Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari penuh. Dimulai sejak 2 Februari hingga 15 Februari mendatang, operasi ini siap menertibkan para pengendara di seluruh wilayah Jakarta. Ada sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama petugas.
Operasi ini bukan sekadar ajang mencari-cari kesalahan, melainkan upaya serius untuk membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Menjelang bulan suci Ramadhan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat, sehingga kesadaran akan keselamatan di jalan raya menjadi semakin krusial.
Apa Itu Operasi Keselamatan Jaya 2026?
Operasi Keselamatan Jaya adalah agenda rutin kepolisian yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Fokus utamanya adalah pencegahan kecelakaan dan penegakan disiplin di jalan raya. Tahun ini, operasi digelar dengan sasaran spesifik yang kerap menjadi pemicu insiden.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa target operasi ini cenderung menyasar fenomena pelanggaran yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian telah melakukan pemetaan terhadap perilaku pengendara yang berisiko tinggi di Ibu Kota.
9 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Petugas
Selama dua minggu ke depan, petugas gabungan akan berpatroli dan melakukan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran. Penting bagi setiap pengendara untuk memahami daftar ini agar terhindar dari sanksi dan, yang lebih penting, demi menjaga keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya.
Berikut adalah sembilan pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026:
1. Melawan Arus
Pelanggaran melawan arus merupakan salah satu tindakan paling berbahaya di jalan raya. Pengendara yang nekat melawan arus tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengendara lain yang melaju dari arah berlawanan. Ini sering menjadi penyebab kecelakaan fatal, terutama di jalur padat atau tikungan.
2. Melebihi Batas Kecepatan
Batas kecepatan ditetapkan untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Mengemudi melebihi batas yang ditentukan sangat meningkatkan risiko kecelakaan, karena waktu reaksi menjadi lebih singkat dan sulit mengendalikan kendaraan. Petugas akan memantau kecepatan kendaraan, terutama di ruas jalan yang rawan.
3. Pengendara di Bawah Umur
Anak di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Mereka umumnya belum memiliki kematangan emosi dan pengalaman yang cukup untuk menghadapi berbagai situasi di jalan raya. Pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan generasi muda.
4. Penggunaan Helm Non-SNI
Helm adalah perlengkapan keselamatan vital bagi pengendara sepeda motor. Penggunaan helm yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) berarti perlindungan yang diberikan tidak optimal. Jika terjadi benturan, risiko cedera kepala serius akan jauh lebih tinggi, bahkan berakibat fatal.
5. Penggunaan Knalpot Brong
Knalpot brong atau knalpot modifikasi yang tidak sesuai standar pabrikan menghasilkan suara bising yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, knalpot jenis ini seringkali tidak memenuhi standar emisi gas buang, sehingga berkontribusi pada polusi udara. Petugas akan menindak tegas penggunaan knalpot yang tidak standar ini.
6. TNKB Tidak Sesuai Peruntukan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan terpasang dengan benar. Banyak kasus ditemukan penggunaan TNKB yang dimodifikasi, palsu, atau bahkan TNKB kementerian/lembaga yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini menyulitkan identifikasi kendaraan dan merupakan pelanggaran hukum.
7. Penggunaan Ponsel Saat Berkendara
Fokus adalah kunci utama dalam berkendara. Menggunakan ponsel, baik untuk menelepon, mengirim pesan, atau bermain media sosial, sangat mengganggu konsentrasi pengemudi. Reaksi akan melambat dan risiko kecelakaan meningkat drastis. Petugas akan menindak tegas pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat melaju.
8. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sabuk pengaman adalah fitur keselamatan dasar yang wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang mobil. Saat terjadi tabrakan, sabuk pengaman berfungsi menahan tubuh agar tidak terlempar atau membentur bagian dalam kendaraan. Tidak menggunakannya meningkatkan risiko cedera serius hingga kematian.
9. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang adalah pelanggaran yang sangat fatal. Alkohol dapat menurunkan kesadaran, memperlambat reaksi, dan mengganggu koordinasi gerak tubuh. Ini adalah salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Operasi Ini?
Operasi Keselamatan Jaya 2026 melibatkan personel gabungan yang berjumlah sangat besar, mencapai 2.939 orang. Mereka akan disebar di seluruh titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan efektivitas operasi.
Rincian personel yang terlibat terdiri dari Satgas Polda Metro Jaya sebanyak 1.086 personel, Satgas Res jajaran 1.713 personel, unsur TNI 80 personel, serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan masing-masing 60 personel. Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Bukan Sekadar Mencari Kesalahan, Tapi Membangun Budaya Tertib
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan pengguna jalan. Momen ini adalah upaya petugas dalam menertibkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, serta membangun kesadaran kolektif.
Tujuan utamanya adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Tips Aman Berkendara Selama Operasi Keselamatan Jaya 2026
Agar perjalanan Anda tetap lancar dan aman selama periode operasi ini, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
- Periksa Kelengkapan Surat: Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda masih berlaku dan selalu dibawa saat berkendara.
- Kondisi Kendaraan Prima: Lakukan pengecekan rutin pada kendaraan Anda, mulai dari lampu, rem, ban, hingga spion. Pastikan semuanya berfungsi dengan baik.
- Gunakan Perlengkapan Keselamatan Standar: Selalu gunakan helm SNI bagi pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi serta penumpang mobil.
- Patuhi Rambu dan Batas Kecepatan: Perhatikan rambu lalu lintas dan patuhi batas kecepatan yang berlaku di setiap ruas jalan.
- Fokus Penuh: Hindari penggunaan ponsel atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengalihkan perhatian saat berkendara.
- Jangan Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Ini adalah larangan mutlak demi keselamatan Anda dan orang lain.
- Berangkat Lebih Awal: Dengan berangkat lebih awal, Anda tidak perlu terburu-buru dan bisa berkendara dengan lebih tenang.
- Hormati Pengguna Jalan Lain: Tunjukkan etika berkendara yang baik, seperti tidak melawan arus atau menggunakan knalpot bising.
Dengan mematuhi peraturan dan menerapkan tips di atas, Anda tidak hanya akan terhindar dari tilang, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua. Mari jadikan Operasi Keselamatan Jaya 2026 sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas kita.


















