banner 728x250

Modus PSK Online Uzbekistan Terbongkar di Jakarta: Berkedok Liburan, Tarif Kencan Rp15 Juta!

modus psk online uzbekistan terbongkar di jakarta berkedok liburan tarif kencan rp15 juta portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil membongkar praktik prostitusi daring yang melibatkan dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan. Keduanya, berinisial SS (35) dan KD (22), awalnya datang ke Indonesia dengan visa liburan, namun kemudian terjebak dalam lingkaran hitam prostitusi online. Kasus ini menyoroti kerentanan penyalahgunaan izin tinggal dan modus operandi yang semakin canggih di era digital.

Awal Mula Penyelidikan Imigrasi yang Senyap

Penyelidikan kasus ini bermula dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Petugas secara aktif memantau berbagai platform daring yang berpotensi menjadi sarana praktik ilegal, termasuk aplikasi kencan dan media sosial. Dari pemantauan tersebut, indikasi adanya aktivitas prostitusi online yang melibatkan WNA mulai terdeteksi.

banner 325x300

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa informasi awal didapatkan melalui pengawasan daring yang cermat. Setelah mendapatkan petunjuk kuat dan mengidentifikasi pola-pola mencurigakan, tim Imigrasi kemudian melakukan langkah lanjutan yang lebih mendalam. Ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.

Dari Liburan Impian Berubah Jadi Jeratan Prostitusi

Yoga Kharisma Suhud, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, mengungkapkan motif awal kedatangan SS dan KD. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa liburan atau wisata, dengan niat awal untuk menikmati keindahan alam dan budaya Indonesia. Mereka tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, layaknya turis pada umumnya.

Namun, niat suci itu berbelok arah setelah mereka berinteraksi dengan lingkungan baru di Indonesia. SS dan KD mulai berkenalan dengan berbagai aplikasi kencan daring dan menjalin pertemanan dengan sejumlah individu yang memiliki koneksi ke dunia gelap. Melalui pergaulan inilah, mereka akhirnya diperkenalkan dengan seorang mucikari berinisial L, yang menjadi pintu gerbang menuju praktik prostitusi online.

Modus Operandi: Aplikasi Kencan dan Tarif Fantastis

Setelah terjerumus, SS dan KD tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mencari keuntungan finansial yang besar. Mereka mulai menawarkan diri melalui aplikasi kencan berbasis internet, memanfaatkan anonimitas dan jangkauan luas platform tersebut untuk menjaring klien. Motivasi utama mereka adalah mencari penghasilan tambahan yang jauh melampaui ekspektasi dari sekadar liburan.

Tak tanggung-tanggung, untuk sekali kencan, kedua WNA Uzbekistan ini mematok tarif yang sangat fantastis. Setiap klien harus membayar sebesar 900 dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp15 juta per orang. Angka ini menunjukkan betapa menggiurkannya praktik ilegal ini bagi para pelaku, sekaligus mencerminkan eksklusivitas yang mereka tawarkan kepada klien.

Operasi Senyap Imigrasi: Undercover Buying yang Berhasil

Untuk memastikan kebenaran informasi dan mengumpulkan bukti yang kuat, petugas Imigrasi tidak ragu melakukan metode undercover buying atau pemesanan terselubung. Langkah ini krusial untuk menjebak para pelaku secara langsung dan mendapatkan barang bukti yang tak terbantahkan. Petugas menyamar sebagai calon klien untuk berinteraksi dan mengonfirmasi praktik prostitusi yang dilakukan oleh SS dan KD.

Operasi penangkapan kemudian dilakukan pada Rabu (12/11) di sebuah hotel di Jakarta Barat, setelah semua bukti terkumpul. Tim Imigrasi bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua wanita WNA tersebut di lokasi, tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan strategi penyelidikan yang matang dan terencana, serta ketelitian petugas dalam menjalankan tugasnya.

Barang Bukti dan Pengejaran Mucikari Berinisial L

Dalam penangkapan tersebut, Imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan praktik prostitusi. Petugas menyita uang tunai dengan total Rp30 juta, yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal. Selain itu, alat kontrasepsi dan ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi juga turut diamankan.

Pamuji Raharja menambahkan bahwa SS dan KD mengakui dibantu oleh seorang penghubung berinisial L. L berperan sebagai mucikari yang menjembatani komunikasi antara calon klien dengan kedua wanita tersebut, mengatur jadwal, dan mungkin juga memfasilitasi tempat. Sayangnya, saat penggerebekan, L tidak berada di lokasi, sehingga Imigrasi masih terus memburu keberadaannya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelanggar Keimigrasian

Kedua wanita WNA ini dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, mereka juga diduga menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius di Indonesia, menunjukkan bahwa visa wisata bukanlah tiket untuk melakukan kegiatan ilegal.

Pasal-pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, dapat dipidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan visa kunjungan mereka untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Demi Kedaulatan Negara

Kasus SS dan KD menjadi salah satu contoh nyata bagaimana izin tinggal wisata dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan. Imigrasi Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk dan beraktivitas di wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, kedaulatan hukum, dan citra positif Indonesia di mata dunia.

Patroli siber dan operasi lapangan akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali, mengingat tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan transnasional dan menjaga keamanan negara.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap pariwisata, ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Imigrasi akan terus berupaya keras untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan hukum yang berlaku, sehingga tujuan awal mereka untuk berlibur atau berwisata tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang merusak.

banner 325x300