Pajak kendaraan bermotor di Indonesia kerap menjadi sorotan, bukan hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga para pelaku industri otomotif. Bagaimana tidak, beban pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan di Tanah Air disebut-sebut sebagai salah satu yang tertinggi di dunia. Bahkan, jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, selisihnya bisa sangat mencengangkan.
Mengapa Pajak Kendaraan di Indonesia Disebut Termahal?
Bukan cuma keluhan masyarakat biasa, isu pajak kendaraan yang mencekik ini juga menjadi perhatian serius dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Mereka secara terang-terangan menyoroti tingginya beban pajak yang harus ditanggung oleh para pemilik kendaraan di Tanah Air. Gaikindo bahkan menyebut bahwa pajak kendaraan di Indonesia bisa berkali-kali lipat lebih tinggi dari negara lain.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, pernah membeberkan perbandingan yang mengejutkan. Menurutnya, pajak kendaraan antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia bisa mencapai lima hingga 30 kali lipat lebih tinggi. Pernyataan ini tentu bukan isapan jempol belaka, melainkan hasil pengamatan dan perbandingan yang mendalam.
Kukuh bahkan menceritakan pengalamannya saat ditanya oleh perwakilan U.S Automotive Council. "Pajak kamu paling tinggi di dunia. Yang bener?" kenang Kukuh mengutip detik.com. Setelah melihat data perbandingan, ia mengaku tidak bisa berkata-kata lagi, mengisyaratkan betapa tingginya pajak kendaraan di Indonesia. Dengan perbandingan yang begitu ekstrem, tak heran jika label ‘pajak kendaraan mahal’ sudah melekat erat pada Indonesia. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: mengapa bisa terjadi perbedaan yang begitu signifikan?
Perbedaan Dasar Perhitungan Pajak: Indonesia vs. Malaysia
Untuk memahami mengapa pajak kendaraan di Indonesia terasa begitu memberatkan, mari kita bedah dasar perhitungannya. Sistem pajak di Indonesia memiliki kompleksitas yang jauh berbeda dengan negara tetangga.
Sistem Pajak Kendaraan di Indonesia
Di Indonesia, dasar perhitungan pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) sangat berlapis. Faktor-faktor yang memengaruhi besaran pajak meliputi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kapasitas mesin (cc), bobot kendaraan, hingga lokasi atau daerah tempat kendaraan didaftarkan. Selain itu, ada juga tambahan biaya opsen PKB yang kebijakannya bisa berbeda di setiap daerah, menambah kerumitan perhitungan.
Kompleksitas ini membuat pemilik kendaraan seringkali kesulitan memprediksi berapa persisnya pajak yang harus mereka bayar. Setiap elemen perhitungan memiliki bobotnya sendiri, yang pada akhirnya berkontribusi pada angka akhir yang tinggi.
Sistem Pajak Kendaraan di Malaysia
Berbanding terbalik dengan Indonesia, sistem perhitungan pajak kendaraan di Malaysia jauh lebih sederhana. Di sana, perhitungan pajak didasarkan pada kapasitas mesin (cc) untuk kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel. Sementara itu, untuk kendaraan listrik (EV), dasar perhitungannya adalah daya motor listrik (kW).
Kesederhanaan ini tentu memudahkan pemilik kendaraan untuk memahami dan menghitung kewajiban pajaknya. Tidak ada banyak variabel yang membingungkan, membuat proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien.
Perbandingan Tarif Pajak Tahunan yang Mencengangkan
Setelah memahami dasar perhitungannya, mari kita lihat perbandingan tarif pajak tahunan antara kedua negara. Angka-angka ini akan semakin memperjelas mengapa Gaikindo menyebut pajak di Indonesia jauh lebih mahal.
Tarif PKB di Indonesia
Di Indonesia, tarif PKB umumnya berkisar antara 1 hingga 2 persen dari NJKB kendaraan. Angka ini kemudian masih ditambah dengan opsen, yang besarnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing daerah provinsi. Ini berarti, besaran PKB bisa bervariasi tergantung di mana kendaraan Anda didaftarkan.
Variasi tarif dan tambahan opsen ini membuat pemilik kendaraan harus siap dengan kemungkinan pembayaran yang lebih tinggi. Semakin tinggi NJKB kendaraan Anda, semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan, belum lagi tambahan dari opsen daerah.
