DPR RI baru saja mengukir sejarah baru dalam tata kelola perusahaan pelat merah. Komisi VI DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ini bukan sekadar revisi biasa, melainkan perubahan paling masif dalam dua dekade terakhir. Sebanyak 84 pasal krusial dirombak total, menandakan era baru bagi perusahaan-perusahaan negara.
Revisi besar-besaran ini menyentuh berbagai aspek fundamental yang selama ini menjadi sorotan publik. Mulai dari larangan rangkap jabatan yang sering memicu konflik kepentingan, penguatan transparansi, hingga dorongan serius untuk kesetaraan gender di jajaran pimpinan BUMN.
Andre Rosiade, Ketua Panja RUU BUMN, menegaskan bahwa ini adalah lompatan besar. "Ada 84 pasal yang diubah, mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan," ujarnya dalam rapat Komisi VI di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Larangan Rangkap Jabatan: Era Baru Pejabat BUMN
Salah satu poin paling ‘mengguncang’ dalam revisi ini adalah larangan tegas rangkap jabatan. Kini, seorang Menteri atau Wakil Menteri tidak lagi diizinkan merangkap sebagai organ BUMN, baik itu direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
Aturan ini bukan sekadar kebijakan baru, melainkan tindak lanjut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Tujuannya jelas: memisahkan secara tegas fungsi eksekutif pemerintah dengan pengelolaan BUMN, demi tata kelola yang lebih profesional dan bebas konflik kepentingan.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan fokus penuh para pejabat pada tugas utama mereka. Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menciptakan ekosistem BUMN yang bersih dan akuntabel.
BUMN Kini Penyelenggara Negara: Akuntabilitas Lebih Ketat!
Tak hanya itu, revisi ini juga menghapus aturan lama yang menyatakan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara. Artinya, para pejabat di lingkungan BUMN kini secara resmi dipandang sebagai penyelenggara negara.
Konsekuensinya? Mereka wajib mematuhi prinsip integritas dan akuntabilitas publik yang jauh lebih ketat, layaknya pejabat negara lainnya. Ini adalah langkah maju untuk memastikan setiap keputusan di BUMN berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
Status baru ini membawa implikasi hukum yang lebih serius bagi para pimpinan BUMN. Mereka akan diawasi lebih ketat dan bertanggung jawab penuh atas setiap kebijakan yang diambil, demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan masyarakat.
Kesetaraan Gender Bukan Lagi Wacana, Tapi Mandat!
Terobosan lain yang patut diacungi jempol adalah dimasukkannya ketentuan mengenai kesetaraan gender. DPR dan pemerintah sepakat untuk memastikan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki posisi strategis di BUMN.
Andre Rosiade menjelaskan, pasal baru ini secara eksplisit mengatur agar perempuan bisa menempati jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial lainnya. "Regulasi ini memberi ruang yang setara bagi perempuan di jajaran kepemimpinan BUMN," tegasnya.
Ini adalah sinyal kuat bahwa BUMN siap menjadi institusi yang inklusif dan progresif, mengakui potensi dan kapasitas perempuan dalam memimpin. Diharapkan, kebijakan ini akan membuka lebih banyak pintu bagi talenta-talenta perempuan untuk berkontribusi di perusahaan negara.
Penguatan Fiskal dan Transparansi: Dana Negara Aman?
Aspek keuangan BUMN juga tak luput dari perhatian serius dalam revisi ini. RUU baru menambahkan pengaturan mengenai dividen saham seri A dwiwarna, yang nantinya akan dikelola oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) atas persetujuan Presiden.
Langkah ini bertujuan untuk mempertegas kewenangan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan strategis BUMN. Ini memastikan setiap rupiah yang dihasilkan BUMN benar-benar berkontribusi pada pembangunan negara dan bukan hanya keuntungan semata.
Transparansi juga menjadi prioritas utama. Dengan ketentuan baru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini diberi kewenangan penuh untuk memeriksa laporan keuangan BUMN. Ini adalah jaminan akuntabilitas pengelolaan aset negara, meminimalisir potensi penyimpangan dan kerugian.
Tak ketinggalan, aspek fiskal diperkuat dengan aturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga. Pemerintah akan mengatur teknisnya melalui peraturan pemerintah, memastikan penerimaan negara dari sektor ini optimal dan adil.
Transisi Kementerian BUMN Menuju Badan Pengaturan BUMN: Apa Artinya?
Perubahan ini juga menyentuh struktur kelembagaan yang krusial. Andre Rosiade menyebutkan adanya ketentuan mengenai mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Mekanisme transisi ini akan diatur lebih lanjut untuk memastikan perpindahan kewenangan berjalan mulus, tanpa mengganggu operasional perusahaan-perusahaan negara yang vital bagi perekonomian. Ini adalah langkah strategis untuk efisiensi.
Transformasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola BUMN yang lebih ramping, fokus, dan efektif dalam mencapai tujuan strategis negara. BP BUMN akan menjadi garda terdepan dalam mengawal kinerja dan arah kebijakan perusahaan pelat merah.
Dengan disetujuinya RUU ini di tingkat I, kita bisa melihat bahwa era baru BUMN sedang di depan mata. Perusahaan-perusahaan negara kita akan dituntut untuk lebih profesional, transparan, akuntabel, dan inklusif dalam setiap aspek operasionalnya.
Langkah selanjutnya, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk diambil keputusan akhir dan resmi menjadi Undang-Undang. Mari kita nantikan implementasi dari revolusi tata kelola BUMN ini!


















