Politikus senior PDIP, Ribka Tjiptaning, baru-baru ini jadi sorotan setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pemicunya? Pernyataannya yang menyinggung sosok Presiden ke-2 RI, Soeharto. Kontroversi ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak.
Namun, langkah pelaporan ini menuai reaksi keras dari Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), organisasi sayap PDI Perjuangan. Mereka menilai tindakan tersebut berlebihan dan mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia. REPDEM menyoroti potensi pembungkaman suara kritis di tengah masyarakat.
REPDEM: Kritik Soeharto Adalah Refleksi Sejarah
Ketua Umum DPN REPDEM, Wanto Sugito, menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ribka adalah bentuk refleksi sejarah. Baginya, kritik politik semacam itu adalah hal yang sah dalam negara demokratis. Wanto melihat pelaporan ini sebagai upaya untuk membungkam diskusi penting mengenai masa lalu bangsa.
Justru, laporan ini dianggap Wanto sebagai sinyal bahaya. Ia melihat adanya "kebangkitan Neo Orba" yang berpotensi mempersempit ruang gerak suara kritis di masyarakat. Kondisi ini, menurutnya, bisa mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan.
Wanto, yang akrab disapa Bung Klutuk, menekankan pentingnya tanggung jawab moral. Menurutnya, bangsa ini tidak boleh melupakan sejarah kelamnya. Mengingat dan mengakui luka sejarah adalah langkah krusial agar bangsa tidak kehilangan arah.
"Jika kritik terhadap masa kelam Orde Baru saja bisa dijadikan alasan untuk dilaporkan ke polisi, maka demokrasi kita sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan," kata Bung Klutuk. Ia khawatir, jika hal ini terus terjadi, ruang bagi perbedaan pandangan akan semakin terkikis.
Semangat Reformasi 1998 Terancam?
Sebagai mantan aktivis 98 UIN Ciputat, Wanto mengingatkan semangat Reformasi. Gerakan itu lahir dari perlawanan terhadap pembungkaman suara rakyat dan pengekangan kebebasan berpendapat. Pelaporan terhadap Ribka Tjiptaning dinilai bertentangan dengan semangat tersebut.
Oleh karena itu, REPDEM melihat pelaporan ini bukan hanya menyerang individu. Lebih dari itu, ia merusak prinsip dasar kebebasan berpendapat yang telah dijamin konstitusi. Mereka khawatir, jika dibiarkan, preseden ini akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil.
"Membungkam pengingat sejarah sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi yang melahirkan demokrasi hari ini," tegas Wanto. Ia menyerukan agar masyarakat dan aparat penegak hukum tidak melupakan esensi dari perjuangan Reformasi.
REPDEM pun menyerukan agar aparat penegak hukum bersikap profesional. Mereka diminta untuk tidak mengkriminalisasi pandangan politik. Perbedaan pandangan, kata Wanto, seharusnya disikapi dengan dialog dan pendidikan politik yang sehat, bukan dengan jalur hukum pidana.
"Demokrasi hanya bisa hidup jika kritik dilindungi, bukan ditakuti," pungkas Wanto. "REPDEM akan terus berdiri bersama setiap suara yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi rakyat." Pernyataan ini menegaskan komitmen mereka untuk membela kebebasan berpendapat.
Awal Mula Laporan: Soeharto Disebut Pembunuh Jutaan Rakyat
Lantas, bagaimana awal mula laporan terhadap Ribka Tjiptaning ini? Sebelumnya, publik dihebohkan dengan laporan Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri. Targetnya adalah Ribka Tjiptaning, mantan anggota DPR RI dari PDIP.
ARAH menuding Ribka menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Ini terkait pernyataannya mengenai wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. Kontroversi seputar Soeharto memang kerap memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menjelaskan alasan pelaporan tersebut. Ia mengutip pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai "pembunuh" dalam konteks polemik pahlawan nasional. Pernyataan ini dianggap melampaui batas kritik yang wajar.
Iqbal secara spesifik menyoroti klaim Ribka yang mengatakan Soeharto adalah "pembunuh jutaan rakyat." Pernyataan ini menjadi inti dari laporan ARAH, yang menilai bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan.
ARAH: Tanpa Putusan Hukum, Itu Hoaks dan Ujaran Kebencian
Iqbal mempertanyakan dasar hukum di balik pernyataan Ribka tersebut. Menurutnya, tidak ada putusan pengadilan yang secara resmi menyatakan Soeharto sebagai pembunuh. Ini menjadi poin utama argumen ARAH dalam laporannya.
"Nah, informasi seperti ini lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong," jelas Iqbal. Tanpa dasar hukum yang kuat, Iqbal menilai pernyataan Ribka Tjiptaning masuk kategori ujaran kebencian dan berita bohong yang bisa meresahkan masyarakat.
Video pernyataan Ribka Tjiptaning ini, kata Iqbal, ditemukan pada 28 Oktober 2025 di berbagai platform, termasuk media mainstream dan TikTok. Keberadaan video ini menjadi bukti yang diserahkan ARAH kepada pihak kepolisian.
ARAH khawatir pernyataan tanpa klarifikasi ini bisa menyesatkan publik. Mereka mendesak agar informasi dari tokoh publik didasarkan pada fakta hukum, bukan opini semata. Hal ini penting untuk menjaga integritas informasi di ruang publik.
Oleh karena itu, ARAH meminta Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan ini. Mereka menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kini menjadi ujian bagi kebebasan berpendapat dan penegakan hukum di Indonesia.


















