banner 728x250

Geger! RUU Danantara Siap Ubah Total Kementerian BUMN, Bakal Dibubarkan?

Gedung Kementerian BUMN di Jakarta dengan logo Garuda Pancasila dan tulisan BUMN.
Gedung Kementerian BUMN. Masa depan lembaga vital ini dipertanyakan seiring wacana pembubaran dalam RUU Danantara.
banner 120x600
banner 468x60

Wacana besar tengah bergulir di Senayan, berpotensi mengubah lanskap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara mengejutkan mengisyaratkan adanya kemungkinan pembubaran Kementerian BUMN, seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Nagata Nusantara atau RUU Danantara.

Kabar ini tentu saja memicu perdebatan dan pertanyaan di kalangan publik, pelaku bisnis, hingga internal BUMN sendiri. Pasalnya, Kementerian BUMN telah menjadi pilar penting dalam mengelola aset negara dan mengarahkan strategi perusahaan-perusahaan pelat merah selama bertahun-tahun.

banner 325x300

Awal Mula Wacana: RUU Danantara dan RUU BUMN

Diketahui, dua RUU krusial, yaitu RUU Danantara dan RUU BUMN, telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Kehadiran kedua RUU ini bukan sekadar revisi biasa, melainkan membawa implikasi struktural yang sangat mendalam bagi keberadaan Kementerian BUMN.

RUU BUMN diusulkan karena formatnya kini dianggap perlu disesuaikan dengan perubahan zaman dan, yang terpenting, karena kinerjanya akan diambil alih oleh entitas baru bernama Danantara. Ini adalah inti dari perubahan fundamental yang sedang direncanakan oleh para legislator.

Sinyal Pembubaran Kementerian BUMN Menguat

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, secara terang-terangan menjelaskan potensi besar ini. Menurutnya, jika kinerja BUMN sudah diambil alih oleh Danantara, maka keberadaan Kementerian BUMN sebagai sebuah lembaga eksekutif mungkin tidak lagi relevan. "Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kementerian BUMN nya mungkin sudah nggak ada kan," kata Bob usai rapat Baleg pada Kamis (18/9/2025).

Pernyataan ini bukan sekadar spekulasi ringan, melainkan indikasi kuat dari arah kebijakan yang sedang dibentuk. Jika RUU Danantara disahkan, maka fungsi-fungsi strategis yang selama ini diemban oleh Kementerian BUMN akan berpindah tangan ke lembaga baru tersebut.

Dari Kementerian Menjadi Badan? Apa Bedanya?

Bob Hasan juga menyinggung kemungkinan perubahan bentuk lembaga. Jika sebelumnya BUMN di bawah koordinasi sebuah kementerian, ke depan bisa jadi akan berubah menjadi "badan" atau bentuk lain yang lebih independen. "Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," tambahnya.

Perbedaan antara kementerian dan badan sangat signifikan. Kementerian adalah bagian dari kabinet, dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan pembantu presiden, dan memiliki fungsi perumusan kebijakan serta eksekusi di bidang tertentu. Sementara itu, badan cenderung lebih bersifat teknis, profesional, dan seringkali memiliki tingkat independensi yang lebih tinggi dari intervensi politik langsung.

Perubahan dari kementerian menjadi badan bisa berarti pengurangan politisasi dalam pengelolaan BUMN. Badan biasanya lebih fokus pada aspek operasional, tata kelola korporasi, dan pencapaian target bisnis tanpa terlalu banyak campur tangan dari agenda politik.

Mengapa Perubahan Ini Penting? Dampak pada BUMN dan Ekonomi Nasional

Wacana pembubaran Kementerian BUMN dan digantikannya dengan Danantara, baik dalam bentuk badan atau lainnya, memiliki dampak yang sangat luas. Pertama, ini bisa menjadi upaya untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN. Dengan struktur yang lebih ramping dan fokus, diharapkan BUMN dapat beroperasi lebih lincah dan kompetitif.

Kedua, perubahan ini berpotensi mengurangi intervensi politik dalam tubuh BUMN. Salah satu kritik yang sering dialamatkan kepada Kementerian BUMN adalah adanya potensi politisasi dalam penunjukan direksi atau pengambilan keputusan strategis. Dengan adanya badan yang lebih independen, diharapkan tata kelola BUMN bisa lebih transparan dan berbasis meritokrasi.

Ketiga, dampak pada ekonomi nasional juga tidak bisa diabaikan. BUMN memegang peran vital dalam perekonomian Indonesia, mulai dari infrastruktur, energi, perbankan, hingga telekomunikasi. Perubahan struktur pengawasan ini diharapkan dapat mendorong kinerja BUMN secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi.

Sejarah Singkat dan Tantangan Kementerian BUMN

Kementerian BUMN sendiri memiliki sejarah yang cukup panjang dan dinamis. Dibentuk untuk mengelola dan mengawasi ratusan perusahaan milik negara, kementerian ini telah melalui berbagai fase reformasi dan restrukturisasi. Tujuannya selalu sama: menjadikan BUMN sebagai agen pembangunan yang efektif dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.

Namun, dalam perjalanannya, Kementerian BUMN juga tidak luput dari berbagai tantangan. Mulai dari isu inefisiensi, tumpang tindih kewenangan, hingga dugaan korupsi dan intervensi politik. Oleh karena itu, wacana perubahan ini bisa jadi merupakan respons terhadap evaluasi kinerja dan kebutuhan akan model tata kelola yang lebih adaptif di era modern.

Pro-Kontra dan Spekulasi Publik

Wacana ini tentu saja akan memicu pro dan kontra. Pihak yang pro mungkin melihatnya sebagai langkah maju menuju tata kelola BUMN yang lebih profesional dan bebas politik. Mereka berharap Danantara dapat menjadi super-holding atau semacam sovereign wealth fund yang fokus pada nilai tambah dan efisiensi.

Namun, pihak yang kontra mungkin khawatir akan hilangnya kontrol pemerintah terhadap aset-aset strategis negara. Ada kekhawatiran bahwa badan yang terlalu independen bisa lepas dari pengawasan politik yang diperlukan, atau justru menciptakan birokrasi baru yang tidak kalah kompleks.

Publik juga akan menyoroti bagaimana transisi ini akan dilakukan, serta bagaimana nasib pegawai Kementerian BUMN jika lembaga tersebut benar-benar dibubarkan. Transparansi dan komunikasi yang jelas dari pemerintah dan DPR akan menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan kekhawatiran.

Langkah Selanjutnya: Proses Legislasi yang Panjang

Meskipun wacana ini sudah mengemuka, perlu diingat bahwa RUU Danantara dan RUU BUMN masih dalam tahap pembahasan di Prolegnas Prioritas 2026. Artinya, jalan menuju pengesahan masih panjang dan berliku. Akan ada banyak diskusi, revisi, dan mungkin saja perubahan substansial sebelum kedua RUU ini menjadi undang-undang.

Baleg DPR telah menetapkan sebanyak 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026, dengan total RUU jangka menengah sebanyak 198. Ini menunjukkan betapa padatnya agenda legislasi yang harus diselesaikan oleh DPR.

Masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan perlu terus memantau perkembangan pembahasan RUU ini. Perubahan struktural sebesar ini akan memiliki implikasi jangka panjang bagi masa depan BUMN dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Apakah ini akan menjadi era baru bagi BUMN yang lebih profesional dan efisien, atau justru menimbulkan tantangan baru? Waktu yang akan menjawabnya.

banner 325x300