Mimpi para pedagang pakaian bekas impor atau yang akrab disebut thrifting untuk dilegalkan melalui skema pajak tampaknya harus kandas di tengah jalan. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM, dengan tegas menolak usulan pengenaan pajak 7 hingga 10 persen. Alasannya jelas: barang impor bekas tetap berstatus ilegal dan tidak mungkin dipajaki.
Menteri Perdagangan Budi Santoso tak main-main dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa memenuhi permintaan pedagang. "Ya namanya ilegal, barang ilegal. Makanya kita pengawasan terus," ujar Budi di Gandaria City, Jakarta Selatan. Ini berarti, harapan untuk melihat thrifting beroperasi secara legal di bawah payung hukum masih jauh panggang dari api.
Pemerintah Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Barang impor bekas, termasuk pakaian, dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan produk garmen dalam negeri, serta menjaga kesehatan masyarakat dari potensi risiko barang bekas yang tidak terjamin kebersihannya.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, turut memperkuat posisi pemerintah. Menurutnya, mustahil barang ilegal dikenakan pungutan. "Enggak mungkinlah dipajakin barang ilegal, gimana?" katanya. Ia menambahkan bahwa peraturan sudah sangat jelas dan tidak ada celah untuk memberikan kuota atau pajak pada barang yang statusnya sudah ilegal.
Dilema Pedagang: Antara Harapan dan Realita Pahit
Di sisi lain, ribuan pedagang thrifting kini berada di persimpangan jalan. Mereka menggantungkan hidup dari usaha ini dan merasa terancam dengan pelarangan total. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage, misalnya, meminta pemerintah memberikan solusi konkret dan ruang transisi agar mereka tetap bisa berdagang.
Ketua aliansi, Dewa Iman Sulaeman, mengungkapkan bahwa ada sekitar 1.080 pedagang pakaian bekas impor di Pasar Gede Bage, Bandung, yang nasibnya kini dipertaruhkan. Mereka berharap pemerintah tidak langsung menghentikan penjualan sebelum stok yang ada habis. Ini adalah suara hati para pelaku usaha kecil yang kini merasa terpojok.
Mengapa Thrifting Dianggap Ilegal?
Selain alasan perlindungan industri lokal dan kesehatan, pelarangan thrifting juga berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mencegah praktik impor ilegal yang merugikan negara. Barang-barang bekas ini seringkali masuk melalui jalur tidak resmi, tanpa melalui prosedur bea cukai yang semestinya. Hal ini tentu saja menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara.
Pemerintah juga khawatir, jika dilegalkan, akan semakin banyak barang bekas impor yang membanjiri pasar. Ini bisa mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor fesyen lokal yang sedang berjuang untuk bangkit. Padahal, UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional yang perlu terus didukung dan dilindungi.
Dampak Pakaian Bekas Impor pada UMKM Lokal
Bayangkan saja, ketika pasar dibanjiri pakaian bekas dengan harga sangat murah, produk-produk baru dari UMKM lokal akan kesulitan bersaing. Desainer muda, penjahit rumahan, hingga pabrik tekstil kecil bisa gulung tikar. Padahal, mereka adalah pencipta lapangan kerja dan inovator di industri fesyen tanah air.
Beberapa pedagang thrifting memang mengklaim telah mencampur dagangan mereka dengan produk lokal. Namun, Temmy Satya Permana ingin memastikan informasi ini langsung dari asosiasi pedagang agar data yang diterima pemerintah benar-benar jelas. Ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memahami dinamika di lapangan, meski dengan batasan yang tegas.
Ruang Dialog, Tapi Tanpa Kompromi Pajak
Meskipun menolak usulan pajak, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pedagang thrifting. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (5/12) pukul 09.00 WIB, dihadiri perwakilan pedagang dari berbagai daerah seperti Pasar Senen, Gede Bage, hingga Bali. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menutup mata terhadap aspirasi pedagang.
Namun, penting untuk digarisbawahi, ruang dialog ini tidak akan mengubah keputusan terkait status ilegal dan pengenaan pajak. "Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas," tegas Temmy. Jadi, apa sebenarnya yang bisa dibicarakan dalam dialog tersebut? Mungkin lebih ke arah mencari solusi alternatif atau skema transisi yang tidak melibatkan legalisasi impor pakaian bekas.
Jalan Buntu atau Ada Solusi Lain?
Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) sebelumnya mengusulkan pengenaan pajak 7,5-10 persen dengan merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya disebut tengah mengupayakan skema pajak yang dapat memberi pemasukan negara dan membuka lapangan kerja. Namun, tampaknya wacana tersebut tidak sejalan dengan pandangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM saat ini.
Lalu, apa solusi yang bisa ditawarkan pemerintah? Mungkin pemerintah bisa membantu para pedagang untuk beralih ke penjualan produk lokal. Ini bisa berupa pelatihan, pendampingan, atau bahkan akses permodalan untuk memulai usaha baru dengan produk-produk buatan dalam negeri. Tentu saja, ini bukan proses yang mudah dan membutuhkan komitmen kuat dari kedua belah pihak.
Hak Pedagang untuk Menggugat: Judicial Review
Terkait rencana sebagian pedagang yang ingin mendorong perubahan regulasi, Temmy menyebut langkah itu merupakan hak setiap warga negara. "Ya silahkan aja, melakukan judicial review kan silahkan aja. Dengan argumen dan kajian yang pas. Tapi kan itu kan hak mereka. Yang pasti dari kami sih tetap dari pemerintah," ujarnya.
Judicial review adalah upaya hukum untuk menguji kesesuaian suatu peraturan perundang-undangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Jika para pedagang memutuskan untuk menempuh jalur ini, mereka harus menyiapkan argumen dan kajian yang kuat untuk meyakinkan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Ini akan menjadi pertarungan hukum yang panjang dan membutuhkan banyak energi.
Pada akhirnya, nasib para pedagang thrifting di Indonesia masih menjadi tanda tanya besar. Di satu sisi, ada aturan pemerintah yang tegas melarang impor pakaian bekas demi melindungi industri lokal dan menjaga kesehatan. Di sisi lain, ada ribuan pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha ini dan berharap adanya solusi. Mencari titik temu di tengah larangan ini tentu bukan perkara mudah, namun dialog yang konstruktif tetap menjadi kunci untuk menemukan jalan keluar terbaik bagi semua pihak.


















