Kabar gembira datang untuk jutaan pekerja di Indonesia! Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut hangat kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. Ini adalah langkah konkret yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi.
Angin Segar untuk Pekerja Indonesia
Kebijakan ini tidak main-main, lho. Khususnya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya dan pariwisata yang penghasilannya belum mencapai angka Rp10 juta. Ini adalah segmen pekerja yang seringkali paling merasakan tekanan ekonomi.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, mengungkapkan bahwa keputusan ini akan memberikan napas lega secara finansial. Pekerja kini punya ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang terus meningkat.
Bukan Sekadar Bebas Pajak, Tapi Penguat Ekonomi Nasional
"Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat," tegas Mirah. Ia percaya, dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, keluarga pekerja bisa lebih leluasa berbelanja.
Dampak positifnya tak berhenti di situ. Mirah berpendapat bahwa peningkatan konsumsi masyarakat secara langsung akan memperkuat ekonomi nasional. Ini adalah efek domino yang sangat diharapkan di tengah tantangan ekonomi global.
Ada Catatan Penting dari Serikat Pekerja
Meski begitu, Aspirasi tidak serta-merta tanpa catatan. Mirah Sumirat menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa jadi bumerang jika tidak diawasi dengan ketat.
Ia takut pengusaha justru menjadikannya alasan untuk tidak menaikkan upah pekerja. Pemerintah harus memastikan regulasi kenaikan upah tetap berjalan sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja.
Selain itu, Mirah juga mendesak pemerintah untuk serius menutup celah kebocoran pajak korporasi. Ini penting agar keadilan dalam penerimaan negara tetap terjaga dan tidak hanya membebankan satu pihak.
Keadilan Pajak dan Peran Pemerintah
Aspirasi juga mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak. Fokusnya adalah pada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan-perusahaan besar.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan keadilan sosial yang lebih baik. Mirah menegaskan, pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pekerja.
Pemerintah Serius, Insentif PPh DTP Diperpanjang!
Pemerintah sendiri telah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung kebijakan ini. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini akan dilanjutkan hingga tahun 2026.
Ini berarti ada kepastian jangka panjang bagi para pekerja yang memenuhi kriteria. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi perpanjangan ini, memberikan sinyal positif bagi stabilitas ekonomi pekerja.
Siapa Saja yang Kebagian Untung?
Pekerja sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta sudah menikmati fasilitas bebas pajak ini sejak 4 Februari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.
Sementara itu, untuk pekerja sektor pariwisata dengan gaji serupa, insentif ini akan mulai berlaku pada kuartal IV tahun 2025. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap sektor yang terdampak pandemi.
Total penerima manfaat diperkirakan mencapai 2,2 juta orang. Ini adalah angka yang fantastis, menunjukkan betapa luasnya dampak positif kebijakan ini terhadap kesejahteraan jutaan keluarga di Indonesia.
Semoga saja, dompet para pekerja benar-benar bisa "auto tebal" seperti yang diharapkan! Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban, tetapi juga menjadi pemicu semangat baru bagi produktivitas nasional.


















