banner 728x250

Heboh Aplikasi Jual Foto di Ruang Publik: Komdigi Beri Peringatan Keras, Privasi Kamu Terancam?

heboh aplikasi jual foto di ruang publik komdigi beri peringatan keras privasi kamu terancam portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Polemik seputar aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang memungkinkan fotografer jalanan menjual hasil jepretannya di ruang publik kini menjadi sorotan tajam. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menegaskan, isu sensitif ini harus diatasi dengan berlandaskan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain itu, Nezar Patria juga menekankan pentingnya etika dalam praktik fotografi. Menurutnya, aspek moral dan kesopanan harus menjadi landasan utama bagi setiap fotografer yang berkarya di ruang publik.

banner 325x300

Peringatan Keras dari Wamen Komdigi: Wajib Patuhi UU PDP dan Etika

"Yang paling penting ini merujuk kepada undang-undang perlindungan data pribadi, dan juga ini kan soal etika juga," kata Nezar Patria usai menjadi pembicara di Primakara University, Denpasar, Bali, Jumat (31/10) sore. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan foto yang diambil tanpa izin.

Memublikasikan foto seseorang tanpa persetujuan, apalagi jika dikhawatirkan digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, tentu akan membawa konsekuensi hukum serius. Ini bukan hanya tentang hak cipta, tetapi juga tentang perlindungan privasi individu yang difoto.

Nezar Patria menyarankan agar ada semacam konsensus atau kesepakatan antara subjek foto dan fotografer. Khususnya jika menggunakan aplikasi seperti FotoYu, persetujuan bersama akan jauh lebih baik untuk menghindari kerugian.

"Jadi tidak ada yang dirugikan, tidak ada privasi yang dilanggar," tegasnya. Konsensus ini bisa menjadi jembatan antara kebebasan berekspresi fotografer dan hak privasi masyarakat.

Aplikasi FotoYu Bikin Geger: Antara Seni dan Privasi

Beberapa waktu terakhir, aplikasi FotoYu menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform daring. Aplikasi ini berfungsi sebagai wadah bagi fotografer jalanan untuk memamerkan dan menjual hasil jepretan mereka.

Namun, praktik ini justru memicu polemik yang cukup besar di kalangan masyarakat. Banyak individu merasa keberatan karena foto mereka diambil dan diperjualbelikan tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya.

Di sisi lain, tidak sedikit pula yang tidak mempermasalahkan aktivitas tersebut. Beberapa orang bahkan merasa senang atau bangga jika fotonya diunggah dan bisa diakses, dengan alasan ingin eksis atau memiliki konten menarik untuk media sosial mereka.

Perdebatan ini menyoroti kompleksitas hubungan antara seni fotografi, ruang publik, dan hak individu di era digital. Batasan antara apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menjadi semakin kabur.

Komdigi Turun Tangan: Panggil Asosiasi dan PSE Terkait

Menanggapi polemik yang semakin memanas ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak tinggal diam. Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret.

Komdigi berencana mengundang sejumlah perwakilan terkait untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Mereka akan memanggil perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti Asosiasi Fotografer Indonesia (AOFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang relevan.

"Ditjen Wasdig Kemkomdigi ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI serta PSE terkait untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi," jelas Alex kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/10). Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan panduan yang jelas.

Fokus utama pembahasan adalah konteks perlindungan data pribadi dalam aktivitas fotografi di ruang publik. Ini menjadi krusial mengingat semakin banyaknya fotografer yang berkarya di tempat umum.

Data Pribadi di Balik Lensa: Apa Kata UU PDP?

Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap fotografer wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kewajiban ini berlaku terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.

Foto seseorang, khususnya yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk dalam kategori data pribadi. Hal ini karena foto tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik dan unik.

Oleh karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto harus sangat memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi. Ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan yang mengikat.

Fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto. Hak cipta dan hak privasi berjalan beriringan dalam konteks ini.

Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu dasar hukum yang paling kuat adalah melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.

Hak Anda Terlindungi: Gugatan Hukum Menanti Pelanggar

Masyarakat memiliki hak penuh untuk melakukan gugatan jika merasa data pribadinya dilanggar atau disalahgunakan. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap individu.

"Mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," tutur Alex. Ancaman gugatan ini menjadi pengingat serius bagi para pelaku.

Gugatan ini bisa ditujukan kepada fotografer yang mengambil dan menyebarkan foto tanpa izin, maupun kepada platform atau aplikasi yang memfasilitasi penjualan foto tersebut. Setiap pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab hukum.

Membangun Ekosistem Fotografi Digital yang Etis dan Aman

Lebih lanjut, Ditjen Wasdig Komdigi terus mendorong literasi digital di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya etika penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi.

Inisiatif ini mencakup sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif, yang semakin berkembang pesat. Dengan literasi digital yang kuat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berinteraksi dengan teknologi.

Penting bagi semua pihak, baik fotografer, platform, maupun masyarakat umum, untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing. Hanya dengan begitu, ekosistem fotografi digital yang etis, aman, dan saling menghormati dapat terwujud.

Ke depan, diharapkan ada pedoman yang lebih jelas dan mudah diakses bagi para fotografer jalanan. Ini akan membantu mereka berkarya tanpa melanggar hak privasi orang lain, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sinergi antara regulasi, etika, dan kesadaran digital adalah kunci untuk menghadapi tantangan di era teknologi informasi ini. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih bertanggung jawab dan melindungi privasi setiap individu.

banner 325x300