banner 728x250

Geger Impor Tapioka: Kementan Ambil Keputusan Berani, Petani Singkong Bisa Bernapas Lega!

Menteri Pertanian umumkan larangan terbatas impor tepung tapioka untuk lindungi petani singkong.
Menteri Pertanian Andi Amran umumkan Lartas impor tapioka di Jakarta, demi lindungi petani singkong dari anjloknya harga.
banner 120x600
banner 468x60

Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengumumkan Larangan Terbatas (Lartas) impor tepung tapioka. Keputusan ini datang sebagai respons langsung terhadap krisis harga singkong lokal yang telah membuat petani menjerit.

Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian, Andi Amran, pada Jumat (19/9) di Jakarta. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi ribuan petani singkong di seluruh Indonesia yang selama ini tertekan.

banner 325x300

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengonfirmasi bahwa banjir impor tapioka adalah penyebab utama penurunan harga singkong. Ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk bertindak.

"Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan," tegas Amran, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan hasil panen lokal. Kebijakan ini selaras dengan visi kedaulatan pangan nasional.

Awal Mula Krisis: Harga Singkong Anjlok Tak Terkendali

Krisis harga singkong ini bukanlah masalah baru, melainkan sudah membayangi sejak awal tahun ini, tepatnya Januari. Saat itu, pasar lokal dibanjiri oleh impor tepung tapioka, menyebabkan harga komoditas strategis ini anjlok drastis.

Puncaknya, pada 23 Januari, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung tak kuasa menahan kekecewaan. Mereka turun ke jalan, menggelar aksi protes di pabrik pengolahan tepung tapioka, menuntut harga yang adil.

Bayangkan, harga jual singkong kala itu hanya berkisar Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang mencapai Rp740 per kilogram. Petani merugi besar, sementara mereka seharusnya bisa mendapatkan harga Rp1.400 per kilogram sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kondisi ini menciptakan dilema besar: petani bekerja keras, namun hasil panen mereka tidak dihargai. Krisis ini mengancam keberlangsungan hidup ribuan keluarga petani di sentra produksi singkong.

Mentan Amran Turun Tangan: Janji dan Koordinasi Lintas Sektor

Menanggapi kondisi memprihatinkan ini, Menteri Pertanian Andi Amran langsung bergerak cepat. Ia berkoordinasi intensif dengan pihak industri dan perwakilan petani untuk mencari solusi terbaik.

Pada awal September, Amran juga menerima laporan langsung dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama empat bupati dan anggota DPRD Lampung. Mereka memaparkan kondisi petani yang tertekan, meskipun produksi singkong lokal sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Dari sinilah, urgensi larangan impor semakin menguat. Pemerintah menyadari bahwa memprioritaskan singkong sebagai komoditas nasional adalah kunci untuk menyejahterakan petani.

Amran berjanji akan menerbitkan surat resmi penetapan harga minimum nasional, mengikuti regulasi yang sudah ada di Lampung. Ini akan memberikan kepastian harga bagi petani.

Tak hanya itu, Mentan juga berkomitmen untuk meningkatkan produksi singkong hingga 70 ton per hektar melalui program intensifikasi. Pembangunan pabrik berbasis BUMN di sentra produksi juga menjadi agenda penting untuk menjamin penyerapan hasil panen secara berkelanjutan.

"Kita kawal regulasi tata niaga singkong, petani untung tapi pabrik tidak dirugikan," tegas Amran pada Rabu (10/9). Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak, dari hulu hingga hilir.

Bukan Hanya Kementan: Kemendag Ikut Perketat Regulasi

Kebijakan Kementan ini tak berdiri sendiri. Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut memberikan dukungan penuh dengan menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.

Kedua Permendag ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap petani lokal. Masing-masing peraturan akan berlaku selama 14 hari setelah diundangkan, menunjukkan respons cepat pemerintah dalam menghadapi krisis.

Permendag 31/2025 secara spesifik mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya, termasuk tapioka. Impor kini hanya diizinkan bagi pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P), dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.

Tujuannya jelas: memastikan impor disesuaikan dengan kebutuhan nasional, sehingga petani singkong tidak lagi tertekan oleh serbuan produk asing. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi pasar domestik.

Sementara itu, Permendag 32/2025 fokus pada pengetatan impor etanol. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas harga molases, melindungi petani tebu, dan mendukung visi swasembada gula serta pengembangan energi hijau di Indonesia.

Harapan Baru Petani: Senyum Lebar Sambut Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pemerintah ini disambut dengan sukacita oleh para petani di seluruh negeri. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, tak bisa menyembunyikan kegembiraannya.

Ia sangat optimis bahwa langkah ini akan membangkitkan kembali semangat para petani singkong yang sempat terpuruk. Ini adalah angin segar yang sudah lama mereka nantikan, sebuah pengakuan atas kerja keras mereka.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo melalui Mentan Amran," ujar Dasrul. "Jika impor dihentikan, hasil panen kami pasti terserap industri, harga akan stabil, dan petani bisa kembali sejahtera."

Pernyataan ini bukan sekadar ucapan terima kasih, melainkan juga harapan besar akan masa depan yang lebih cerah bagi komoditas singkong nasional. Petani kini bisa menatap masa depan dengan lebih optimis.

Sinergi Lintas Kementerian: Demi Kedaulatan Pangan Nasional

Penerbitan Lartas dan Permendag ini adalah bukti nyata sinergi lintas kementerian yang telah digagas Mentan Amran sejak awal tahun ini. Ini bukan hanya tentang satu komoditas, melainkan visi yang lebih besar.

Tujuannya adalah menjamin penyerapan hasil panen lokal secara optimal, menciptakan stabilitas harga yang berkelanjutan, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan petani singkong dan tebu. Ini adalah langkah penting menuju kedaulatan pangan nasional.

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi sektor pertanian domestik. Harapannya, krisis serupa tidak akan terulang, dan petani Indonesia bisa menikmati hasil kerja keras mereka.

Ini adalah momen krusial bagi pertanian Indonesia, di mana kebijakan pro-petani menjadi prioritas utama. Semoga langkah ini membawa dampak positif jangka panjang bagi seluruh rantai pasok komoditas singkong dan tebu.

banner 325x300