Jakarta Utara digegerkan oleh kasus pencurian yang tak biasa. Seorang pria berinisial TM (25), yang diketahui berstatus tunakarya, nekat mencuri delapan lembar ijazah asli milik korban berinisial HV (25). Aksi ini bukan hanya sekadar pencurian biasa, melainkan juga disertai dengan permintaan uang tebusan yang menguras emosi dan pikiran korban.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dokumen penting yang sangat berharga bagi masa depan seseorang. Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, mengakhiri drama pencurian ijazah yang sempat membuat korban panik bukan kepalang. Kisah ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga dokumen pribadi dan konsekuensi fatal dari tindakan kriminal.
Awal Mula Pencurian yang Bikin Geger
Semua bermula pada Sabtu malam, 30 Agustus, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, suasana di sebuah kos-kosan di Jalan Bermis Gg. Ambalat RT 04 RW 021, Muara Angke, Jakarta Utara, tampak tenang seperti biasanya. Namun, ketenangan itu tiba-tiba terusik oleh aksi nekat TM.
Pelaku dengan leluasa masuk ke dalam kamar korban, HV, yang mungkin sedang tidak berada di tempat atau lengah. Tanpa rasa takut, TM mengobrak-abrik isi kamar dan langsung menuju lemari pakaian, tempat di mana dokumen-dokumen berharga milik HV tersimpan rapi. Delapan lembar ijazah asli berbagai jenjang pendidikan pun menjadi target utama pencurian ini.
Modus Licik: Ijazah Dicuri, Tebusan Diminta
Setelah berhasil mengamankan ijazah-ijazah tersebut, TM memasukkannya ke dalam amplop berwarna coklat, lalu menyembunyikannya di dalam tas ransel miliknya. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengacak-acak isi kamar korban, seolah ingin menciptakan kesan bahwa kamar tersebut telah dirampok secara menyeluruh. Ini mungkin dilakukan untuk mengelabui atau menyembunyikan motif sebenarnya.
Usai melancarkan aksinya, TM tidak sendirian. Ia melarikan diri bersama seorang rekannya yang berinisial R, menggunakan layanan transportasi online menuju Stasiun Kota, Jakarta Barat. Kepergian mereka meninggalkan HV dalam kebingungan dan kepanikan luar biasa saat menyadari dokumen pentingnya raib entah ke mana.
Drama Negosiasi dan Pembatalan Tebusan
Keesokan harinya, Minggu (31/8), drama pencurian ini memasuki babak baru yang lebih menegangkan. TM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, melancarkan modus liciknya dengan meminta uang tebusan sebesar Rp1 juta. Tentu saja, permintaan ini membuat HV terkejut sekaligus frustrasi, mengingat betapa sulitnya mengganti ijazah asli yang hilang.
Di tengah kepanikan dan kekhawatiran, HV mencoba bernegosiasi dengan pelaku. Ia bahkan sempat meminta maaf, mungkin berharap pelaku iba dan mengembalikan ijazahnya. Tak disangka, permintaan maaf HV justru membuat TM membatalkan niatnya untuk meminta tebusan. Sebuah keputusan yang cukup mengejutkan, mengingat TM awalnya begitu gigih meminta uang.
Jebakan Polisi dan Penangkapan Dramatis
Meskipun permintaan tebusan dibatalkan, HV tetap melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas kepolisian mulai menyusun strategi untuk menangkap pelaku yang telah meresahkan ini.
Senin (8/9), TM kembali ke kosan pelapor. Mungkin ia merasa aman karena tebusan sudah dibatalkan dan berniat mengembalikan dokumen tersebut. Namun, ia tidak menyadari bahwa kedatangannya telah dinanti. Saat berada di gang dekat kos, TM langsung disergap oleh personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang telah menyamar dengan pakaian preman. Penangkapan ini berlangsung dramatis, mengakhiri pelarian singkat TM.
Barang Bukti dan Konsekuensi Hukum yang Menanti
Dalam penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting. Delapan dokumen ijazah asli milik HV yang sempat hilang akhirnya ditemukan kembali, tersimpan rapi di dalam amplop coklat. Selain itu, tas ransel hitam milik pelaku dan sebuah telepon genggam bermerek OPPO A18 yang digunakan untuk menghubungi korban juga turut disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu menegaskan bahwa TM kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidana penjaranya tidak main-main, yaitu maksimal 7 tahun. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal, terutama yang menyangkut dokumen penting milik orang lain.
Pentingnya Menjaga Dokumen Berharga dan Konsekuensi Hukum
Kasus pencurian ijazah ini menyoroti betapa rentannya dokumen pribadi jika tidak disimpan dengan aman. Ijazah bukan hanya secarik kertas, melainkan bukti otentik pendidikan dan kunci masa depan seseorang. Kehilangan ijazah bisa menyebabkan kerugian besar, mulai dari kesulitan melamar pekerjaan hingga proses penggantian yang rumit dan memakan waktu.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting seperti ijazah, akta lahir, atau sertifikat tanah. Gunakan brankas, lemari terkunci, atau tempat penyimpanan lain yang sulit dijangkau oleh pihak tak bertanggung jawab. Selain itu, jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban pencurian atau kejahatan lainnya. Kecepatan pelaporan seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus dan menangkap pelaku.
Kisah TM menjadi contoh nyata bahwa tindakan kriminal, sekecil apa pun motifnya, akan selalu berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Desakan ekonomi atau alasan lainnya tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hukum dan merugikan orang lain. Polisi akan selalu sigap menindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


















