Pulau Padar, permata di Taman Nasional Komodo, kembali jadi buah bibir. Rencana pembangunan resort di sana memicu pro dan kontra, terutama terkait nasib satwa purba Komodo yang mendunia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun buka suara, menegaskan bahwa proyek ini sudah sesuai aturan.
Namun, ada satu detail penting yang tak bisa diabaikan: nasib pembangunan ini masih bergantung pada penilaian UNESCO. Mengapa demikian? Mari kita bedah lebih dalam.
Mengapa Resort di Pulau Padar Jadi Sorotan?
Bayangkan saja, sebuah resort mewah berdiri di tengah lanskap eksotis Pulau Padar, yang notabene adalah rumah bagi Komodo dan bagian dari Situs Warisan Dunia UNESCO. Kekhawatiran publik tentu saja beralasan: apakah pembangunan ini akan mengancam kelestarian Komodo dan ekosistem unik Taman Nasional Komodo (TNK)?
Pulau Padar, bersama Pulau Komodo dan Rinca, adalah jantung dari TNK yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 1991. Status inilah yang membuat setiap rencana pembangunan di kawasan tersebut harus melalui proses yang ketat dan mendapat lampu hijau dari badan dunia tersebut.
KLHK: Pembangunan Sudah Sesuai Aturan Main
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung pasang badan, menegaskan bahwa semua rencana pembangunan di Pulau Padar sudah mematuhi regulasi yang ada. Mereka menjamin bahwa proyek ini telah melalui kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang komprehensif.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional KLHK, Krisdianto, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai perhatian masyarakat. Ia memastikan bahwa setiap aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di TNK wajib mengutamakan perlindungan terhadap satwa dan ekosistemnya.
Jejak Panjang Proyek Resort PT KWE
Proyek ini bukan baru kemarin sore. PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) sudah mengantongi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) sejak 23 September 2014, lho. Mereka punya izin mengelola lahan seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Pembangunan fondasi, berupa 148 tiang pancang di Pulau Padar, bahkan sempat dimulai antara akhir 2020 hingga awal 2021. Namun, aktivitas itu dihentikan pada Juni 2022 atas arahan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk menyusun dokumen AMDAL yang lebih komprehensif.
Proses AMDAL ini melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan sudah melalui konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025. Konsultasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, hingga akademisi.
Apa Kata Publik dalam Konsultasi AMDAL?
Dari konsultasi publik tersebut, banyak masukan penting yang diterima KLHK dan PT KWE. Misalnya, penyesuaian lokasi resort agar tidak mengganggu Komodo atau sarangnya, serta pembangunan jalan elevasi tanpa merusak pohon.
Ada juga usulan untuk pengaturan jarak aman dari sarang Komodo, serta kerja sama dengan pelaku industri wisata dan sekolah pariwisata lokal. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan pembangunan dengan konservasi dan pemberdayaan masyarakat.
Lalu, Bagaimana Nasib Komodo di Pulau Padar?
Ini dia pertanyaan krusial yang paling sering muncul: apakah Komodo di Pulau Padar terancam? KLHK punya data yang cukup melegakan. Pengawasan Balai Taman Nasional Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) menunjukkan populasi Komodo di pulau tersebut stabil dalam tiga tahun terakhir.
Bahkan, data awal tahun 2025 mengindikasikan adanya peningkatan populasi, meskipun analisis lengkapnya masih terus dilakukan. Ini tentu menjadi kabar baik di tengah kekhawatiran yang ada.
Selain itu, terkait pembangunan asrama karyawan oleh PT Palma Hijau Cemerlang (PHC), mitra Balai Taman Nasional Komodo, Krisdianto menegaskan bahwa bangunan tersebut bersifat nonpermanen. Fungsinya hanya untuk keperluan pengawasan kawasan, bukan untuk tujuan komersial.
Peran Penting UNESCO dan Ajakan KLHK
Sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 1991, setiap pembangunan di Taman Nasional Komodo wajib mendapat penilaian dari badan dunia tersebut. Saat ini, KLHK masih menunggu hasil evaluasi dari UNESCO.
Ini adalah bagian penting dari pengelolaan situs warisan dunia yang berkelanjutan, memastikan bahwa nilai universal luar biasa dari kawasan ini tetap terjaga. KLHK mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penilaian UNESCO yang sedang berlangsung.
Penting juga untuk menjaga keakuratan informasi agar tidak memicu misinformasi yang dapat menyesatkan publik. "Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Komodo sebagai warisan dunia," tutup Krisdianto, menegaskan kembali komitmen pemerintah. Jadi, meski KLHK sudah memberi lampu hijau, keputusan akhir masih di tangan UNESCO!


















