banner 728x250

MKD DPR Jatuhkan Sanksi Etik! Nafa Urbach, Sahroni, Eko Patrio Nonaktif, Uya Kuya Lolos dari Jerat Hukuman?

mkd dpr jatuhkan sanksi etik nafa urbach sahroni eko patrio nonaktif uya kuya lolos dari jerat hukuman portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Drama dugaan pelanggaran etik di DPR RI akhirnya mencapai puncaknya hari ini. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap lima anggota dewan yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai mereka. Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat nama-nama besar yang terlibat.

Hasilnya, tiga nama populer, yaitu Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio, dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Sementara itu, dua nama lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir, berhasil lolos dari jerat sanksi dan tetap aktif sebagai anggota dewan. Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu, 5 November 2025.

banner 325x300

Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik, Tapi Ada Pembelaan?

Nafa Urbach, salah satu anggota dewan yang paling disorot dalam kasus ini, dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Namun, MKD juga memberikan catatan penting terkait niatnya dalam insiden tersebut. Pimpinan MKD, Imron Amin, menyampaikan bahwa tidak terlihat niat Nafa untuk menghina atau melecehkan siapa pun.

Menurut Imron, respons negatif publik yang begitu kuat terhadap Nafa tidak akan terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji. Ini menunjukkan bahwa Nafa menjadi korban dari narasi yang keliru di media sosial.

Meski demikian, MKD tetap meminta Nafa untuk lebih berhati-hati ke depan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Ia harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial yang sedang berkembang.

Pimpinan MKD Adang Darojatun kemudian menegaskan putusan tersebut. Ia menyatakan Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik dan harus lebih menjaga perilaku serta kehati-hatian dalam berpendapat di masa mendatang.

Skandal “Joget Kenaikan Gaji” Jadi Pemicu Utama

Kasus dugaan pelanggaran etik ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 15 Agustus 2025. Saat itu, Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI menjadi panggung awal dari kontroversi yang menyulut emosi publik.

Sejumlah anggota DPR RI tertangkap kamera berjoget-joget di tengah acara penting tersebut. Momen ini kemudian memicu tuduhan bahwa mereka telah menerima informasi kenaikan gaji, yang langsung menyulut kemarahan masyarakat luas.

Selain isu joget-joget, ada juga tudingan mengenai kalimat dan gestur tidak etis yang disampaikan oleh beberapa anggota dewan. Berita bohong inilah yang, menurut MKD, menjadi akar masalah dan memicu reaksi keras dari masyarakat, memaksa MKD untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Tiga Anggota DPR Kena Sanksi Nonaktif dan Tanpa Gaji

Putusan MKD ini membawa konsekuensi serius bagi ketiga anggota dewan yang terbukti bersalah. Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio semuanya dihukum nonaktif dari keanggotaan DPR. Masa hukuman mereka bervariasi sesuai tingkat pelanggaran.

Ahmad Sahroni menerima sanksi terberat, yaitu nonaktif selama 6 bulan. Disusul oleh Eko Patrio dengan 4 bulan, dan Nafa Urbach dengan masa nonaktif 3 bulan. Ini adalah sanksi yang cukup berat dan menjadi preseden penting bagi kedisiplinan anggota dewan.

Selain penonaktifan, MKD juga menghukum kelima teradu, termasuk yang lolos dari sanksi nonaktif, dengan tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan selama masa penonaktifan. Putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan oleh partai politik masing-masing kepada DPR.

Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos dari Hukuman

Di tengah kabar sanksi berat yang menimpa rekan-rekannya, ada dua nama yang bisa bernapas lega. Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan karenanya tetap aktif sebagai anggota DPR.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi keduanya setelah melalui proses sidang yang panjang dan penuh sorotan publik. Mereka berhasil membuktikan bahwa tindakan atau ucapan mereka tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan.

Suasana Tegang dan Wajah Lesu di Ruang Sidang

Sidang pembacaan putusan pada Rabu, 5 November 2025, berlangsung dalam suasana yang sangat tegang di gedung DPR RI. Kelima anggota dewan yang terlibat, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir, duduk sejajar di barisan depan.

Raut wajah mereka tampak jelas menunjukkan kegelisahan dan kelelahan setelah melewati proses persidangan yang panjang. Ahmad Sahroni terlihat berulang kali menundukkan kepala, sementara Uya Kuya dan Eko Patrio sesekali memainkan ibu jari mereka, menunjukkan ketegangan yang mereka rasakan.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memimpin sidang ini dengan serius. Ia menegaskan bahwa putusan ini telah ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari yang sama dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan.

Proses Panjang MKD Mengungkap Fakta

Sebelum sampai pada putusan ini, MKD telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan komprehensif. Berbagai saksi dan ahli dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif.

Di antara para saksi yang dipanggil adalah Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini dan Letkol Suwarko. Sementara itu, ahli yang dihadirkan meliputi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.

Proses ini menunjukkan keseriusan MKD dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah lembaga legislatif. Setiap detail dan konteks peristiwa dianalisis secara cermat, dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, sebelum keputusan final diambil.

Putusan MKD ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota DPR RI. Kehati-hatian dalam bersikap dan berpendapat di muka umum, terutama di era digital yang serba cepat, adalah mutlak. Setiap tindakan dan ucapan anggota dewan memiliki dampak luas terhadap persepsi publik dan kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Akuntabilitas dan etika adalah pilar utama yang harus selalu dijaga.

banner 325x300