banner 728x250

Kejutan! Menkeu Purbaya Bebaskan Tutut Soeharto dari Larangan ke Luar Negeri, Akhir Drama Utang BLBI?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbicara dalam konferensi pers terkait keputusan penting.
Menkeu Purbaya batal perpanjang larangan bepergian ke luar negeri untuk Tutut Soeharto, terkait kasus BLBI.
banner 120x600
banner 468x60

Jumat, 19 September 2025 menjadi saksi sebuah keputusan penting yang menggemparkan publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan tidak akan memperpanjang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Aturan ini sebelumnya melarang Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, untuk bepergian ke luar negeri.

Keputusan tersebut sontak menjadi sorotan, mengingat nama Tutut Soeharto selalu dikaitkan dengan saga panjang pengurusan piutang negara, khususnya yang berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum dan finansial salah satu putri mantan Presiden Soeharto tersebut.

banner 325x300

Keputusan Mengejutkan dari Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan mengubah keputusan yang telah ada, melainkan membiarkannya berakhir sesuai masa berlakunya. Artinya, setelah tanggal kedaluwarsa KMK tersebut, tidak akan ada perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri bagi Tutut Soeharto. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat malam.

"Yang jelas itu enggak akan kita ubah (keputusannya). Tadi kan ada expired time-nya kan. Kita enggak akan perpanjang kira-kira," kata Purbaya. Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan kuat bagi kementeriannya untuk kembali memperpanjang aturan tersebut.

Kilas Balik Larangan Bepergian Tutut Soeharto

Larangan bepergian ke luar negeri bagi Tutut Soeharto bukanlah hal baru. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025 ini sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani. Tujuannya jelas, yakni dalam rangka pengurusan piutang negara yang melibatkan nama Tutut.

Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menagih kembali dana-dana yang terkait dengan kasus BLBI. Kasus ini telah menjadi beban keuangan negara selama puluhan tahun, dan pemerintah terus berupaya keras untuk memulihkan aset-aset yang hilang.

Gugatan Hukum Tutut Soeharto yang Belum Usai

Sebelum keputusan Purbaya ini mencuat, Tutut Soeharto sendiri telah mengambil langkah hukum. Ia menggugat Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini didaftarkan sebagai respons atas penerbitan aturan yang melarangnya ke luar negeri.

Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, membenarkan adanya gugatan tersebut, meskipun perkaranya belum masuk pemeriksaan persiapan. Gugatan Tutut ini mencantumkan bahwa ia dinyatakan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Klaim ini muncul karena ia dianggap memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Dalam petitum gugatannya, Tutut Soeharto meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia juga memohon agar pengadilan membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 dan memerintahkan Menkeu untuk mencabut aturan tersebut. Dengan keputusan Menkeu Purbaya yang tidak akan memperpanjang larangan, status gugatan ini mungkin akan mengalami perkembangan baru.

Mengapa Larangan Ini Tidak Diperpanjang?

Purbaya Yudhi Sadewa memiliki alasan kuat di balik keputusannya untuk tidak memperpanjang larangan bepergian bagi Tutut. Ia menilai tidak ada lagi urgensi untuk mempertahankan aturan tersebut. "Tidak akan diperpanjang dalam waktu setelah-setelah jatuh tempo, enggak akan kita perpanjang. Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia," tegas Purbaya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah mungkin merasa yakin bahwa Tutut Soeharto tidak akan melarikan diri dari tanggung jawabnya. Atau, bisa jadi ada pertimbangan lain terkait efektivitas larangan tersebut dalam konteks penagihan utang negara. Keputusan ini juga bisa menjadi sinyal adanya pendekatan baru dalam penyelesaian kasus-kasus piutang negara yang melibatkan tokoh-tokoh penting.

Saga Utang BLBI: Akar Masalah yang Tak Kunjung Padam

Untuk memahami sepenuhnya konteks di balik larangan bepergian Tutut Soeharto, kita perlu melihat kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas selama krisis moneter 1997-1998. Dana yang digelontorkan mencapai triliunan rupiah, namun banyak di antaranya yang diselewengkan atau tidak dikembalikan.

Kasus ini telah menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, meninggalkan lubang besar dalam keuangan negara. Pemerintah, melalui berbagai lembaga seperti Satgas BLBI, terus berupaya keras untuk menagih kembali aset-aset dan dana yang terkait dengan kasus ini. Banyak nama besar, termasuk keluarga Cendana, terseret dalam pusaran kasus BLBI ini sebagai penanggung utang atau pihak yang terkait dengan perusahaan yang memiliki kewajiban kepada negara.

Upaya penagihan ini seringkali menghadapi tantangan hukum yang kompleks dan perlawanan dari pihak-pihak terkait. Larangan bepergian ke luar negeri adalah salah satu instrumen hukum yang digunakan pemerintah untuk memastikan para penanggung utang tetap berada di Indonesia dan kooperatif dalam proses penyelesaian kewajiban mereka.

Implikasi Keputusan Ini bagi Penegakan Hukum Utang Negara

Keputusan Menkeu Purbaya untuk tidak memperpanjang larangan bepergian bagi Tutut Soeharto bisa memiliki implikasi yang luas. Di satu sisi, ini bisa diartikan sebagai sinyal bahwa pemerintah mungkin telah menemukan cara lain yang lebih efektif untuk menagih utang, atau bahwa mereka merasa tidak perlu lagi menggunakan instrumen larangan bepergian. Ini bisa menjadi pertanda adanya perkembangan positif dalam negosiasi atau penyelesaian utang.

Di sisi lain, keputusan ini juga bisa memicu pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum terhadap para penanggung utang negara. Apakah ini akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan? Bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa para penanggung utang tetap bertanggung jawab tanpa adanya larangan bepergian yang ketat?

Publik tentu akan menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai strategi pemerintah dalam penagihan utang BLBI pasca keputusan ini. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemulihan keuangan negara.

Apa Selanjutnya?

Dengan berakhirnya larangan bepergian, Tutut Soeharto kini memiliki kebebasan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, ini tidak berarti bahwa kewajiban utangnya kepada negara telah lunas atau gugatannya di PTUN menjadi tidak relevan. Proses hukum terkait gugatan Tutut di PTUN Jakarta masih berjalan, dan keputusan Menkeu Purbaya mungkin akan memengaruhi arah persidangan.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI, diharapkan akan terus melanjutkan upaya penagihan piutang negara. Keputusan ini mungkin hanya mengubah pendekatan, bukan tujuan akhir. Publik akan terus mengamati bagaimana drama panjang utang BLBI ini akan berakhir, dan apakah kebebasan bepergian Tutut Soeharto akan mempercepat atau justru memperlambat penyelesaian kasus ini.

banner 325x300