Kabar tak sedap menyelimuti penahanan sejumlah aktivis yang dituding terlibat dalam kericuhan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. Pihak keluarga dan pendamping hukum mengeluhkan akses besuk yang disebut-sebut dipersulit oleh Kepolisian, memicu kekhawatiran akan kondisi para tahanan. Namun, Polda Metro Jaya dengan tegas membantah tudingan tersebut, menegaskan bahwa prosedur kunjungan telah diatur secara jelas.
Polda Metro Jaya Angkat Bicara: "Ada Aturannya!"
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menanggapi langsung tudingan yang beredar. Ia menjelaskan bahwa tidak ada upaya mempersulit akses besuk bagi para aktivis yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Menurutnya, semua kunjungan harus mengikuti aturan dan tata cara yang berlaku.
"Ada aturannya ya, ada tata cara, jam besuknya ada. Tidak (dipersulit)," tegas Ade Ary saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis. Penjelasan ini seolah menjadi jawaban atas keresahan yang disampaikan oleh pihak keluarga dan pendamping hukum para aktivis.
Jeritan Hati Keluarga: Akses Kunjungan yang Tertutup Rapat
Sebelum bantahan dari pihak Kepolisian, suara kekecewaan datang dari keluarga dan pendamping hukum para aktivis. Mereka mengeluhkan betapa sulitnya menembus pintu kunjungan ke Mapolda Metro Jaya, tempat para aktivis ditahan. Kondisi ini, menurut mereka, tidak hanya membatasi komunikasi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikis para tahanan.
Salah satu yang paling vokal adalah Sizigia Pikhansa, kakak dari aktivis Syahdan Hussein, admin akun Instagram "Gejayan Memanggil." Sizigia mengungkapkan kekhawatirannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (17/9) lalu, menyoroti dampak psikologis yang dialami adiknya akibat sulitnya akses kunjungan.
"Keluarga dan pendamping hukum dilarang dan dibuat susah untuk mengunjungi Syahdan. Itu juga membuat psikis Syahdan terganggu, maksudnya, dia tidak bisa mendapatkan pendampingan secara emosional atau psikologis," ujar Sizigia. Pernyataan ini menggambarkan betapa pentingnya dukungan moral dan emosional bagi seseorang yang sedang menghadapi proses hukum.
Siapa Saja Aktivis yang Ditahan dan Apa Tuduhannya?
Ada empat aktivis yang saat ini berada dalam tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Hussein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Nama-nama ini tidak asing di kalangan pegiat hak asasi manusia dan mahasiswa.
Keempatnya dituding terlibat dalam dugaan penghasutan yang menyebabkan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. Polisi mengklaim bahwa para aktivis ini menggunakan media sosial sebagai platform untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Tuduhan ini menjadi dasar penahanan mereka dan memicu perdebatan luas tentang batas antara kebebasan berekspresi dan potensi provokasi.
Aturan Besuk dan Prosedur yang Harus Dipahami
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait kunjungan tahanan. Aturan ini tidak dibuat untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses penyidikan. Jam besuk yang ditetapkan biasanya bertujuan untuk memastikan bahwa kunjungan tidak mengganggu jadwal pemeriksaan atau kegiatan lain di dalam tahanan.
Selain itu, prosedur standar juga mencakup pemeriksaan identitas pengunjung, batasan jumlah pengunjung, serta barang bawaan yang diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang atau informasi yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Keluarga dan pendamping hukum diharapkan memahami dan mematuhi prosedur ini demi kelancaran kunjungan.
Dampak Psikologis Penahanan dan Pentingnya Dukungan
Penahanan, terlepas dari status hukumnya, seringkali membawa dampak psikologis yang signifikan bagi individu. Isolasi dari dunia luar, ketidakpastian masa depan, dan tekanan mental dapat memicu stres, kecemasan, bahkan depresi. Dalam situasi seperti ini, dukungan emosional dari keluarga dan pendamping hukum menjadi sangat krusial.
Akses kunjungan yang terbatas atau sulit dapat memperparah kondisi psikis tahanan, seperti yang dikeluhkan oleh Sizigia Pikhansa. Kehadiran orang terdekat dapat memberikan kekuatan moral, mengurangi rasa kesepian, dan memastikan bahwa hak-hak dasar tahanan tetap terpenuhi. Oleh karena itu, transparansi dan kemudahan akses kunjungan, selama tidak melanggar aturan, sangat diharapkan.
Peran Media Sosial dalam Aksi Massa dan Batasan Hukumnya
Kasus ini juga menyoroti peran ganda media sosial dalam konteks aksi massa. Di satu sisi, media sosial menjadi alat yang efektif untuk mengorganisir, menyebarkan informasi, dan menggalang dukungan untuk sebuah gerakan. Namun, di sisi lain, ia juga rentan disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, provokasi, atau ajakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Pihak kepolisian seringkali memantau aktivitas di media sosial untuk mengidentifikasi potensi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat. Batasan hukum terkait "penghasutan" atau "provokasi" di media sosial menjadi area abu-abu yang seringkali memicu perdebatan. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, terutama ketika berpotensi merugikan orang lain atau mengganggu ketertiban umum.
Mencari Titik Temu: Keadilan dan Kemanusiaan
Situasi antara keluarga aktivis dan Polda Metro Jaya ini mencerminkan tarik-menarik antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan. Polda Metro Jaya berpegang pada aturan dan prosedur demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum, sementara keluarga berjuang untuk hak-hak dasar para tahanan, termasuk hak untuk mendapatkan dukungan moral.
Idealnya, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu. Kepolisian dapat lebih transparan dalam menjelaskan prosedur dan memberikan kemudahan akses semaksimal mungkin sesuai aturan, sementara keluarga dan pendamping hukum dapat memahami batasan dan mematuhi prosedur yang ada. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik dan empati dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan hak-hak individu.
Apa Selanjutnya? Proses Hukum dan Harapan Keluarga
Dengan bantahan dari Polda Metro Jaya, bola kini berada di tangan keluarga dan pendamping hukum untuk terus memperjuangkan hak-hak para aktivis. Proses hukum terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Hussein, dan Khariq Anhar akan terus berjalan. Mereka akan menghadapi serangkaian pemeriksaan dan persidangan untuk membuktikan tuduhan penghasutan.
Keluarga berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta hak-hak para aktivis sebagai tahanan tetap terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan kunjungan. Sementara itu, publik akan terus mengamati perkembangan kasus ini, yang tidak hanya menyangkut nasib individu, tetapi juga implikasi lebih luas terhadap kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia.


















