banner 728x250

Geger! Bea Cukai Bongkar Modus Licik Under Invoicing, Negara Untung Rp220 Juta dari Satu Kontainer! Ini Sanksi Beratnya

geger bea cukai bongkar modus licik under invoicing negara untung rp220 juta dari satu kontainer ini sanksi beratnya portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Praktik pelaporan nilai barang yang tidak sesuai atau sering disebut under invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor, kini menjadi perhatian serius otoritas kepabeanan Indonesia. Modus licik ini kembali mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan kasus yang berhasil menambah pendapatan negara secara signifikan. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kecurangan yang merugikan kas negara.

Baru-baru ini, Menkeu Purbaya berbagi pengalaman tim Bea Cukai Tanjung Perak yang berhasil membongkar praktik under invoicing pada satu kontainer. Kasus ini menunjukkan betapa liciknya modus yang digunakan importir nakal untuk menghindari kewajiban pajak dan bea masuk.

banner 325x300

Apa Itu Under Invoicing dan Mengapa Berbahaya?

Under invoicing adalah praktik melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya saat proses kepabeanan. Tujuan utamanya jelas: untuk meminimalkan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Ini adalah bentuk penipuan yang secara langsung merugikan kas negara.

Praktik ini sangat berbahaya karena dampaknya bukan hanya pada angka-angka di laporan keuangan negara. Setiap rupiah yang hilang akibat under invoicing berarti berkurangnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, atau program kesejahteraan rakyat lainnya. Ini adalah kerugian bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kisah Sukses Bea Cukai Tanjung Perak: Dari US$7 Jadi Rp500 Ribu per Unit!

Bayangkan saja, sebuah kontainer yang berisi barang-barang "canggih" hanya dideklarasikan senilai sekitar US$7 atau setara Rp116.406 (dengan asumsi kurs Rp16.631). Angka ini tentu saja memicu kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjung Perak yang jeli. Mereka tahu ada yang tidak beres dengan deklarasi semurah itu.

Setelah dilakukan pengecekan mendalam dan penelitian ulang, nilai barang tersebut ditetapkan ulang menjadi mendekati Rp500 ribu per unit. Kenaikan nilai yang drastis ini menunjukkan betapa besar upaya manipulasi yang dilakukan oleh importir. Ini bukan sekadar kesalahan kecil, melainkan indikasi kuat adanya niat curang.

Koreksi nilai pabean ini berbuah manis pada pendapatan negara. Dari satu kontainer saja, pemerintah berhasil mengantongi tambahan pajak impor sebesar Rp220 juta. Angka ini mungkin terlihat kecil dibandingkan triliunan APBN, tetapi bayangkan jika praktik ini terjadi pada ratusan atau ribuan kontainer lainnya. Potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran, bahkan triliunan rupiah.

Menkeu Purbaya menegaskan, "Dari situ kita dapat tax import tambahan Rp220 juta kalau enggak salah, dari satu kontainer itu. Nanti yang lain akan diperiksa juga dengan dikenakan hal (perlakuan) yang sama. Lumayan lah dapat income tambahan." Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus ini hanyalah puncak gunung es dan Bea Cukai akan terus melakukan pemeriksaan serupa.

Kerugian Negara Akibat Under Invoicing: Lebih dari Sekadar Angka

Dampak under invoicing jauh melampaui sekadar kekurangan penerimaan negara. Pertama, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Importir yang jujur dan patuh membayar bea masuk serta pajak sesuai ketentuan akan kalah bersaing dengan mereka yang curang. Barang impor ilegal yang "dimurahkan" harganya akan membanjiri pasar dan merusak harga pasar domestik.

Kedua, under invoicing mengikis kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan dan kepabeanan. Jika praktik curang ini dibiarkan, akan muncul anggapan bahwa berbisnis secara jujur tidak menguntungkan. Ini bisa mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mencoba jalan pintas ilegal, menciptakan lingkaran setan kecurangan.

Ketiga, hilangnya pendapatan negara berarti berkurangnya kapasitas pemerintah untuk membiayai program-program vital. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau jalan, justru menguap ke kantong-kantong importir nakal. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat banyak.

