banner 728x250

Geger! Anak Machica Mochtar Diperiksa Polisi, Advokat Dituduh Dalangi Ricuh Demo Jakarta: Benarkah?

Machica Mochtar didampingi kuasa hukum memberikan keterangan terkait kasus anaknya, Iqbal Ramadhan.
Machica Mochtar beri keterangan terkait pemanggilan Iqbal Ramadhan oleh Polda Metro Jaya.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta sedang heboh. Nama Muhammad Iqbal Ramadhan, putra dari penyanyi dangdut legendaris Machica Mochtar, kini jadi sorotan publik. Bukan karena mengikuti jejak ibunya di panggung hiburan, melainkan karena ia harus berhadapan dengan aparat kepolisian.

Iqbal, yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat, dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini bukan untuk urusan biasa, melainkan terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta pada bulan Agustus lalu. Situasi ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, terutama bagi Iqbal sendiri.

banner 325x300

Terseret Kasus Ricuh Demo, Ada Apa Sebenarnya?

Pemanggilan Iqbal Ramadhan oleh pihak kepolisian ini bikin bertanya-tanya. Bagaimana tidak, ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berakhir ricuh. Padahal, ia mengaku sedang menjalankan profesinya sebagai advokat.

"Cukup mengagetkan karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama," ujar Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin malam. Pernyataan ini menggambarkan kebingungannya.

Dari Advokat Jadi Saksi: Sebuah Ironi?

Bagaimana mungkin seorang advokat yang seharusnya mendampingi dan melindungi hak-hak hukum kliennya, justru kini menjadi saksi dalam kasus yang berkaitan dengan kliennya? Ini adalah pertanyaan besar yang muncul di benak Iqbal dan tim kuasa hukumnya.

Dugaan yang dialamatkan kepadanya tidak main-main: penghasutan. Namun, Iqbal dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, apa yang ia lakukan pada saat demonstrasi itu adalah murni advokasi.

Ia hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada para pelajar yang ditangkap, bukan untuk memprovokasi atau menghasut. Ini adalah perbedaan fundamental yang ingin ia sampaikan kepada publik dan aparat penegak hukum.

Pasal-Pasal yang Menjerat Advokat

Iqbal mengaku diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana yang cukup serius. Beberapa pasal yang disebutkan antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang bisa membawa konsekuensi hukum berat.

Selain itu, ada juga Pasal 87 juncto Pasal 76 H juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Pasal-pasal ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dan penyebaran informasi melalui media elektronik yang dianggap melanggar hukum.

Misi Kemanusiaan di Tengah Kekacauan Demo

Iqbal menjelaskan, pada tanggal 25 dan 28 Agustus lalu, ia dan rekan-rekannya justru berada di lapangan untuk tujuan mulia. Mereka mencoba membantu negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas bantuan hukum bagi para demonstran yang ditangkap.

Ini adalah tugas dasar seorang advokat, memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya di mata hukum, terlepas dari tuduhan yang mungkin mereka hadapi. Mereka hadir sebagai jembatan antara demonstran dan sistem hukum.

"Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap dan memberikan bantuan hukum," kata Iqbal. Pernyataan ini menegaskan posisinya sebagai pembela hak, bukan sebagai dalang di balik kericuhan.

Kuasa Hukum Angkat Bicara: Pertanyaan yang Melenceng

Fadilah Rahmatan Al Kafi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, kuasa hukum Iqbal, juga menyuarakan keberatannya. Ia menilai banyak pertanyaan yang diajukan penyidik jauh dari pokok perkara. Menurut Fadilah, pertanyaan-pertanyaan itu justru lebih banyak menyoroti kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan Iqbal.

Bahkan, unggahan Lokataru Foundation yang berisi informasi posko bantuan hukum pun ikut dipertanyakan. "Sekali lagi posting itu adalah posting mengenai posko bantuan hukum. Yang mana, kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali," tegas Fadilah.

Pihak Iqbal merasa aneh, mengapa kegiatan yang jelas-jelas bersifat bantuan hukum dan kemanusiaan justru dicurigai sebagai bagian dari tindak pidana. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang pemahaman aparat terhadap peran advokat.

Hak Imunitas Advokat yang Terancam?

Tim kuasa hukum Iqbal juga sempat melayangkan surat keberatan atas pemanggilan pertama. Namun, Polda Metro Jaya tetap melayangkan pemanggilan kedua pada Senin ini. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius.

Advokat memiliki hak imunitas yang diatur dalam undang-undang, yang melindungi mereka saat membela kepentingan kliennya dengan itikad baik. Hak ini krusial untuk memastikan advokat bisa bekerja tanpa rasa takut atau intervensi.

"Advokat itu punya hak impunitas untuk membela kepentingan kliennya, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. Selama dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi, ini amat sangat aneh," kata Iqbal. Jika hak imunitas ini diabaikan, maka profesi advokat bisa terancam.

Advokat bisa saja takut untuk memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang dianggap kontroversial, padahal setiap orang berhak atas pembelaan. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berprofesi dan penegakan hukum di Indonesia.

35 Pertanyaan Belum Cukup, Pemeriksaan Lanjut!

Meskipun merasa ada kejanggalan, Iqbal tetap memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk itikad baik. Ia ingin menunjukkan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pemeriksaan perdana itu, Iqbal dicecar sebanyak 35 pertanyaan. Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai, mengindikasikan bahwa kasus ini masih akan bergulir panjang dan membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Apa Kata Polda Metro Jaya? Masih Misteri

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait pemanggilan terhadap Muhammad Iqbal Ramadhan. Ketiadaan keterangan ini tentu saja menyisakan banyak pertanyaan di benak publik.

Apa dasar kuat yang dimiliki polisi sehingga memanggil seorang advokat yang mengaku hanya memberikan bantuan hukum? Transparansi dalam kasus semacam ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Mengapa Kasus Ini Penting untuk Kita?

Kasus yang menimpa Muhammad Iqbal Ramadhan ini bukan hanya sekadar kisah pribadi seorang anak artis. Ini adalah cerminan penting tentang bagaimana negara memperlakukan hak-hak dasar warganya, terutama mereka yang terlibat dalam demonstrasi.

Lebih jauh, ini juga mempertanyakan bagaimana peran advokat sebagai pilar keadilan dihormati atau justru dipertanyakan. Jika seorang advokat yang memberikan bantuan hukum gratis kepada demonstran bisa dengan mudah dituduh penghasutan, ini bisa menjadi preseden buruk.

Para advokat mungkin akan berpikir dua kali untuk turun ke lapangan memberikan bantuan hukum, terutama dalam kasus-kasus sensitif. Padahal, bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali, dan advokat adalah garda terdepan yang memastikan hak itu terpenuhi.

Menanti Babak Selanjutnya

Publik kini menanti kelanjutan dari kasus ini. Apakah polisi akan menemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan penghasutan? Atau justru, kasus ini akan menjadi pengingat penting tentang batas antara advokasi dan provokasi, serta pentingnya menghormati hak imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya.

Kita semua berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, demi menjaga integritas hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

banner 325x300