang penuh kejutan di Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sosok yang dikenal lugas, secara blak-blakan mengungkapkan kekesalannya terhadap masukan dari pihak asing mengenai pengelolaan defisit dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Pernyataannya ini sontak menarik perhatian publik, terutama di tengah wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Purbaya tak segan menyebut nasihat-nasihat tersebut sebagai "suka-suka dia" dan "kurang ajar" karena dinilai tanpa dasar teori yang kuat. Kekecewaan ini muncul ketika Indonesia, sebuah negara berkembang dengan potensi besar, terus-menerus dianjurkan untuk patuh pada batas fiskal yang justru dilanggar oleh negara-negara pemberi nasihat itu sendiri. Sebuah ironi yang tak bisa ditolerir oleh Menkeu.
Revisi UU Keuangan Negara: Antara Kebutuhan dan Kehati-hatian
Wacana revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026. Undang-undang ini memuat poin-poin krusial terkait APBN, termasuk batasan defisit APBN maksimal 3 persen dan rasio utang maksimal 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Batasan-batasan ini menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas fiskal negara.
Namun, di mata Purbaya, batasan-batasan tersebut seringkali menjadi alat ukur yang tidak relevan dalam konteks global saat ini. Ia menyoroti bagaimana banyak negara maju, yang justru kerap memberikan masukan kepada Indonesia, kini terang-terangan melanggar aturan yang mereka sendiri buat. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar ganda dalam tata kelola keuangan global.
Standar Ganda Nasihat Fiskal dari Negara Maju
Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu takut dengan batasan-batasan fiskal tersebut. Ia mencontohkan negara-negara di Eropa yang dulunya sangat ketat dengan batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen per PDB. Kini, hampir semua negara di benua biru itu telah melanggar batasan tersebut, terutama pasca-krisis ekonomi global dan pandemi.
Amerika Serikat, misalnya, saat ini mencatat defisit anggaran yang mungkin mencapai 6 persen dan rasio utang terhadap PDB di atas 100 persen. Angka-angka ini jauh melampaui batas yang seringkali dianjurkan kepada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Purbaya mempertanyakan, "Seandainya kita kepepet, seandainya, kenapa mereka boleh, kita enggak boleh?"
Kisah Profesor Jepang dan Kekecewaan Menkeu
Kekecewaan Purbaya semakin memuncak ketika ia menceritakan pengalamannya mendapatkan masukan fiskal dari seorang profesor Jepang. Profesor tersebut meminta Indonesia untuk menjaga defisit dan rasio utang agar tetap dalam batas aman. Ironisnya, pada saat yang sama, rasio utang Jepang sendiri sudah tembus 125 persen terhadap PDB.
Situasi ini membuat Purbaya merasa heran dan kesal. Ia menilai anjuran fiskal yang diberikan kepadanya tidak memiliki dasar teori yang kuat dan cenderung "suka-suka dia." Kekecewaan ini bahkan meluas hingga ia mengumpat, termasuk kepada lembaga rating internasional yang seringkali memberikan penilaian berdasarkan standar ganda.
“Kurang Ajar!”: Kritik Terbuka untuk Lembaga Internasional
Pernyataan "Kan kurang ajar, enggak ada teorinya, suka-suka dia," yang dilontarkan Purbaya, menunjukkan betapa frustrasinya ia dengan pendekatan yang tidak konsisten ini. Baginya, masukan yang diberikan seharusnya didasarkan pada analisis mendalam dan teori ekonomi yang relevan, bukan sekadar dogma yang tidak diterapkan oleh pemberi nasihat itu sendiri.
Kritik ini bukan hanya ditujukan kepada individu atau negara tertentu, melainkan juga kepada sistem dan lembaga internasional yang seringkali menerapkan standar ganda. Purbaya menyoroti bagaimana negara-negara maju bisa melonggarkan aturan fiskal mereka demi kepentingan ekonomi domestik, sementara negara berkembang justru dituntut untuk tetap kaku.
Komitmen Indonesia pada Disiplin Fiskal: Bukan Berarti Kaku
Meskipun melontarkan kritik pedas, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia tetap akan bertahan pada disiplin fiskal. Ia menyatakan komitmennya untuk mematuhi Undang-Undang Keuangan Negara yang berlaku saat ini. Ini menunjukkan bahwa kritik Purbaya bukan berarti ingin melanggar aturan, melainkan ingin adanya kesetaraan dan rasionalitas dalam nasihat yang diberikan.
Purbaya menjelaskan bahwa jika perekonomian Indonesia berjalan bagus dan strategi yang ia terapkan berhasil, maka pendapatan pajak akan lebih tinggi dan ekonomi akan lebih bergairah. Dalam skenario tersebut, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu menaikkan batas defisit atau utang dengan mengubah undang-undang. Disiplin fiskal akan tetap terjaga secara alami.
Masa Depan Revisi UU Keuangan Negara: Belum Tentu Berubah
Terkait dengan revisi UU Keuangan Negara yang masuk Prolegnas, Purbaya menyampaikan pandangan yang pragmatis. Ia menyatakan bahwa masuknya revisi tersebut ke dalam daftar Prolegnas tidak serta-merta berarti undang-undang tersebut pasti akan berubah. Proses legislasi masih panjang dan membutuhkan kajian mendalam serta kesepakatan politik.
Purbaya menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah bagaimana mengelola fiskal secara efektif dan efisien, tanpa harus terburu-buru mengubah aturan dasar jika memang tidak diperlukan. Fleksibilitas dalam kerangka aturan, bukan berarti melanggar, adalah kunci untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Strategi Purbaya untuk Ekonomi Indonesia yang Lebih Bergairah
Di balik kritik tajamnya, Purbaya memiliki visi untuk ekonomi Indonesia. Ia percaya bahwa dengan strategi yang tepat, ekonomi Indonesia bisa lebih bergairah, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Ini akan memungkinkan pemerintah untuk membiayai pembangunan tanpa harus bergantung pada utang yang berlebihan atau melanggar batas defisit.
Purbaya menegaskan bahwa Indonesia memiliki kapasitas dan potensi untuk mengelola keuangannya sendiri dengan bijak. Nasihat dari pihak asing memang bisa menjadi masukan, namun harus disaring dan disesuaikan dengan konteks serta kondisi riil Indonesia. Kedaulatan fiskal adalah hal yang tidak bisa ditawar, dan Menkeu Purbaya siap mempertahankannya.
Menjaga Kedaulatan Fiskal di Tengah Tekanan Global
Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ini menjadi pengingat penting akan tantangan yang dihadapi negara-negara berkembang dalam menjaga kedaulatan fiskal mereka. Di tengah tekanan global dan nasihat yang seringkali bias, kemampuan untuk berdiri teguh pada prinsip dan kepentingan nasional adalah krusial. Indonesia, melalui Menkeu Purbaya, menunjukkan bahwa ia tidak akan gentar.
Dengan sikap yang tegas namun tetap berkomitmen pada disiplin, Indonesia berupaya menciptakan kerangka fiskal yang kuat dan berkelanjutan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa APBN dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, tanpa harus tunduk pada standar ganda yang tidak adil.


