Jerat Hukum Pelaku Under Invoicing: Sanksi Administratif Hingga Larangan Impor

Lantas, apa sanksi yang menanti pelaku praktik under invoicing ini? Regulasi yang mengatur sanksi bagi importir yang terbukti melakukan under invoicing diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ini bukan sekadar peringatan, melainkan payung hukum yang kuat untuk menindak tegas para pelanggar.

Menurut ketentuan ini, sanksi bagi pelaku pelanggaran nilai pabean fokus pada pengenaan denda administratif yang cukup signifikan. Pasal 16 ayat 4 UU tersebut mengatur bahwa importir dapat dikenakan denda paling sedikit 100 persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar. Ini berarti, jika kamu berutang Rp100 juta, kamu harus membayar Rp200 juta.

Namun, sanksi ini dapat ditingkatkan jauh lebih tinggi. Dalam kasus tertentu, denda administratif bahkan dapat mencapai 1.000 persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk. Bayangkan, jika kamu kurang membayar Rp100 juta, kamu bisa didenda Rp1 miliar! Ini adalah angka yang sangat besar dan diharapkan bisa memberikan efek jera.

Sanksi ini diberlakukan setelah Bea Cukai melakukan penelitian ulang dan menetapkan nilai pabean yang benar. Importir diwajibkan melunasi kekurangan pembayaran tersebut, ditambah dengan denda yang ditetapkan. Proses ini memastikan bahwa negara tidak hanya mendapatkan kembali haknya, tetapi juga memberikan hukuman yang setimpal.

Selain sanksi finansial yang mencekik, Menkeu Purbaya juga menyampaikan perlunya kepatuhan dan ketegasan dalam penegakan aturan. Ia telah menginstruksikan jajaran Bea Cukai untuk mengingatkan para importir agar selalu melakukan deklarasi dan pembayaran sesuai ketentuan resmi. Ini adalah peringatan keras bagi semua pelaku usaha.

Hal yang paling ditekankan adalah sanksi bagi pelaku yang mengulang praktik under invoicing. Sang Bendahara Negara mengancam akan memberlakukan pelarangan aktivitas impor untuk perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar aturan ini. "Importir harus declare dan membayar sesuai ketentuan resmi. Kalau diulang-ulang, ya kita larang impor. Jangan coba-coba," tegas Purbaya.

Larangan impor adalah sanksi yang sangat berat bagi sebuah perusahaan. Ini berarti pintu bisnis mereka di Indonesia akan tertutup rapat, menghancurkan operasional dan reputasi yang telah dibangun. Ancaman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi praktik curang yang merugikan negara.

Komitmen Pemerintah Berantas Praktik Curang

Kasus under invoicing ini adalah salah satu dari sekian banyak upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan dalam kegiatan ekspor dan impor. Bea Cukai, sebagai garda terdepan, terus meningkatkan kemampuan deteksi dan pengawasan mereka. Penggunaan teknologi canggih, analisis data, dan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam membongkar modus-modus baru.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. Praktik curang seperti under invoicing tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi yang sehat. Oleh karena itu, penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

Pelajaran Penting untuk Para Importir

Bagi para importir, kasus ini adalah pengingat keras akan pentingnya kepatuhan. Mencoba mengakali sistem dengan under invoicing mungkin terlihat menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi risikonya sangat besar. Denda yang berlipat ganda, reputasi yang hancur, bahkan larangan impor, adalah konsekuensi yang harus ditanggung.

Lebih baik berbisnis secara jujur dan transparan. Deklarasikan nilai barang sesuai dengan harga sebenarnya, bayar bea masuk dan pajak sesuai ketentuan. Dengan begitu, kamu tidak hanya berkontribusi pada pembangunan negara, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang kuat dan berkelanjutan.

Pemerintah tidak akan main-main dengan praktik kecurangan yang merugikan negara. Modus under invoicing telah terbongkar, dan sanksi berat menanti para pelakunya. Ini adalah peringatan bagi semua pihak untuk selalu patuh pada aturan demi kemajuan ekonomi Indonesia yang adil dan sejahtera.

banner 325x300