banner 728x250

Menkeu Kunci Target Pajak 2026 Rp2.357 T, PPN 8% Cuma Angin Surga?

Ilustrasi pria cemas karena target pajak dan pria berjas memegang daftar.
Target pajak 2026 tak bergeser meski ada perombakan anggaran, ini alasannya.
banner 120x600
banner 468x60

Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertahankan target setoran pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dalam revisi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi sorotan utama. Angka ini tidak bergeser sedikit pun, meskipun terjadi perombakan pada sejumlah pos anggaran lainnya. Lantas, apa alasan di balik kebijakan yang terkesan "kukuh" ini?

Target Pajak 2026 Tak Bergeser: Strategi di Balik Angka Triliunan

banner 325x300

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu membeberkan alasan di balik keputusan pemerintah untuk tidak mengerek target penerimaan pajak tahun depan. Menurutnya, masih ada ruang yang sangat besar untuk perbaikan sistem perpajakan di Indonesia. Ini bukan sekadar mempertahankan angka, melainkan optimasi menyeluruh.

Anggito menjelaskan bahwa perbaikan ini akan datang dari berbagai sisi, mulai dari peningkatan kepatuhan wajib pajak hingga efisiensi administrasi. Pemerintah juga memiliki program bersama (joint program) serta beberapa strategi ekstensifikasi yang diharapkan mampu mendongkrak penerimaan. Yang menarik, semua ini akan dilakukan tanpa harus memberikan beban tambahan kepada wajib pajak.

Bukan Sekadar Angka, Tapi Optimasi Sistem Perpajakan

Salah satu kunci utama dalam strategi peningkatan penerimaan pajak ini adalah implementasi sistem coretax. Sistem inti administrasi perpajakan canggih milik Direktorat Jenderal Pajak ini digadang-gadang sebagai game-changer. Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan.

Lebih lanjut, Anggito menegaskan bahwa hadirnya coretax akan memberikan kepastian dari sisi pembayaran dan kewajiban perpajakan. Hak-hak wajib pajak juga akan menjadi lebih transparan dan mudah dideteksi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

PPN 8% vs 11%: Wacana yang Bikin Penasaran

Di tengah pembahasan target pajak yang tetap, isu penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 8 persen kembali mencuat. Namun, Anggito Abimanyu dengan tegas menepis kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa belum ada pembicaraan internal mengenai penurunan tarif PPN ke 8 persen.

Desakan penurunan tarif PPN memang terus mengemuka, terutama setelah pemerintah sempat berniat menaikkan tarifnya dari 11 persen ke 12 persen untuk implementasi di tahun 2025. Rencana kenaikan ini akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memutuskan bahwa PPN 12 persen di 2025 hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah tertentu.

Suara dari CELIOS: PPN 8% Bisa Jadi Solusi?

Salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan penurunan tarif PPN adalah Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Mereka bahkan merilis laporan berjudul "PPN 12%: Pukulan Telak Bagi Dompet Gen Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah" pada tahun 2024 lalu. Laporan ini menjadi dasar argumen mereka.

Menurut CELIOS, jika pemerintah menurunkan tarif PPN menjadi 8 persen, hal itu bisa menjadi stimulus kuat bagi perekonomian. Mereka mengklaim bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) bisa naik hingga Rp133,65 triliun. Tak hanya itu, tarif PPN 8 persen juga diklaim mampu meningkatkan konsumsi masyarakat sekitar 0,74 persen, sebuah angka yang cukup signifikan.

Kilas Balik RAPBN 2026: Perubahan di Balik Angka Tetap

Meskipun target penerimaan pajak tetap, revisi Postur RAPBN 2026 yang disepakati di Banggar DPR RI menunjukkan adanya perubahan pada komponen lain. Ini membuktikan bahwa pemerintah tetap dinamis dalam menyusun anggaran, menyesuaikan dengan proyeksi dan kebutuhan yang berkembang. Perubahan ini penting untuk dipahami agar kita bisa melihat gambaran utuh dari kebijakan fiskal negara.

Postur Awal RAPBN 2026 (Sebelum Direvisi)

Sebelum dirombak, RAPBN 2026 memiliki postur sebagai berikut:

  1. Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
    • Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun
      • Penerimaan pajak: Rp2.357,7 triliun
      • Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun
    • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp455,0 triliun
  2. Belanja negara: Rp3.786,5 triliun
    • Belanja pemerintah pusat: Rp3.136,5 triliun
      • Belanja K/L: Rp1.498,2 triliun
      • Belanja non-K/L: Rp1.638,2 triliun
    • Transfer ke daerah (TKD): Rp650 triliun
  3. Keseimbangan primer: Rp39,4 triliun
  4. Defisit anggaran: Rp638,8 triliun (2,48 persen terhadap PDB)
  5. Pembiayaan anggaran: Rp638,8 triliun

RAPBN 2026 Usai Dirombak (Revisi yang Disepakati)

Setelah melalui proses revisi dan disepakati, postur RAPBN 2026 mengalami beberapa penyesuaian:

  1. Pendapatan negara: Rp3.153,6 triliun (naik Rp5,9 triliun)
    • Penerimaan perpajakan: Rp2.693,7 triliun (naik Rp1,7 triliun)
      • Penerimaan pajak: Rp2.357,7 triliun (tetap)
      • Kepabeanan dan cukai: Rp336 triliun (naik Rp1,7 triliun)
    • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp459,2 triliun (naik Rp4,2 triliun)
  2. Belanja negara: Rp3.842,7 triliun (naik Rp56,2 triliun)
    • Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,7 triliun (naik Rp13,2 triliun)
      • Belanja K/L: Rp1.510,5 triliun (naik Rp12,3 triliun)
      • Belanja non-K/L: Rp1.639,1 triliun (naik Rp0,9 triliun)
    • Transfer ke daerah (TKD): Rp693 triliun (naik Rp43 triliun)
  3. Keseimbangan primer: Rp89,7 triliun (naik Rp50,3 triliun)
  4. Defisit anggaran: Rp689,1 triliun (2,68 persen terhadap PDB/naik 0,2 persen)
  5. Pembiayaan anggaran: Rp689,1 triliun (naik Rp50,3 triliun)

Meskipun target penerimaan pajak tetap, terlihat jelas bahwa belanja negara dan defisit anggaran mengalami peningkatan signifikan setelah revisi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menggerakkan perekonomian melalui belanja, sembari mengandalkan perbaikan sistem perpajakan untuk mencapai target penerimaan. Masa depan ekonomi Indonesia akan sangat bergantung pada implementasi strategi ini.

banner 325x300