banner 728x250

Geger Dugaan Kartel Pinjol, OVO Finansial Blak-blakan: Kami Cuma Ikuti Arahan OJK!

Tangan memegang ponsel dengan notifikasi transfer selesai di layar laptop.
KPPU menduga 97 perusahaan pinjol, termasuk OVO Finansial, terlibat praktik kartel suku bunga.
banner 120x600
banner 468x60

Industri pinjaman online (pinjol) kembali dihebohkan dengan tudingan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kali ini, KPPU menuding 97 perusahaan pinjol, termasuk PT Indonusa Bara Sejahtera atau OVO Finansial, terlibat dalam praktik kartel suku bunga.

Namun, OVO Finansial dengan tegas membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang dituduhkan sebagai kartel itu sejatinya merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

banner 325x300

Awal Mula Tuduhan Kartel Suku Bunga

KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penyelidikan ini mengungkap adanya pengaturan bersama terkait plafon bunga harian.

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang menjadi terlapor diduga menetapkan batas bunga secara bersama-sama. Kesepakatan ini disebut-sebut dilakukan secara internal dan eksklusif melalui asosiasi industri, yaitu AFPI.

Awalnya, pada tahun 2018, tingkat bunga pinjaman ditetapkan tidak boleh melebihi 0,8 persen per hari. Angka ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam.

Kemudian, pada tahun 2021, besaran suku bunga tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari. Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengaturan bersama ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen.

"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023," ujarnya, seperti dikutip dari CNBC.

OVO Finansial Angkat Bicara: Bukan Kami!

Menanggapi tudingan serius ini, Komisaris OVO Finansial, Karaniya Dharmasaputra, angkat bicara dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini. Ia membantah keras keterlibatan perusahaannya dalam praktik kartel.

Karaniya menjelaskan bahwa OVO Finansial hanya mematuhi pedoman perilaku anggota AFPI. Pedoman ini, menurutnya, diwajibkan oleh OJK, dan ketentuan batasan suku bunga di dalamnya ditetapkan atas hasil arahan OJK.

Pada tahun 2018, OJK memang meminta AFPI untuk menetapkan batas atas suku bunga pinjol sebesar 0,8 persen. Arahan serupa kembali diberikan pada tahun 2021 untuk menurunkan batas menjadi 0,4 persen.

Setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berlaku, peran OJK semakin sentral. OJK kemudian mengambil alih dan menetapkan sendiri batas atas bunga pinjol pada tahun 2023 dan akhir 2024.

"Jadi ada empat kali penetapan batas atas. Pertama oleh asosiasi, tapi atas arahan OJK. Lalu, pada 2023 dan 2024 diambil alih oleh dan ditetapkan sendiri oleh OJK," jelas Karaniya.

Bunga OVO Justru di Bawah Batas?

Lebih lanjut, Karaniya Dharmasaputra menegaskan bahwa OVO Finansial justru menetapkan suku bunga di bawah batas yang telah ditentukan. Ini menjadi poin penting dalam pembelaan mereka.

Sebagai contoh, suku bunga OVO Modal Usaha rata-rata hanya 0,05 persen per hari sejak Agustus 2020. Angka ini jauh di bawah batas 0,8 persen atau 0,4 persen yang dituduhkan.

Untuk produk GrabModal Mantul, suku bunga rata-rata yang diterapkan adalah 0,11 persen per hari sejak Januari 2023. Sementara itu, bunga OVO Paylater rata-rata 0,16 persen per hari sejak Mei 2023.

Angka-angka ini menunjukkan komitmen OVO Finansial untuk menawarkan suku bunga yang kompetitif dan terjangkau bagi penggunanya. Mereka berupaya memberikan layanan yang transparan dan tidak memberatkan.

OVO Tak Pernah Terlibat Penyusunan Suku Bunga

Selain itu, OVO Finansial juga mengklaim tidak pernah terlibat secara langsung dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun AFPI. Ini menjadi bukti tambahan bahwa mereka tidak berpartisipasi dalam dugaan kartel.

Karaniya menjelaskan bahwa OVO Finansial tidak menjadi pengurus AFPI pada periode 2018-2020. Oleh karena itu, mereka tidak pernah terlibat dalam rapat-rapat penting.

Mereka juga tidak pernah menandatangani keputusan apapun tentang ketentuan batas atas suku bunga. Ini memperkuat posisi OVO bahwa mereka tidak memiliki andil dalam penetapan batas yang dituduhkan.

"Jadi tidak ikut rapatnya dan juga tidak mengikuti batas atas yang ditetapkan. Jadi OVO Finansial tidak menerapkan praktik kartel sebagaimana yang dituduhkan," tegas Karaniya.

Tudingan kartel suku bunga ini tentu menjadi sorotan tajam bagi industri pinjol. Namun, OVO Finansial berupaya keras membuktikan bahwa mereka beroperasi sesuai regulasi dan tidak terlibat dalam praktik persaingan usaha tidak sehat.

Kasus ini akan terus bergulir, dan publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan KPPU. Yang jelas, OVO Finansial telah memberikan pembelaan yang kuat, menyoroti peran OJK dalam penetapan suku bunga di industri ini.

banner 325x300