banner 728x250

DPR Ketok Palu! 67 RUU Prioritas 2026 Disepakati, Siap Ubah Aturan Pemilu hingga Pidana Mati!

Tiga pejabat di Badan Legislasi DPR RI tersenyum saat serah terima dokumen RUU Prolegnas.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (tengah) menandai kesepakatan 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026.
banner 120x600
banner 468x60

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Keputusan penting ini diambil dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 September 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak awal perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan bernegara. Beberapa RUU yang menarik perhatian publik antara lain RUU Pemilihan Umum (Pemilu), RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), hingga RUU Perampasan Aset.

banner 325x300

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin jalannya rapat dan memastikan semua pihak menyetujui daftar RUU tersebut. Dengan ketukan palu, daftar 67 RUU ini resmi diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen legislatif dan eksekutif untuk mempercepat pembentukan regulasi baru yang relevan.

Sorotan Utama RUU Prioritas 2026: Dari Politik hingga Keamanan

Daftar panjang RUU ini memuat beberapa poin krusial yang patut dicermati. Setiap RUU berpotensi membawa dampak besar bagi masyarakat dan tata kelola negara.

RUU Pemilu: Menuju Demokrasi yang Lebih Baik

Salah satu yang paling dinanti adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Revisi ini diharapkan mampu menyempurnakan sistem demokrasi, menjawab tantangan pemilu di masa depan, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi.

RUU Danantara: Memperkuat Daya Anagata Nusantara

RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga masuk dalam daftar prioritas yang akan dibahas. Meskipun detailnya belum banyak diungkap, nama "Danantara" sendiri mengindikasikan fokus pada kekuatan atau masa depan nusantara, mungkin terkait pertahanan, ketahanan nasional, atau pembangunan strategis jangka panjang.

RUU Perampasan Aset: Gebrakan Lawan Korupsi

Isu krusial lainnya adalah RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Regulasi ini sangat diharapkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia, dengan memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan secara lebih efektif.

RUU Pidana Mati: Peninjauan Ulang Prosedur Eksekusi

Tak kalah penting, RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) juga menjadi sorotan. Ini menunjukkan adanya upaya untuk meninjau kembali atau memperjelas prosedur eksekusi pidana mati di Indonesia, yang kerap menjadi perdebatan panjang.

RUU BUMN: Transformasi Badan Usaha Milik Negara

Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan dibahas. Revisi ini berpotensi mengubah lanskap pengelolaan, tata kelola, dan peran BUMN dalam perekonomian nasional, demi efisiensi dan kontribusi yang lebih besar.

Daftar Lengkap RUU Prioritas 2026: Berbagai Sektor Terdampak

Sebanyak 67 RUU ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pertahanan, administrasi kependudukan, hukum, pangan, transportasi, hingga perlindungan konsumen dan lingkungan. Pembahasannya akan melibatkan berbagai komisi di DPR serta pemerintah.

Bidang Hukum dan Keamanan

Sektor hukum akan mengalami banyak pembaruan. RUU Perubahan UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kepolisian Negara Indonesia akan memperbarui kerangka hukum dan penegakan keadilan. Ada pula RUU Jabatan Hakim yang penting untuk independensi peradilan. Selain itu, RUU Perlindungan Saksi dan Korban juga akan direvisi, menunjukkan komitmen terhadap hak-hak individu dalam proses hukum. RUU Kejaksaan RI juga akan mengalami perubahan.

Ekonomi dan Bisnis

Sektor ekonomi akan diwarnai oleh RUU Kawasan Industri, RUU Pertekstilan, dan RUU Komoditas Strategis. Ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dan investasi di Indonesia. RUU Perlindungan Konsumen dan RUU Larangan Praktik Monopoli juga akan direvisi, demi menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan RUU Badan Usaha juga masuk dalam daftar, menunjukkan fokus pada tata kelola entitas bisnis negara dan daerah.

Sosial dan Lingkungan

Aspek sosial dan lingkungan juga mendapat perhatian serius. RUU Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU Pengelolaan Zakat akan direvisi untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas. Ini berdampak langsung pada umat Islam di Indonesia. RUU Ketenagakerjaan dan RUU Sistem Pendidikan Nasional juga akan diperbarui, menyentuh langsung kehidupan pekerja dan pelajar. Isu lingkungan dan kesejahteraan hewan juga mendapat perhatian dengan adanya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan serta RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

Administrasi dan Digital

Di era modern, administrasi dan digitalisasi menjadi kunci. RUU Administrasi Kependudukan akan direvisi untuk penyempurnaan data dan layanan publik. RUU Satu Data Indonesia juga akan dibahas, penting untuk integrasi data nasional. Dalam era digital, RUU Perlindungan Data Pribadi akan mengalami perubahan, begitu pula RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. RUU Transportasi Online juga akan menjadi payung hukum bagi sektor ini, mengakomodasi perkembangan teknologi.

Dampak Prolegnas Prioritas 2026 bagi Masyarakat

Penetapan 67 RUU ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kebutuhan legislasi yang mendesak untuk menjawab tantangan zaman. Setiap RUU memiliki potensi untuk membawa perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, dari cara kita memilih pemimpin hingga bagaimana data pribadi kita dilindungi.

Dari perbaikan sistem pemilu, perlindungan data pribadi, hingga tata kelola BUMN, semua diharapkan dapat menciptakan tata negara yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat tentu menantikan hasil pembahasan yang optimal dan berpihak pada kepentingan umum, demi kemajuan Indonesia di masa depan.

banner 325x300