banner 728x250

Terbongkar! Jaksa Gadungan Bintang Satu Ditangkap di Tangsel, Bawa Senpi Ilegal dan Tipu Ratusan Juta Rupiah!

terbongkar jaksa gadungan bintang satu ditangkap di tangsel bawa senpi ilegal dan tipu ratusan juta rupiah portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah penangkapan mengejutkan berhasil dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Mereka meringkus seorang pria yang selama ini menyaru sebagai jaksa, lengkap dengan seragam dinas dan senjata api ilegal. Kasus ini sontak menjadi sorotan, mengungkap modus penipuan yang licik dan membahayakan.

Kronologi Penangkapan yang Mengejutkan

banner 325x300

Penangkapan ini berlangsung dramatis, melibatkan tim khusus dari Kejaksaan Agung yang telah mengendus sepak terjang pelaku. Pria bernama Tonny Renaldo Matan, 49 tahun, tak berkutik saat diringkus di wilayah Pamulang, sebuah kawasan padat penduduk di Tangsel. Saat diamankan, ia bahkan masih mengenakan pakaian dinas harian (PDH) yang seolah-olah menguatkan identitas palsunya sebagai penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim. Tonny Renaldo Matan bukan hanya sekadar jaksa gadungan, melainkan juga seorang penipu ulung yang telah merugikan banyak pihak. Keberadaan senjata api ilegal di tangannya menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Siapa Tonny Renaldo Matan? Modus Operandi yang Licik

Tonny Renaldo Matan (49) berhasil meyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung, bahkan dengan pangkat bintang satu. Sebuah klaim yang sangat berani dan berhasil menipu banyak orang yang awam dengan struktur kejaksaan. Ia memanfaatkan atribut dan seragam dinas untuk membangun citra palsu yang meyakinkan.

Modus operandinya sangat terstruktur: ia menawarkan jasa penanganan perkara hukum kepada para korbannya. Dengan dalih memiliki banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan, ia menjanjikan penyelesaian kasus yang mulus. Janji-janji manis ini tentu saja hanya tipuan belaka untuk menguras harta korbannya.

Kerugian Korban dan Jejak Uang Haram

Apreza Darul Putra mengungkapkan bahwa Tonny telah menipu dua orang korban dengan total kerugian mencapai Rp310 juta. Sebuah angka fantastis yang menunjukkan betapa lihainya pelaku dalam melancarkan aksinya. Uang hasil penipuan ini sebagian besar telah digunakan oleh pelaku.

Dari total Rp310 juta, sebanyak Rp283 juta di antaranya sudah habis dibelanjakan. Sisanya, masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku yang kini telah dibekukan. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengetahui ke mana saja aliran dana haram tersebut mengalir dan apakah ada korban lain yang belum terungkap.

Senjata Api Ilegal: Ancaman Serius di Balik Penipuan

Selain penipuan, aspek paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah kepemilikan senjata api ilegal oleh Tonny. Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menyita satu unit senjata api jenis revolver. Senjata tersebut bukan mainan, melainkan berisi tujuh butir peluru aktif di dalamnya.

Tidak hanya itu, saat penggeledahan, tim juga menemukan barang bukti tambahan berupa 12 butir peluru aktif lainnya. Keberadaan senjata api dan amunisi ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berani menipu, tetapi juga berpotensi melakukan tindakan kekerasan. Ini menjadi peringatan serius akan bahaya yang mengintai di balik penipuan berkedok penegak hukum.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Penangkapan Tonny Renaldo Matan menghasilkan sejumlah barang bukti yang semakin memperkuat dakwaan terhadapnya. Selain senjata api dan peluru, tim penyidik juga menyita berbagai benda yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya dan barang-barang pribadinya. Daftar barang bukti ini memberikan gambaran lengkap tentang kehidupan ganda yang dijalani pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Satu unit senjata api jenis revolver.
  • Tujuh butir peluru aktif di dalam revolver.
  • Dua belas butir peluru aktif tambahan.
  • Satu unit ponsel merek Nokia.
  • Satu unit mobil merek Agya.
  • Dua keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas berbeda.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Sepasang sepatu warna hitam.
  • Dua keping kartu ATM dari bank berbeda.
  • Berbagai dokumen dan bukti lainnya yang relevan dengan kasus penipuan.

Proses Hukum Selanjutnya: Jeratan Pasal Berlapis

Setelah diamankan dan diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Agung, Tonny Renaldo Matan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan. Penyerahan ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan yurisdiksi dan kewenangan. Pelaku akan menghadapi jeratan hukum yang berat atas perbuatannya.

Apreza Darul Putra menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam Undang-Undang Darurat. Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal penipuan yang merugikan korbannya ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Verifikasi identitas dan kehati-hatian dalam setiap transaksi atau penanganan perkara hukum sangat diperlukan. Kejaksaan Agung dan aparat kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik penipuan dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

banner 325x300