banner 728x250

Waduh! Merokok Sambil Nyetir Bisa Kena Sanksi Berat dan Cabut SIM? MK Digugat!

waduh merokok sambil nyetir bisa kena sanksi berat dan cabut sim mk digugat portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Indonesia – Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara Indonesia secara terpisah mengajukan permohonan pengujian materil terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mereka menuntut agar para pengendara yang nekat merokok di jalan raya diberikan sanksi yang lebih tegas, bahkan sampai pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Gugatan ini bukan tanpa alasan. Banyak pengendara lain merasa dirugikan dan terancam keselamatannya akibat kebiasaan buruk tersebut. Puntung rokok yang dibuang sembarangan atau asap yang mengganggu konsentrasi telah menjadi pemicu berbagai insiden di jalan raya.

banner 325x300

Gugatan Berani dari Warga: Mengapa Merokok Sambil Nyetir Harus Dilarang Tegas?

Permohonan pengujian materil ini diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq dan Syah Wardi, M.H., masing-masing dengan nomor perkara yang berbeda. Keduanya sepakat bahwa Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) saat ini belum cukup kuat. Pasal tersebut dinilai tidak secara eksplisit melarang aktivitas merokok saat berkendara, sehingga menimbulkan celah hukum yang membahayakan.

Reihan dan Wardi berpendapat bahwa frasa "wajar dan penuh konsentrasi" dalam pasal tersebut masih terlalu multitafsir. Mereka menginginkan adanya penegasan hukum yang jelas, yang secara spesifik melarang dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Ini adalah langkah maju untuk menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

Kisah Reihan: Nyaris Tewas Akibat Puntung Rokok

Muhammad Reihan Alfariziq, salah satu pemohon, bukanlah sekadar penggugat biasa. Ia adalah korban langsung dari kelalaian pengendara yang merokok di jalan. Pengalaman pahit ini menjadi dasar kuat bagi gugatannya ke MK.

Pada tanggal 23 Maret 2025, Reihan mengalami insiden mengerikan yang hampir merenggut nyawanya. Sebuah puntung rokok yang dilempar dari mobil pribadi mengenai dirinya saat ia sedang berkendara. Kejadian tak terduga ini membuatnya kehilangan fokus dan keseimbangan.

Akibatnya fatal, Reihan ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel. Ia nyaris saja terlindas, sebuah skenario yang bisa berujung pada kematian. Pengendara mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri, meninggalkan Reihan dalam kondisi gemetaran dan syok berat di lokasi kejadian.

"Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara," tulis Reihan dalam permohonannya. Ia menegaskan bahwa insiden ini bisa menimpa siapa saja jika aturan hukum tidak diperbaiki.

Pasal 106 dan 283 UU LLAJ Dianggap "Kabur"

Senada dengan Reihan, pemohon lainnya, Syah Wardi, M.H., juga menyoroti kelemahan hukum dalam UU LLAJ. Ia mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Menurut Wardi, kedua pasal ini bersifat kabur, lemah, dan multitafsir, padahal menyangkut perlindungan keselamatan jiwa manusia.

Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi." Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 106 ayat (1).

Wardi berpendapat bahwa frasa "penuh konsentrasi" dalam Pasal 106 ayat (1) harus diperjelas. Aktivitas merokok saat berkendara, baginya, secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga potensi bahaya yang sangat serius.

Ancaman Sanksi Berat: Denda, Kerja Sosial, hingga Cabut SIM

Tak hanya meminta penegasan larangan, Syah Wardi juga mengusulkan sanksi yang jauh lebih berat bagi para pelanggar. Pasal 283 UU LLAJ saat ini hanya memuat sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Angka ini dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.

Wardi memohon kepada MK agar pengendara yang merokok saat berkendara dikenakan sanksi tambahan. Sanksi tersebut bisa berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau bahkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu. Ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban yang setimpal atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.

Bayangkan saja, jika gugatan ini dikabulkan, merokok sambil nyetir bukan lagi sekadar kebiasaan buruk. Ini akan menjadi pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum yang bisa mengubah hidupmu sebagai pengendara. SIM bisa melayang, dan denda yang lebih besar menanti.

Implikasi Jika Gugatan Dikabulkan: Apa Artinya Bagi Pengendara?

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materil ini, akan ada perubahan signifikan dalam penegakan hukum lalu lintas. Frasa "penuh konsentrasi" dalam Pasal 106 ayat (1) akan memiliki tafsir yang lebih spesifik, secara eksplisit mencakup larangan merokok saat berkendara. Ini akan memberikan kepastian hukum yang selama ini absen.

Bagi para pengendara, ini berarti kebiasaan merokok di jalan raya harus segera dihentikan. Tidak ada lagi alasan untuk berdalih bahwa tidak ada larangan tertulis. Aturan akan menjadi sangat jelas, dan penegak hukum akan memiliki dasar yang kuat untuk menindak pelanggar.

Pencabutan SIM, misalnya, adalah sanksi yang sangat berat bagi banyak orang. SIM adalah dokumen penting untuk mobilitas sehari-hari. Kehilangan SIM berarti kehilangan kebebasan bergerak, dan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi mereka yang masih meremehkan keselamatan di jalan.

Pentingnya Konsentrasi Penuh Demi Keselamatan Bersama

Kasus gugatan ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya konsentrasi penuh saat berkendara. Jalan raya adalah ruang publik yang membutuhkan tanggung jawab tinggi dari setiap penggunanya. Sedikit saja kelalaian bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain.

Merokok hanyalah salah satu dari banyak faktor yang dapat mengganggu konsentrasi. Menggunakan ponsel, makan, atau bahkan berbicara terlalu asyik dengan penumpang juga bisa mengurangi fokus. Namun, merokok memiliki dimensi bahaya tambahan, yaitu potensi membakar atau melukai pengendara lain dengan puntung rokok yang panas.

Semoga gugatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Mari kita tunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif demi terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua. Ingat, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama.

banner 325x300