banner 728x250

Resmi! Impor Etanol & Singkong Dibatasi, Petani Indonesia Bisa Bernapas Lega Setelah ‘Diselamatkan’ Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan mengenai kebijakan impor komoditas strategis Indonesia.
Kebijakan pembatasan impor etanol dan singkong diberlakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
banner 120x600
banner 468x60

Kabar gembira datang dari sektor pertanian Indonesia. Pemerintah secara resmi telah memberlakukan pembatasan impor (larangan terbatas atau lartas) untuk komoditas strategis seperti etanol dan singkong. Kebijakan ini memastikan bahwa pasokan dari luar negeri hanya akan dibuka jika kebutuhan domestik benar-benar tidak terpenuhi. Ini adalah langkah konkret yang sudah lama dinantikan banyak pihak.

Arahan Langsung dari Presiden Prabowo Subianto

banner 325x300

Aturan baru yang krusial ini diterbitkan melalui dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Jumat (19/9) lalu. Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai tindak lanjut dari arahan tegas Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional.

Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa penerbitan kedua Permendag ini bertujuan ganda. Pertama, untuk menjaga kebutuhan industri dalam negeri agar tetap stabil. Kedua, dan yang tak kalah penting, adalah untuk melindungi para petani lokal dari gempuran produk impor. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional kita.

Permendag 31/2025: Pembatasan Impor Singkong dan Produk Turunannya

Salah satu aturan baru yang signifikan adalah Permendag 31 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan. Fokus utamanya kini adalah impor ubi kayu atau singkong, termasuk produk turunannya seperti tepung tapioka.

Berdasarkan Permendag 31/2025, impor singkong dan produk turunannya tidak lagi bisa dilakukan secara bebas. Mekanismenya kini lebih ketat, hanya bisa melalui Persetujuan Impor (PI) yang diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Ini berarti hanya produsen yang membutuhkan bahan baku ini yang bisa mengimpor.

Syaratnya pun tidak main-main. Importir wajib memiliki rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Atau, jika tersedia, impor dapat dilakukan melalui Neraca Komoditas (NK) yang sudah ditetapkan. Pengawasan ketat juga akan dilakukan di pabean untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Permendag 32/2025: Pengetatan Impor Etanol

Tidak hanya singkong, impor etanol juga mengalami perubahan drastis melalui Permendag 32 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang. Sebelumnya, impor etanol bisa masuk tanpa syarat alias bebas.

Kini, impor etanol juga diwajibkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI). Langkah ini diambil dengan tujuan yang sangat strategis. Pemerintah ingin mengamankan harga molase atau tetes tebu, yang merupakan bahan baku utama etanol. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi petani tebu dan industri gula di tanah air.

Mendag Budi Santoso menjelaskan lebih lanjut bahwa tujuan utama dari pengetatan ini adalah agar penyerapan tetes tebu lokal tidak terganggu. Etanol memang sangat penting bagi industri, tetapi harus dipastikan bahwa keberadaannya tidak merugikan petani tebu yang selama ini menjadi pemasok bahan baku utama. Ini adalah upaya menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi.

Manfaat Ganda: Lindungi Petani, Dukung Industri Farmasi

Selain melindungi petani, aturan baru ini juga membuka ruang distribusi yang lebih luas untuk bahan berbahaya (B2) bagi beberapa sektor vital. Sektor-sektor tersebut meliputi farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan. Ini adalah kabar baik bagi industri-industri tersebut yang membutuhkan pasokan bahan baku yang terjamin.

Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2), khususnya BUMN pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U), kini dapat menyalurkan bahan tersebut ke sektor-sektor yang disebutkan. Tentu saja, ada syaratnya. Penyaluran ini harus disertai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), demi keamanan dan kualitas produk.

Gelombang Protes Petani Jadi Pemicu Utama

Kebijakan pemerintah ini muncul sebagai respons langsung terhadap gelombang protes yang masif dari para petani. Khususnya, petani tebu yang merasa sangat dirugikan oleh Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebelumnya. Aturan lama itu membuka keran impor etanol dan tetes tebu tanpa kuota maupun rekomendasi teknis, membuat harga komoditas lokal anjlok.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Fatchuddin Rosyidi, mengungkapkan betapa parahnya dampak kebijakan impor bebas tersebut. Ia menyebutkan bahwa harga tetes tebu anjlok drastis, dari semula Rp2.000 per kilogram (kg) menjadi hanya Rp900 per kg. Bayangkan, kerugian yang harus ditanggung petani!

Sekjen APTRI, M. Nur Khabsyin, menambahkan bahwa situasi semakin memprihatinkan. Tangki penyimpanan di sejumlah pabrik gula bahkan terancam meluap karena stok tetes tebu tidak terserap oleh industri. Jika tidak ada revisi, Nur menegaskan bahwa petani tebu akan terus melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan.

Nasib Petani Singkong yang Terpuruk

Persoalan serupa juga dialami oleh para petani singkong. Di Lampung, salah satu sentra produksi singkong terbesar, harga komoditas ini disebut jatuh ke level Rp600-700 per kg. Angka ini jauh di bawah biaya produksi yang rata-rata mencapai Rp740 per kg. Ini berarti petani terus merugi setiap kali panen.

Padahal, singkong merupakan bahan baku utama untuk tepung tapioka, produk yang sangat dibutuhkan di berbagai industri. Namun, pasar tapioka di Indonesia kini banyak dipenuhi oleh produk impor yang harganya lebih murah. Akibatnya, petani singkong lokal kesulitan bersaing dan terancam gulung tikar.

Era Baru untuk Pertanian dan Industri Nasional

Dengan adanya Permendag baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim yang lebih adil bagi petani dan industri. Pembatasan impor etanol dan singkong bukan hanya tentang melindungi harga, tetapi juga tentang membangun kemandirian pangan dan energi nasional. Ini adalah langkah maju menuju kedaulatan ekonomi yang lebih kuat.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menjaga stabilitas harga komoditas strategis dan melindungi kesejahteraan petani. Diharapkan, dengan adanya aturan ini, petani tebu dan singkong bisa kembali tersenyum, bersemangat menanam, dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. Ini adalah awal dari era baru yang lebih menjanjikan bagi sektor pertanian Indonesia.

banner 325x300