banner 728x250

Siap-siap! Insentif Mobil Listrik Dicabut, Harga Bakal Melonjak Drastis di 2026?

siap siap insentif mobil listrik dicabut harga bakal melonjak drastis di 2026 portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Keputusan pemerintah untuk mengakhiri sebagian insentif fiskal bagi kendaraan listrik per 31 Desember 2025 telah memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri dan konsumen. Langkah ini diproyeksikan akan menimbulkan efek domino yang signifikan terhadap keberlangsungan industri otomotif nasional, khususnya di segmen mobil listrik.

Dampak yang paling mudah diramal adalah kenaikan harga produk secara drastis, serta melambatnya laju adopsi penggunaan mobil listrik di Tanah Air. Ini tentu menjadi kabar kurang menyenangkan bagi mereka yang selama ini berharap bisa beralih ke kendaraan ramah lingkungan dengan harga yang lebih terjangkau.

banner 325x300

Akhir Era Diskon: Apa Saja Insentif yang Dicabut?

Yannes Pasaribu, seorang praktisi otomotif terkemuka dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa kondisi ini kemungkinan besar tidak akan terelakkan. Menurutnya, berakhirnya berbagai relaksasi fiskal ini akan membawa spektrum dampak yang sangat luas terhadap pasar dan industri otomotif Indonesia secara keseluruhan.

Insentif mobil listrik yang akan dicabut oleh pemerintah mencakup produk Completely Knock Down (CKD) yang dirakit di dalam negeri, maupun Completely Built Up (CBU) yang diimpor secara utuh. Ini berarti hampir semua jenis mobil listrik yang beredar di pasaran akan terkena imbasnya.

Mobil Listrik Impor (CBU): Selamat Tinggal Bebas Bea Masuk

Untuk mobil listrik CBU, pemerintah telah memastikan tidak akan memperpanjang insentif bebas bea masuk yang berlaku saat ini. Aturan ini akan berakhir pada 31 Desember 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Selama aturan ini masih berlaku, mobil listrik CBU menikmati insentif bea masuk nol persen, padahal seharusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen. Selain itu, mereka juga mendapat pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen, dari seharusnya 15 persen.

Dengan insentif ini, total pajak yang dibayarkan ke pemerintah pusat untuk mobil listrik CBU hanya sekitar 12 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan seharusnya 77 persen tanpa adanya relaksasi pajak. Bayangkan, selisih 65 persen ini akan kembali dibebankan kepada konsumen!

Sebagai gantinya, pemerintah memang menawarkan insentif lain, namun dengan nilai yang berbeda dan syarat yang lebih ketat. Produsen harus memenuhi ketentuan lokalisasi produk di dalam negeri, sebanyak jumlah impor pada periode sebelumnya. Ketentuan ini pun hanya berlaku bagi enam produsen tertentu yang terafiliasi dengan program pemerintah.

Mobil Listrik Rakitan Lokal (CKD): PPN Kembali Normal

Tak hanya mobil impor, insentif untuk mobil listrik CKD juga tidak akan dilanjutkan. Insentif yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen bagi produsen yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Aturan PPN DTP ini akan berakhir pada Desember 2025, sesuai dengan PMK 12/2025. Artinya, mulai tahun 2026, PPN mobil listrik CKD yang mesti dibayar akan kembali normal menjadi 12 persen. Insentif PPN DTP ini sendiri sudah bergulir sejak tahun 2024 untuk periode setahun, kemudian diperpanjang hingga 2025. Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang diterbitkan untuk tahun 2026.

Harga Melonjak 9-10 Persen: Konsumen yang Menanggung Beban

Yannes Pasaribu memprediksi bahwa risiko terbesar dari penghentian insentif ini adalah guncangan pasar jangka pendek. Penghentian PPN DTP 10 persen berpotensi menaikkan harga unit produksi lokal (CKD) sekitar 9-10 persen.

"Jadi kenaikan 9-10 persen itu murni akibat pajak yang kembali ke posisi normal, bukan karena biaya produksi naik," jelas Yannes. "Karena PPN 10 persen yang tadinya ditanggung pemerintah (PPN DTP) kembali dibayar penuh oleh konsumen."

Ini berarti, jika sebuah mobil listrik CKD saat ini dijual seharga Rp500 juta, maka pada tahun 2026 harganya bisa melonjak menjadi sekitar Rp545 juta hingga Rp550 juta, hanya karena penyesuaian pajak. Tentu ini bukan angka yang kecil bagi sebagian besar konsumen.

Hambatan Baru untuk Adopsi EV

Bagi pabrikan di luar program penerima insentif CBU yang tetap mengandalkan mobil listrik impor, mereka pasti akan mengerek harga jual produknya secara signifikan. Hal ini disebabkan oleh relaksasi pajak yang telah berubah pada tahun 2026.

Menurut Yannes, kondisi ini dapat menciptakan hambatan masuk yang sangat tinggi bagi konsumen baru. Mereka yang tadinya tertarik dengan mobil listrik karena harganya yang mulai kompetitif, kini harus berpikir ulang karena lonjakan harga yang tak terhindarkan.

"Lalu adopsi EV yang sudah mencapai 12 persen pada akhir 2025 berisiko melambat atau jalan di tempat," kata Yannes. "Karena konsumen segmen menengah-bawah cenderung menunda pembelian."

Ancaman Kembali ke Kendaraan Konvensional

Salah satu dampak paling mengkhawatirkan adalah potensi pelebaran celah harga antara kendaraan listrik (EV) dan kendaraan konvensional bermesin pembakaran internal (ICE), termasuk Low Cost Green Car (LCGC) atau Hybrid Electric Vehicle (HEV). Jika harga mobil listrik semakin mahal, konsumen akan cenderung lebih rasional untuk kembali memilih kendaraan ICE konvensional atau HEV yang harganya jauh lebih terjangkau.

Ini akan menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam mendorong transisi energi dan mengurangi emisi karbon. "Dampaknya target dekarbonisasi nasional bisa tertahan dalam jangka pendek," ucap Yannes.

Masa Depan Industri Otomotif Indonesia: Tantangan Berat Menanti

Keputusan pemerintah ini, meskipun mungkin bertujuan untuk mendorong lokalisasi dan kemandirian industri, namun di sisi lain menciptakan tantangan besar. Industri otomotif harus beradaptasi dengan cepat untuk tetap kompetitif di tengah kenaikan harga.

Para produsen harus mencari cara untuk menekan biaya produksi, meningkatkan efisiensi, atau menawarkan inovasi yang dapat membenarkan kenaikan harga. Jika tidak, pasar mobil listrik yang baru mulai tumbuh di Indonesia bisa saja kehilangan momentum dan stagnan.

Bagi konsumen, ini adalah waktu untuk lebih cermat dalam membuat keputusan pembelian. Mempertimbangkan kembali opsi kendaraan konvensional atau menunggu teknologi mobil listrik menjadi lebih efisien dan terjangkau tanpa insentif, mungkin menjadi pilihan yang bijak. Masa depan mobil listrik di Indonesia kini berada di persimpangan jalan, dengan tantangan besar menanti di tahun 2026.

banner 325x300