banner 728x250

Bikin Kaget! UU Ciptaker Justru ‘Bakar’ Uang Negara Rp25 Triliun Tiap Tahun Demi Industri Batu Bara?

bikin kaget uu ciptaker justru bakar uang negara rp25 triliun tiap tahun demi industri batu bara portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Pendahuluan: Negara ‘Nombok’ Triliunan Rupiah?
Siapa sangka, di balik gemuruh industri batu bara yang kerap disebut-sebut sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar, ada fakta mengejutkan yang baru terungkap. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang digadang-gadang untuk mempermudah investasi, ternyata justru menciptakan lubang besar di kas negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan mengungkapkan, pemerintah kini harus menanggung beban restitusi pajak yang tidak sedikit. Angkanya bahkan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, hanya untuk industri batu bara. Ini tentu jadi pertanyaan besar: ada apa sebenarnya?

banner 325x300

UU Ciptaker dan ‘Bom Waktu’ Restitusi Pajak
Menurut Purbaya, pangkal masalahnya ada pada perubahan status batu bara. Sejak UU Ciptaker diterapkan pada 2 November 2020, batu bara yang tadinya bukan Barang Kena Pajak (BKP) kini berubah status menjadi BKP. Perubahan ini sekilas tampak biasa, namun dampaknya luar biasa bagi keuangan negara.

Akibatnya, industri batu bara kini memiliki hak untuk meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah. Bayangkan, jumlah restitusi PPN yang harus dibayarkan negara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Angka ini bukan main-main dan jelas membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketika Negara Justru Merugi dari Batu Bara
Purbaya menjelaskan, meskipun perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi yang tinggi, nilai restitusi yang harus dibayarkan negara ini terbilang jumbo. Bahkan, ia menyebutkan bahwa pendapatan bersih (net income) negara dari sektor batu bara yang sebelumnya positif, kini justru berubah menjadi negatif. Ini adalah ironi yang sulit diterima.

"Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (8/12) lalu. Situasi ini menunjukkan bahwa alih-alih mendapatkan keuntungan, negara malah harus ‘nombok’ atau mensubsidi secara tidak langsung.

Subsidi Terselubung untuk Industri Kaya?
Kondisi ini, menurut Purbaya, membuat negara seolah memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sejatinya sudah memperoleh keuntungan besar. Apalagi, industri batu bara kerap meraup untung fantastis saat harga komoditas sedang tinggi di pasar global. Ini jelas bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi.

"Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung," tegas Purbaya. Pernyataan ini menyiratkan kegelisahan pemerintah terhadap ketidakseimbangan kontribusi yang diterima dari sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Solusi Pemerintah: Bea Keluar untuk Keadilan Fiskal
Melihat kondisi yang tidak ideal ini, pemerintah tidak tinggal diam. Kini, mereka tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pemungutan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas. Langkah ini diambil dengan tujuan ganda: mengurangi tekanan fiskal dan memperbaiki struktur penerimaan negara yang tergerus.

Kebijakan bea keluar ini diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan. Purbaya optimistis bahwa penerapan bea keluar tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global. Mengapa demikian? Karena ini hanya akan mengembalikan skema seperti sebelum perubahan UU Ciptaker berlaku.

Mengapa Bea Keluar Tidak Akan Merusak Daya Saing?
"Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing," jelas Purbaya. Ini berarti, sebelum UU Ciptaker, industri batu bara Indonesia sudah terbukti mampu bersaing dengan skema pajak yang berbeda.

Dengan kata lain, pemerintah hanya ingin mengembalikan kondisi ke titik di mana negara bisa mendapatkan porsi yang adil dari keuntungan besar industri. Tanpa bea keluar, negara kehilangan potensi penerimaan yang sangat besar, sementara industri tetap meraup untung.

Dampak Langsung dan Target Penerimaan Baru
Salah satu dampak langsung dari besarnya restitusi batu bara adalah penurunan penerimaan pajak tahun ini. Purbaya mengakui hal ini secara terang-terangan. "Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar," terangnya. Ini menunjukkan betapa signifikan pengaruh restitusi ini terhadap kesehatan fiskal negara.

Untuk mengatasi defisit anggaran dan menambal lubang yang ada, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun dari kebijakan bea keluar ini. Rinciannya, Rp20 triliun diproyeksikan berasal dari batu bara dan Rp3 triliun dari bea keluar emas. Dana ini sangat krusial untuk menopang APBN tahun depan.

Menuju Keadilan Ekonomi dan Anggaran yang Sehat
Purbaya menegaskan, kebijakan baru ini diarahkan untuk meringankan beban anggaran negara dari industri batu bara. Selama ini, kontribusi industri tersebut dinilai belum sebanding dengan keuntungan besar yang diperoleh, terutama saat harga komoditas sedang tinggi-tingginya.

Dengan bea keluar, diharapkan ada pemerataan keuntungan yang lebih adil antara industri dan negara. Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang prinsip keadilan ekonomi. Negara harus mendapatkan bagian yang layak dari kekayaan alamnya, demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Masa Depan Penerimaan Negara: Antara Regulasi dan Keseimbangan
Perdebatan seputar UU Ciptaker dan dampaknya terhadap penerimaan negara dari sektor komoditas ini menjadi pelajaran berharga. Pentingnya meninjau ulang setiap regulasi agar tidak menimbulkan efek samping yang merugikan kepentingan nasional adalah sebuah keharusan.

Pemerintah kini dihadapkan pada tugas berat untuk menyeimbangkan antara iklim investasi yang kondusif dan penerimaan negara yang optimal. Kebijakan bea keluar ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir pihak.

banner 325x300