Sidang gugatan perdata fantastis senilai Rp244 miliar antara selebriti kontroversial Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus selebgram Reza Gladys kembali memanas. Namun, babak mediasi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11) justru menyisakan tanda tanya besar dan menambah daftar panjang intrik di antara keduanya. Pasalnya, baik Nikita Mirzani sebagai penggugat maupun Reza Gladys selaku tergugat, kompak tidak hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Mediasi Perdana Tanpa Kehadiran Utama: Ada Apa Sebenarnya?
Kehadiran kedua belah pihak dalam proses mediasi sejatinya sangat krusial untuk mencari titik temu dan potensi perdamaian. Namun, absennya Nikita Mirzani dan Reza Gladys dalam agenda mediasi tahap pertama ini sontak menjadi sorotan utama. Perwakilan hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, dan tim kuasa hukum Reza Gladys hadir untuk memulai tahapan yang diharapkan bisa meredakan tensi tinggi.
Sidang mediasi hari ini, menurut Marulitua Sianturi, baru sebatas pembahasan tata kelola dan mekanisme proses mediasi. Ini adalah langkah awal yang prosedural sebelum masuk ke inti permasalahan. Mediasi yang sesungguhnya, dengan penyampaian proposal penawaran perdamaian dari pihak penggugat, dijadwalkan akan kembali digelar pada 11 November 2025 mendatang pukul 13.00 WIB.
Nikita Mirzani Terkendala Administrasi, Akankah Hadir di Mediasi Selanjutnya?
Absennya Nikita Mirzani dalam sidang mediasi perdana ini bukan tanpa alasan. Marulitua Sianturi menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berupaya keras untuk menghadirkan kliennya. Namun, permohonan tersebut terkendala masalah administrasi.
Seperti diketahui publik, Nikita Mirzani saat ini tengah menghadapi kasus pidana pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Situasi ini tentu saja mempersulit mobilitas Nikita untuk hadir di persidangan perdata. "Kemungkinan besar Nikita akan hadir pada mediasi selanjutnya," kata Maruli, memberikan secercah harapan akan kehadiran sang selebriti di babak berikutnya.
Gugatan Fantastis Rp244 Miliar: Bukan Sekadar Angka Biasa
Angka Rp244 miliar yang diajukan Nikita Mirzani sebagai nilai gugatan perdata tentu saja bukan jumlah yang main-main. Gugatan ini diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Reza Gladys. Permasalahan bermula dari kerja sama promosi produk kecantikan yang disebut dibatalkan secara sepihak oleh Reza Gladys.
"Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan," terang Marulitua pada 8 Oktober 2025 lalu. Pihak Nikita Mirzani meyakini bahwa pembatalan sepihak ini telah menimbulkan kerugian material dan imaterial yang sangat besar, sehingga menuntut ganti rugi fantastis tersebut.
Reza Gladys Siap Balas Dendam? Isu Gugatan Balik Rp4 Miliar Mengemuka
Di tengah panasnya gugatan Rp244 miliar ini, muncul pula isu yang tak kalah mengejutkan. Pihak Reza Gladys disebut-sebut akan membalas gugatan Nikita Mirzani dengan hal yang sama, yakni gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp4 miliar. Sebuah langkah yang menunjukkan bahwa Reza Gladys tidak akan tinggal diam menghadapi serangan hukum dari Nikita Mirzani.
Marulitua Sianturi sendiri enggan menjawab dugaan permintaan pengembalian Rp4 miliar dari pihak Reza Gladys, maupun isu gugatan balik ini. "Pihak kami belum menerima gugatan tersebut sehingga kami enggan untuk menjawabnya," tegas Maruli. Namun, ia memastikan bahwa gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys tidak main-main seperti yang sempat dituding oleh pihak Reza.
Konstruksi Hukum yang Kuat: Nikita Mirzani Siap Buktikan Dalilnya
Tudingan bahwa gugatan Nikita Mirzani "asal-asalan" langsung dibantah keras oleh Marulitua. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya telah membangun konstruksi hukum yang sangat kuat dan terperinci. "Ketika kami membangun konstruksi hukum dalam gugatan perkara nomor 1000/Pdt.G/2025 ini, tentu tidak asal-asalan," ujarnya.
Dalam hukum perdata, asas beban probandi menyatakan bahwa siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan dalil gugatannya. Marulitua menyatakan kesiapan penuh pihaknya untuk membuktikan setiap dalil gugatan yang mereka ajukan. Ini menunjukkan keyakinan tinggi tim Nikita Mirzani terhadap kekuatan bukti dan argumen hukum mereka.
Pihak Reza Gladys Bingung dan Pertanyakan Dasar Gugatan
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid, Julianus P. Sembiring, justru menyatakan kebingungannya terhadap alasan gugatan Nikita Mirzani. "Saya masih bingung, di manakah letak kesalahan klien kami sehingga dikatakan dia melakukan perbuatan melawan hukum, sementara dia sudah membuat perbuatan hukum sebagaimana pasal 108 KUHAP," kata Julianus.
Julianus bahkan menyarankan agar penggugat menguji dulu ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 108 KUHAP, baru kemudian melakukan gugatan. Senada dengan itu, Surya Batubara, tim kuasa hukum Reza Gladys yang lain, menambahkan bahwa proses ini terasa "terbolak-balik." "Dibuktikan dulu kesepakatannya, baru ditingkatkan kalau memang ini sepakat, berarti kami melanggar perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Babak Baru Konflik Selebriti: Siapa yang Akan Memenangkan Pertarungan Hukum Ini?
Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys memang telah menjadi sorotan publik sejak lama, melibatkan kasus pidana dan kini merembet ke ranah perdata dengan nilai fantastis. Absennya kedua belah pihak dalam mediasi perdana ini menambah daftar panjang drama yang terjadi. Pertarungan hukum ini bukan hanya tentang angka Rp244 miliar, tetapi juga tentang reputasi, keadilan, dan pembuktian siapa yang benar.
Mediasi selanjutnya pada 11 November 2025 akan menjadi momen krusial. Kehadiran Nikita Mirzani yang dijanjikan oleh kuasa hukumnya akan menjadi penentu arah mediasi. Akankah kedua belah pihak menemukan titik terang perdamaian, ataukah konflik ini akan terus berlanjut ke meja hijau dengan segala intrik dan pembuktian yang semakin panas? Publik tentu menantikan kelanjutan dari drama hukum selebriti yang penuh kejutan ini.


















