Korlantas Resmi Bekukan ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Hanya untuk Kondisi Darurat Ini!
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengambil langkah tegas yang sudah lama dinantikan masyarakat. Mereka secara resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator, yang akrab disebut "Tot Tot Wuk Wuk," dalam setiap pengawalan di jalan raya. Keputusan ini datang sebagai respons atas keresahan publik dan upaya untuk menertibkan lalu lintas.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pembekuan ini dilakukan sambil pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan perangkat prioritas tersebut benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan. Ini adalah langkah awal menuju jalan raya yang lebih tertib dan adil bagi semua pengguna.
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" yang Meresahkan
Bukan rahasia lagi, suara sirene yang melengking dan cahaya rotator yang menyilaukan kerap kali menimbulkan rasa kesal di kalangan pengendara. Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" ini merujuk pada penggunaan sirene dan strobo yang seringkali tidak pada tempatnya, bahkan oleh kendaraan yang tidak memiliki hak prioritas. Hal ini menciptakan kesan arogansi dan ketidakadilan di jalan.
Masyarakat sering mengeluhkan bagaimana kendaraan pribadi atau rombongan tertentu menggunakan sirene dan rotator seolah-olah mereka memiliki hak istimewa. Padahal, penggunaan perangkat ini diatur ketat oleh undang-undang dan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat atau tugas negara yang sangat mendesak. Keresahan ini sudah lama menjadi sorotan dan aspirasi publik untuk segera ditindaklanjuti.
Alasan Korlantas Ambil Langkah Tegas
Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa keputusan pembekuan sementara ini adalah bentuk komitmen Korlantas Polri untuk mendengarkan suara masyarakat. "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh," ujarnya. Ini menunjukkan keseriusan Korlantas dalam menata ulang sistem pengawalan di Indonesia.
Langkah ini juga diambil untuk mengembalikan fungsi utama sirene dan rotator sebagai penanda darurat, bukan sebagai alat untuk memecah kemacetan semata. Pengawalan tetap bisa berjalan, namun penekanan ada pada pembatasan penggunaan sirene dan strobo yang tidak esensial. Ini adalah upaya untuk menciptakan budaya berkendara yang lebih disiplin dan menghargai hak pengguna jalan lain.
Prioritas Utama: Kapan Sirene Boleh Digunakan?
Kakorlantas menekankan bahwa saat ini, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas tinggi. Ini berarti, tidak semua pengawalan otomatis berhak membunyikan sirene atau menyalakan rotator. Ada batasan yang jelas dan ketat yang harus dipatuhi.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," kata Agus. Ini adalah penegasan bahwa diskresi penggunaan sirene harus didasarkan pada urgensi dan bukan keinginan semata. Kondisi mendesak seperti penanganan bencana, evakuasi medis, atau pengamanan VVIP yang benar-benar krusial menjadi pengecualian.
Mengurai Aturan Hukum: Pasal 59 UU LLAJ
Langkah evaluasi ini diambil Korlantas dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat 5. Pasal ini secara gamblang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan hukum dan mencegah penyalahgunaan.
Berdasarkan UU LLAJ, kendaraan yang memiliki hak utama untuk menggunakan sirene dan rotator adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
- Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan petugas pengawal Kepala Negara/Pemerintahan asing yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan petugas pengawal iring-iringan pengantar jenazah.
- Kendaraan petugas penanganan kecelakaan lalu lintas.
Penting untuk diingat bahwa di luar kategori tersebut, penggunaan sirene dan rotator adalah pelanggaran hukum. Penjelasan ini memperjelas bahwa "Tot Tot Wuk Wuk" bukanlah hak semua orang, melainkan hak istimewa yang diberikan untuk tujuan keselamatan dan pelayanan publik yang vital.
Dampak Pembekuan Sementara bagi Pengguna Jalan
Dengan adanya pembekuan sementara ini, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan di jalan raya. Pengguna jalan tidak lagi akan sering mendengar sirene yang membingungkan atau melihat rotator yang tidak jelas tujuannya. Ini akan menciptakan suasana berkendara yang lebih tenang dan mengurangi potensi konflik di jalan.
Masyarakat juga diharapkan dapat lebih memahami dan menghargai kendaraan yang memang memiliki hak prioritas. Dengan berkurangnya suara sirene yang tidak perlu, sirene dari ambulans atau pemadam kebakaran yang benar-benar darurat akan lebih mudah dikenali dan direspons dengan cepat. Ini adalah langkah nyata menuju keselamatan bersama.
Menuju Aturan Baru yang Lebih Jelas dan Tegas
Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator. Proses ini melibatkan evaluasi mendalam terhadap praktik di lapangan, masukan dari masyarakat, serta kajian hukum yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk menghasilkan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan mudah dipahami oleh semua pihak.
Aturan baru ini diharapkan dapat menutup celah-celah penyalahgunaan yang selama ini terjadi. Dengan panduan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi pihak yang bisa seenaknya menggunakan perangkat prioritas tanpa dasar yang kuat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk ketertiban dan keamanan lalu lintas di Indonesia.
Harapan dan Komitmen Korlantas Polri
Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo," katanya. Ini menunjukkan bahwa Korlantas peka terhadap keluhan publik.
Dengan adanya pembekuan dan penyusunan aturan baru ini, Korlantas berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Jalan raya yang tertib, aman, dan adil adalah dambaan kita semua. Mari kita dukung upaya Korlantas ini demi terciptanya budaya lalu lintas yang lebih baik di masa depan.


















