Libur panjang perayaan Imlek 2026 membawa kabar baik bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kebetulan akan kedaluwarsa. Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, telah mengumumkan adanya dispensasi khusus. Ini berarti Anda tidak perlu khawatir SIM Anda mati dan harus membuat yang baru jika masa berlakunya habis di tanggal merah.
Dispensasi ini diberikan mengingat seluruh layanan perpanjangan SIM, termasuk di gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan SIM Keliling di wilayah Jakarta Raya, akan tutup. Penutupan layanan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada Senin dan Selasa, 16-17 Februari 2026, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Imlek. Jadi, jika SIM Anda jatuh tempo pada tanggal-tanggal tersebut, ada kelonggaran yang diberikan.
Dispensasi Khusus Libur Imlek 2026
Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan dispensasi ini melalui akun Instagram mereka. Masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa pada 16 atau 17 Februari 2026, dan tidak bisa dilayani karena libur, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada hari berikutnya. Anda bisa kembali mengurus perpanjangan SIM pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ini adalah bentuk toleransi yang sangat membantu, memastikan para pengendara tidak perlu panik atau terburu-buru. Anda dapat melakukan perpanjangan SIM dengan mekanisme biasa, tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini agar SIM tetap berlaku dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
Apa Itu Dispensasi Perpanjangan SIM dan Mengapa Penting?
Dispensasi perpanjangan SIM adalah kebijakan khusus yang memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka melewati tanggal kedaluwarsa. Namun, ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh kepolisian, seperti libur nasional atau keadaan kahar (force majeure). Tujuan utama dispensasi ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Tanpa dispensasi, SIM yang sudah kedaluwarsa meskipun hanya sehari, akan dianggap tidak berlaku lagi. Konsekuensinya, pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Tentu saja, proses ini jauh lebih merepotkan dan memakan biaya dibandingkan sekadar perpanjangan. Oleh karena itu, adanya dispensasi ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan kepatuhan hukum para pengendara.
Jangan Sampai Terlewat! Ini Konsekuensi Jika Tidak Perpanjang SIM Tepat Waktu
Mengemudi dengan SIM yang sudah kedaluwarsa adalah pelanggaran hukum. Jika Anda kedapatan mengemudi dengan SIM mati tanpa adanya dispensasi, Anda bisa dikenakan sanksi tilang. Denda yang dikenakan tidak main-main, bisa mencapai ratusan ribu rupiah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain denda, risiko terberat adalah jika terjadi kecelakaan lalu lintas. SIM yang tidak berlaku bisa mempersulit proses klaim asuransi dan bahkan memperberat posisi hukum Anda. Oleh karena itu, selalu pastikan SIM Anda dalam kondisi aktif dan berlaku. Jangan pernah menunda perpanjangan SIM, apalagi jika sudah ada jadwal dan dispensasi yang jelas dari pihak kepolisian.
Dasar Hukum di Balik Kebijakan Dispensasi
Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Lebih spesifik lagi, Pasal 4 ayat 3 Perpol tersebut menjelaskan tentang kondisi khusus ini.
Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum. Ini berarti pemilik SIM tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri, setelah adanya laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Libur nasional seperti Imlek dianggap sebagai "keadaan kahar" yang membuat pelayanan tidak tersedia, sehingga dispensasi dapat diberikan.
Panduan Lengkap Perpanjangan SIM: Dokumen, Biaya, dan Prosedur
Meskipun ada dispensasi, Anda tetap harus menyiapkan segala sesuatunya untuk proses perpanjangan SIM. Berikut adalah panduan lengkap yang perlu Anda ketahui agar prosesnya berjalan lancar.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk perpanjangan SIM, Anda biasanya memerlukan beberapa dokumen penting. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya, SIM lama asli dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Anda juga akan membutuhkan hasil tes psikologi yang bisa diurus di tempat pelayanan SIM atau lokasi yang ditunjuk.
Pastikan semua dokumen ini lengkap sebelum Anda mendatangi lokasi perpanjangan. Kelengkapan dokumen akan sangat mempercepat proses dan menghindari bolak-balik.
Estimasi Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Selain biaya pokok tersebut, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biasanya, biaya tes kesehatan sekitar Rp25.000-Rp50.000, dan tes psikologi sekitar Rp50.000-Rp60.000. Jadi, total biaya perpanjangan SIM bisa berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000, tergantung lokasi dan penyedia layanan tes.
Pilihan Lokasi Perpanjangan SIM
Ada beberapa pilihan lokasi untuk memperpanjang SIM Anda. Yang paling umum adalah di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang tersebar di berbagai kota. Selain itu, ada juga layanan SIM Keliling yang biasanya beroperasi di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan atau area publik lainnya. Jadwal dan lokasi SIM Keliling biasanya diumumkan melalui media sosial resmi kepolisian.
Kini, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Aplikasi ini memungkinkan Anda mengurus perpanjangan SIM dari mana saja, tanpa perlu datang ke kantor polisi. Namun, untuk beberapa jenis SIM atau jika ada kendala teknis, kunjungan fisik mungkin tetap diperlukan.
Proses Perpanjangan SIM Secara Umum
Secara umum, proses perpanjangan SIM cukup sederhana. Pertama, Anda akan melakukan pendaftaran dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Kemudian, Anda akan menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Setelah itu, petugas akan memverifikasi data dan dokumen Anda.
Jika semua sudah lengkap dan sesuai, Anda akan melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Terakhir, Anda akan difoto dan sidik jari untuk SIM baru Anda. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, asalkan semua dokumen sudah lengkap dan tidak ada antrean panjang.
Tips Agar Tidak Ketinggalan Informasi Penting Seputar SIM
Agar Anda tidak lagi panik saat ada libur panjang atau kejadian tak terduga, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan. Pertama, selalu cek masa berlaku SIM Anda secara berkala, setidaknya sebulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Ini memberi Anda waktu yang cukup untuk merencanakan perpanjangan.
Kedua, ikuti akun media sosial resmi Polda Metro Jaya atau Korlantas Polri. Informasi mengenai dispensasi, jadwal SIM Keliling, atau perubahan kebijakan lainnya biasanya diumumkan melalui platform ini. Terakhir, manfaatkan fitur pengingat di kalender ponsel Anda atau aplikasi khusus untuk mengingatkan tanggal penting seperti perpanjangan SIM. Dengan begitu, Anda akan selalu siap dan terhindar dari masalah.
Dispensasi perpanjangan SIM saat libur Imlek 2026 ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam melayani masyarakat. Jangan sia-siakan kesempatan ini dan segera urus perpanjangan SIM Anda pada 18 Februari 2026. Mengemudi dengan SIM yang berlaku adalah bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum demi keselamatan bersama di jalan raya.


















