banner 728x250

Waspada! Modus Pencurian ‘Estafet’ di Transjakarta Terbongkar, Kerja Timnya Bikin Melongo!

Terduga pelaku pencurian estafet di Halte Transjakarta Rasuna Said ditahan polisi.
Polisi menangkap terduga pelaku pencurian dengan modus operandi unik 'lempar bola' di Halte Transjakarta Rasuna Said.
banner 120x600
banner 468x60

Kepolisian Metro Jakarta Selatan baru-baru ini berhasil membongkar kasus pencurian dengan modus operandi yang terbilang unik dan terencana. Para pelaku bekerja sama secara estafet atau "lempar bola" untuk mencuri barang milik korban di Halte Transjakarta Rasuna Said.

Kasus ini menjadi sorotan karena taktik para pelaku yang sangat terorganisir, mirip sebuah tim profesional. Modus "lempar bola" ini membuat polisi harus bekerja ekstra keras untuk melacak jejak kejahatan mereka.

banner 325x300

Modus Operandi yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

Modus operandi komplotan ini sungguh di luar dugaan dan menunjukkan tingkat koordinasi yang tinggi, mirip strategi tim profesional. Mereka beraksi sebagai sebuah tim dengan pembagian tugas yang jelas dan terstruktur, membuat pelacakan menjadi lebih sulit.

Salah satu pelaku bertugas membuka resleting tas korban dari belakang dan mengambil barang berharga, seperti ponsel. Setelah berhasil, barang curian itu tidak langsung disimpan, melainkan diserahkan secara bergantian kepada anggota kelompok lainnya, seolah-olah melempar bola dalam sebuah permainan.

Teknik ini sangat efektif untuk menghilangkan jejak dan mempersulit identifikasi barang bukti. Barang curian berpindah tangan dengan cepat, sehingga jika satu pelaku tertangkap, barang bukti mungkin sudah berada di tangan anggota lain yang jauh.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Insiden pencurian ini terjadi pada Selasa, 16 September, sekitar pukul 08.00 WIB, di Halte Transjakarta Rasuna Said. Korban, yang diketahui berinisial DSS, kehilangan dua unit ponsel berharganya setelah resleting tasnya dibuka dari belakang oleh pelaku tanpa disadari.

Menyadari barangnya raib, DSS yang panik segera membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/218/IX/2025/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada tanggal yang sama. Gerak cepat kepolisian pun dimulai untuk memburu para pelaku.

Pada Kamis, 18 September, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas bersama warga berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial NCI di Halte Karet Sudirman. Dari tangan NCI, polisi menyita satu unit ponsel yang teridentifikasi sebagai hasil curian DSS.

Tak berhenti di situ, NCI kemudian "bernyanyi" dan mengungkap keterlibatan tiga rekannya: DP, D, dan H. Informasi berharga ini menjadi kunci bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, Kanit Reskrim AKP Sudarto dengan sigap berhasil membekuk DP di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, menambah daftar pelaku yang tertangkap. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja tim kepolisian dalam menindaklanakuti informasi.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, D dan H, kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Pihak berwajib mengimbau agar kedua buronan ini segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jejak Kejahatan yang Terungkap

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, komplotan pencuri ini ternyata bukan pemain baru dalam dunia kejahatan. Mereka diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi berbeda di Jakarta.

Hal ini menunjukkan bahwa mereka adalah sindikat yang terorganisir dan telah beroperasi cukup lama. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan kejahatan mereka.

Barang-barang curian yang berhasil mereka kumpulkan kemudian dijual kepada seorang penadah. Penadah inilah yang berperan penting dalam rantai kejahatan mereka, mengubah barang curian menjadi uang tunai dan membiayai operasional komplotan.

Hukuman Menanti dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun penjara, sebuah konsekuensi serius atas kejahatan yang mereka lakukan.

Kepolisian mengapresiasi tinggi kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Partisipasi aktif warga sangat krusial dalam menjaga keamanan lingkungan dan membantu aparat dalam mengungkap kasus kriminal.

Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum yang ramai seperti halte Transjakarta atau stasiun. Pastikan tas atau barang bawaan selalu dalam pengawasan dan jangan biarkan terbuka.

Jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal, jangan ragu untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pusat layanan bebas pulsa (call center) 110. Laporan cepat dapat membantu polisi bertindak lebih sigap dan mencegah kejahatan lebih lanjut.

Program “Jaga Jakarta” untuk Keamanan Bersama

Pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan program "Jaga Jakarta" yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga ibu kota melalui berbagai upaya preventif dan represif.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary menindaklanjuti program tersebut melalui program kerja "Mantap, Taktis, dan Bersahaja." Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban umum secara menyeluruh.

Dengan terungkapnya modus pencurian "estafet" ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak menjadi korban berikutnya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kewaspadaan adalah kunci utama.

banner 325x300