Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini kembali menjadi sorotan publik, memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan. Dorongan kuat datang dari Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mendesak agar RUU ini segera dibahas, menjadikannya bagian dari "17+8 tuntutan" yang mengarah pada reformasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Wacana ini, yang sebenarnya sudah bergulir sejak lama, seolah mendapatkan angin segar di tengah harapan akan pemerintahan baru yang lebih tegas.
Namun, perjalanan RUU ini tak pernah mulus. Sejak awal kemunculannya, draf regulasi ini kerap terhenti di parlemen, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen politik negara dalam memerangi korupsi. Banyak pihak menilai, mandeknya pembahasan RUU ini menjadi indikator lemahnya kemauan politik untuk benar-benar menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset: Dari Wacana Hingga Terlupakan
Dosen FISIP Universitas Prof Hamka (UHAMKA), Rifma Ghulam Dzaljad, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah isu baru. Menurutnya, naskah akademik dan draf RUU ini sudah ada sejak tahun 2012, bahkan terus diperbarui hingga 2022. Namun, secara politik, draf tersebut tidak pernah berhasil masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas secara serius.
Ini menunjukkan betapa sulitnya mendorong regulasi sepenting ini menjadi prioritas legislatif. Berbagai alasan muncul, mulai dari kompleksitas hukum hingga dugaan adanya kepentingan tertentu yang menghambat prosesnya. Publik pun bertanya-tanya, apa sebenarnya yang membuat RUU ini begitu sulit untuk disahkan?
Mengapa RUU Perampasan Aset Begitu Urgen?
Rifma menjelaskan, perdebatan utama muncul terkait urgensi RUU ini dan kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah ada. Sejak era Orde Baru, Indonesia memang sudah memiliki regulasi pemberantasan korupsi melalui sejumlah undang-undang, puncaknya adalah lahirnya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2001. Namun, UU yang ada saat ini dirasa belum cukup kuat untuk menindak aset hasil kejahatan secara maksimal.
Kelemahan utama terletak pada mekanisme perampasan aset yang masih terikat pada putusan pidana terhadap pelaku. Artinya, jika pelaku kejahatan tidak bisa diadili atau melarikan diri, aset hasil korupsinya seringkali sulit untuk disita. Inilah celah yang ingin ditutup oleh RUU Perampasan Aset.
Membedah Konsep ‘In Rem’ dan ‘Impersonal’: Kunci Efektivitas Perampasan Aset
Dalam konteks perampasan aset, Rifma menjelaskan adanya dua konsep penting: in rem dan impersonal. Konsep in rem merujuk pada perampasan seluruh aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana, baik itu korupsi maupun kejahatan lain seperti pencucian uang, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Artinya, fokusnya adalah pada aset itu sendiri, bukan pada individu yang memiliki aset tersebut.
Sebaliknya, konsep impersonal hanya melekat pada terpidananya saja. Jika pelaku tidak terbukti bersalah atau tidak bisa dijerat hukum, aset yang diduga hasil kejahatan akan sulit untuk disita. Ini adalah batasan yang ingin diatasi oleh RUU Perampasan Aset dengan mengadopsi pendekatan in rem. Dengan konsep in rem, negara bisa menyita aset koruptor bahkan jika pelakunya meninggal dunia atau melarikan diri, selama ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Dampak Positif RUU Perampasan Aset bagi Pemberantasan Korupsi
Jika RUU Perampasan Aset ini berhasil disahkan, dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia akan sangat signifikan. Pertama, ini akan menjadi senjata ampuh untuk memiskinkan koruptor. Selama ini, banyak koruptor yang rela dipenjara asalkan aset hasil kejahatannya tetap aman, bahkan bisa dinikmati oleh keluarganya. Dengan RUU ini, aset-aset tersebut akan langsung disita negara, menghilangkan motivasi utama para pelaku kejahatan.
Kedua, RUU ini akan meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara. Dana hasil korupsi yang selama ini sulit dilacak dan disita, bisa lebih mudah dikembalikan ke kas negara untuk pembangunan. Ketiga, ini akan memberikan efek jera yang lebih kuat. Ancaman kehilangan seluruh aset akan membuat calon koruptor berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan.
Tantangan dan Harapan di Tengah Desakan Prabowo
Meskipun didorong kuat oleh Presiden terpilih, jalan RUU Perampasan Aset masih panjang dan berliku. Tantangan terbesar datang dari lobi-lobi politik dan kepentingan kelompok tertentu yang mungkin merasa terancam dengan adanya regulasi ini. Selain itu, perdebatan mengenai aspek hukum dan hak asasi manusia juga perlu diselesaikan dengan cermat agar RUU ini tidak disalahgunakan.
Namun, desakan dari pemimpin tertinggi negara memberikan harapan baru. Ini adalah momentum penting bagi DPR untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Publik menanti, apakah kali ini RUU Perampasan Aset akan benar-benar menjadi kenyataan, ataukah kembali kandas di tengah jalan, menambah daftar panjang janji yang tak terpenuhi.
Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Tangan RUU Perampasan Aset
Kehadiran RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar tambahan regulasi, melainkan sebuah lompatan besar dalam upaya menciptakan keadilan dan good governance di Indonesia. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara serius dalam memerangi kejahatan ekonomi yang telah merugikan rakyat. Dengan dukungan politik yang kuat dan pengawasan publik yang ketat, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan.
Masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bergantung pada keberanian dan komitmen para pembuat kebijakan untuk mewujudkan RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga tentang memastikan bahwa hasil kejahatan mereka tidak lagi bisa dinikmati, dan sepenuhnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.


















