banner 728x250

Mengejutkan! Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Cakung, Pemicunya Cuma Gara-gara Ini

Garis polisi terpasang di rumah kontrakan lokasi pembakaran istri di Cakung.
TKP pembakaran istri oleh suami di Cakung, Jakarta Timur. Kasus ditangani polisi.
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah tragedi mengerikan mengguncang Cakung, Jakarta Timur. Seorang suami berinisial MA (29) tega membakar rumah kontrakan sekaligus istrinya, SNC (31), hingga tewas. Insiden keji ini terjadi pada Kamis (18/9) di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06/RW 05.

Motif di balik aksi brutal ini sungguh mengejutkan dan sulit dipercaya. MA mengaku kesal lantaran sang istri dianggap tidak merespon permintaannya, sebuah pemicu yang terkesan sepele namun berujung pada kematian tragis.

banner 325x300

Bermula dari Permintaan Mi Instan dan Ponsel

AKP Sri Yatmini, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan detail motif yang melatarbelakangi insiden tragis ini. Menurutnya, MA merasa kesal lantaran istrinya, SNC, seolah-olah tidak menanggapi permintaannya.

Kejadian bermula ketika MA meminta SNC membuatkan mi instan. Namun, MA melihat istrinya justru sibuk dengan ponselnya dan tidak segera menuruti permintaannya. Hal ini memicu kemarahan MA.

Emosi MA pun memuncak, memicu cekcok hebat di antara keduanya. Mengingat MA memang dikenal sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), SNC berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar ibunya.

Istri Lari, Kekerasan Berlanjut dengan Tiner

Meski SNC sudah berlindung di kamar ibunya, MA tak berhenti. Bahkan, upaya mertuanya, M (50), untuk melerai pun tak dihiraukan. MA terus melancarkan kekerasan.

Dalam kemarahan yang membabi buta, MA mengambil sebotol cairan tiner. Tanpa ampun, ia menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke wajah, rambut, dada, hingga leher istrinya.

Mengerikan, MA kemudian memantik korek api, membakar tubuh istrinya yang sudah berlumuran tiner. SNC pun terbakar hidup-hidup di hadapan ibunya.

Tak hanya SNC, ibu mertua MA, M, juga menjadi korban kekerasan. Ia dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, mata bengkak, serta rasa sakit di sekujur tubuh akibat diinjak dan dipukul pelaku.

Upaya Pengelabuan dan Penemuan Fakta

Alih-alih memberikan pertolongan, MA justru berteriak seolah-olah terjadi kebakaran biasa. Ini adalah taktik liciknya untuk mengelabui warga sekitar agar tidak curiga.

Setelah itu, ia melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, kebohongan MA tak bertahan lama.

Polres Metro Jakarta Timur segera mencurigai bahwa ini bukanlah insiden kebakaran murni. Kecurigaan mereka terbukti saat SNC, yang masih sempat memberikan keterangan, menjelaskan bahwa dirinya dibakar oleh suaminya sendiri.

Korban Meninggal Dunia, Pelaku Dibekuk

Sayangnya, setelah berjuang melawan luka bakar serius, SNC dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Ia menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Pondok Kopi.

Sementara itu, sang ibu, M, masih harus menjalani perawatan di rumah sakit yang sama akibat luka-luka yang dideritanya. Jenazah SNC kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

Berkat penyelidikan cepat, MA berhasil ditangkap pada Minggu (21/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelariannya yang singkat berakhir di tangan aparat kepolisian.

Barang Bukti dan Jeratan Pasal Berlapis

Dari lokasi kejadian dan hasil penangkapan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti krusial. Di antaranya adalah dua setel pakaian milik korban, satu setel pakaian pelaku, botol berisi sisa cairan tiner, dan korek api hijau yang digunakan untuk membakar.

Selain itu, kasur dan seprai bekas terbakar, obeng bergagang hitam, batik sapit kuku macan sarung besi, serta jaket biru dongker bertuliskan "Dead" milik korban juga turut diamankan sebagai bukti. Barang bukti ini menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan MA.

Atas perbuatannya yang keji, MA dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Ancaman hukuman yang menanti MA tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan demi memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

Kebakaran Awalnya Dikira Murni Kecelakaan

Awalnya, laporan kebakaran yang melanda rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Cakung, pada Kamis (18/9) pagi, hanya dianggap sebagai insiden biasa. Warga sekitar melaporkan kejadian ini ke Dinas Gulkarmat Jakarta sekitar pukul 08.32 WIB.

Dua unit mobil pompa dengan sepuluh personel pemadam kebakaran segera dikerahkan untuk memadamkan api yang melahap area seluas 3×6 meter. Kerugian materiil akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp15 juta.

Namun, seperti yang terungkap kemudian, kebakaran ini bukanlah kecelakaan murni. Ia adalah puncak dari pertengkaran rumah tangga yang berujung pada tindakan pembunuhan yang mengerikan, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan kejutan bagi masyarakat.

banner 325x300