Kabar mengejutkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja mengumumkan kebijakan penting bagi para pemegang polis asuransi kesehatan swasta. Mulai tahun 2026, kamu wajib ikut menanggung sebagian biaya klaim, maksimal 5 persen dari total pengajuan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi jutaan masyarakat yang mengandalkan asuransi kesehatan komersial.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) terbaru tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. POJK ini akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang berlaku sebelumnya, menandai perubahan signifikan dalam landscape asuransi kesehatan di Indonesia.
Apa Sebenarnya yang Berubah? Co-Payment Maksimal 5 Persen!
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa fitur risk sharing atau co-payment ini memungkinkan perusahaan asuransi menawarkan produk dengan pembagian risiko. Artinya, pemegang polis akan menanggung 5 persen dari total pengajuan klaim. Ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang akan berlaku secara umum.
Namun, ada batas maksimum yang ditetapkan OJK untuk co-payment ini. Untuk rawat jalan, batasnya adalah Rp300 ribu per pengajuan klaim, sementara untuk rawat inap, batasnya Rp3 juta per pengajuan klaim. Jadi, meskipun ada persentase yang harus ditanggung, kamu tidak akan terbebani biaya yang tak terbatas.
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pemegang polis untuk lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Dengan ikut menanggung sebagian biaya, diharapkan tidak ada lagi penggunaan fasilitas kesehatan yang berlebihan atau tidak perlu, yang pada akhirnya membebani sistem asuransi secara keseluruhan.
Bukan untuk BPJS Kesehatan! Ini Penting Diketahui!
Satu hal yang sangat penting untuk digarisbawahi adalah cakupan kebijakan ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa aturan co-payment ini hanya berlaku untuk asuransi kesehatan swasta atau komersial. Ini adalah poin krusial yang seringkali disalahpahami.
Jadi, bagi kamu peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak akan memengaruhi layanan atau klaimmu. Ini murni untuk produk asuransi komersial yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi swasta, bukan untuk program jaminan kesehatan nasional. OJK ingin memastikan tidak ada kebingungan di masyarakat terkait penerapan aturan ini.
Pilihan Tetap Ada: Produk Tanpa Risk Sharing dan Deductible
Meskipun ada aturan baru yang mewajibkan co-payment, OJK tetap memastikan bahwa masyarakat memiliki pilihan. Perusahaan asuransi tetap diwajibkan untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur risk sharing. Ini adalah kabar baik bagi mereka yang mungkin merasa keberatan dengan skema pembagian risiko.
Ini berarti kamu masih bisa memilih produk yang tidak mengharuskanmu menanggung sebagian biaya klaim, sesuai dengan kebutuhan dan preferensimu. OJK ingin menjaga fleksibilitas pasar asuransi agar tetap relevan dengan beragam profil dan kemampuan finansial masyarakat Indonesia. Jadi, jangan langsung panik, opsi lain masih tersedia.
Selain itu, fitur deductible juga masih diatur dalam POJK ini. Deductible adalah sejumlah biaya yang harus kamu bayar sendiri terlebih dahulu sebelum manfaat asuransi mulai berlaku. Fitur ini bisa menjadi opsi jika disepakati antara kamu dan perusahaan asuransi.
Tujuannya jelas, agar masyarakat punya beragam pilihan produk yang sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan perlindungan mereka. Dengan adanya deductible dan opsi produk tanpa risk sharing, OJK berusaha menciptakan ekosistem asuransi yang seimbang dan inklusif.
Mengapa OJK Menerapkan Aturan Ini? Bukan untuk Membebani!
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa tujuan utama di balik kebijakan risk sharing ini bukanlah untuk membebani pemegang polis. Sebaliknya, OJK ingin memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan layanan kesehatan yang lebih tepat, terukur, dan tidak berlebihan. Seringkali, tanpa adanya risk sharing, ada kecenderungan untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan secara berlebihan, yang pada akhirnya memicu kenaikan premi dan membebani seluruh sistem.
Dengan adanya co-payment, OJK berharap keberlanjutan sistem asuransi kesehatan dapat terjaga dan kualitas layanan yang diterima masyarakat pun bisa meningkat. Ini adalah upaya jangka panjang untuk menjaga stabilitas dan efisiensi industri asuransi kesehatan di tengah tantangan yang terus berkembang.
OJK berharap kebijakan ini akan mendorong kesadaran pemegang polis untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak, termasuk perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan.
Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku? Segera di Awal 2026!
Jadi, kapan kamu harus mulai bersiap? Ogi Prastomiyono mengonfirmasi bahwa aturan asuransi baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ini memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk mereka dan bagi pemegang polis untuk memahami perubahan yang akan datang.
Saat ini, Peraturan OJK tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan menunggu tanda tangan dari Kementerian Hukum. OJK berharap proses ini bisa rampung di penghujung Desember 2025, sehingga bisa langsung diterapkan di awal tahun depan tanpa hambatan berarti. Persiapan yang matang sangat penting agar transisi berjalan lancar.
Apa yang Perlu Kamu Lakukan Sekarang? Evaluasi Polismu!
Dengan adanya perubahan ini, penting bagi kamu untuk mulai mengevaluasi polis asuransi kesehatan swasta yang kamu miliki. Pahami kembali syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama terkait fitur co-payment atau deductible yang mungkin akan diterapkan. Jangan sampai kamu kaget di kemudian hari.
Jangan ragu untuk bertanya kepada agen asuransimu atau langsung ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan penjelasan lebih detail. Memahami perubahan ini sejak dini akan membantumu membuat keputusan yang tepat di masa depan, apakah perlu mengubah polis atau tetap dengan yang ada.
Pertimbangkan juga opsi produk tanpa risk sharing jika kamu merasa lebih nyaman dengan skema tersebut. Edukasi diri adalah kunci agar kamu tidak kaget dengan aturan baru yang akan berlaku. Pastikan kamu memiliki perlindungan kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu.
Peraturan OJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan ini menandai babak baru dalam industri asuransi kesehatan swasta di Indonesia. Meski ada kewajiban co-payment, OJK menjamin masyarakat tetap memiliki pilihan dan tujuan utamanya adalah untuk kebaikan bersama.
Tujuannya mulia: menciptakan ekosistem asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan. Jadi, mari bersiap dan pahami betul perubahan ini demi perlindungan kesehatan yang optimal di masa depan!


