Tarif PKB di Malaysia
Di Malaysia, tarif pajak tahunan memiliki sifat flat dan progresif yang lebih terstruktur dan transparan. Nominalnya sudah ditetapkan berdasarkan kapasitas mesin. Sebagai contoh, untuk kendaraan di bawah 1.000 cc, tarifnya hanya RM 20. Kemudian, untuk 1.001-1.200 cc, tarifnya RM 55. Sementara itu, kendaraan 1.201-1.400 cc dikenakan RM 70, dan 1.401-1.600 cc sebesar RM 90.
Struktur tarif yang jelas dan relatif rendah ini menjadi salah satu alasan utama mengapa biaya kepemilikan kendaraan di Malaysia jauh lebih terjangkau. Pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengetahui berapa pajak yang harus mereka bayar tanpa perlu menghitung banyak variabel.
Simulasi Nyata: Brio di Indonesia vs. Malaysia
Untuk melihat sejauh mana perbedaan ini memengaruhi kantong konsumen, mari kita gunakan simulasi nyata. Kita akan membandingkan pajak sebuah mobil dengan kapasitas mesin yang sama di kedua negara.
Ambil contoh sebuah mobil seperti Honda Brio yang memiliki kapasitas mesin antara 1.001-1.200 cc. Jika di Indonesia mobil ini dihargai sekitar Rp170 juta, maka PKB tahunannya bisa berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3,4 juta. Angka ini sudah termasuk persentase dari NJKB dan kemungkinan opsen daerah.
Namun, bagaimana jika mobil yang sama berada di Malaysia? Dengan kapasitas mesin 1.001-1.200 cc, mobil tersebut hanya akan dikenakan tarif RM 55. Jika kita konversikan ke rupiah dengan kurs RM 1 = Rp3.900, maka pemilik mobil di Malaysia hanya perlu membayar sekitar Rp214.500. Angka ini sungguh jauh berbeda dibandingkan dengan Indonesia.
Perbedaan yang mencolok ini, dari jutaan rupiah menjadi hanya ratusan ribu, menunjukkan betapa besarnya beban pajak yang ditanggung oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Simulasi ini menjadi bukti konkret mengapa banyak pihak mengeluhkan tingginya pajak kendaraan di Tanah Air.
Beban Tambahan: Biaya Lain yang Bikin Dompet Makin Tipis
Selain PKB, ada banyak biaya tambahan lain yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Biaya-biaya ini semakin memperparah beban finansial dan membuat kepemilikan kendaraan terasa sangat mahal.
Biaya Ekstra di Indonesia
Di Indonesia, kepemilikan kendaraan tidak hanya berhenti pada PKB tahunan. Ada berbagai biaya tambahan yang meliputi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDWKLLJ), dan bahkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Belum lagi, ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang besarnya tergantung pada kapasitas mesin dan kelas kendaraan.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga harus mengeluarkan biaya untuk perpanjangan plat nomor setiap lima tahun sekali. Semua biaya ini menumpuk dan secara signifikan meningkatkan total biaya kepemilikan kendaraan.
Kesederhanaan di Malaysia
Sebaliknya, di Malaysia, sistem biaya tambahan relatif lebih sederhana. Proses balik nama kendaraan pun jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia. Salah satu perbedaan signifikan lainnya adalah tidak adanya perpanjangan plat nomor setiap lima tahunan seperti yang berlaku di Indonesia.
Kesederhanaan ini tentu memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan di Malaysia. Mereka tidak perlu pusing memikirkan berbagai pungutan dan biaya administratif yang berlapis-lapis, membuat proses kepemilikan kendaraan menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Dengan semua perbandingan ini, jelas terlihat bahwa sistem pajak kendaraan di Indonesia memang jauh lebih kompleks dan membebani dibandingkan dengan Malaysia. Tingginya pajak dan berbagai biaya tambahan ini tidak hanya memengaruhi daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan industri otomotif di dalam negeri. Perlu ada kajian mendalam untuk mencari solusi agar kepemilikan kendaraan di Indonesia bisa lebih terjangkau dan tidak lagi menjadi salah satu yang termahal di dunia.


















