Sidang lanjutan kasus tabrak lari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak gempar. Keluarga korban S (82) tak kuasa menahan amarah dan kesedihan usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ivon Setia Anggara (65). Suasana haru bercampur geram pecah di ruang sidang.
Tangis histeris terdengar memilukan, disusul suara gebrak meja persidangan berkali-kali. Mereka meluapkan kekecewaan mendalam atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan, seolah nyawa sang ayah tak sebanding dengan keadilan yang mereka harapkan.
Detik-detik Meja Sidang Digebrak: Amarah Keluarga Korban Tabrak Lari Meledak
"Saya tidak terima, nyawa ayah saya diganti dengan tuntutan satu tahun enam bulan," ujar Linda, anak korban, sambil terisak pilu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis. Air matanya tak henti mengalir, mencerminkan luka yang teramat dalam.
Kemarahan keluarga memuncak saat mereka menggebrak meja di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya. Mereka membawa serta foto sang ayah yang berlumuran darah, tergeletak di jalan raya usai ditabrak pelaku, sebagai bukti betapa tragisnya kejadian itu.
"Ayah saya dibiarkan tergeletak seperti binatang di jalan. Kami hanya ingin keadilan," tambahnya, suaranya bergetar menahan emosi. Ia bersumpah akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian korban yang ditabrak oleh terdakwa.
“Nyawa Ayah Saya Cuma 1,5 Tahun?” Gugatan Pilu Anak Korban
Perasaan tidak adil begitu kuat menghantam hati keluarga. Bagaimana mungkin, setelah semua penderitaan dan kehilangan, tuntutan yang diajukan hanya satu tahun enam bulan penjara? Bagi mereka, ini adalah tamparan keras terhadap rasa kemanusiaan dan keadilan.
Linda bahkan mengungkapkan niatnya untuk mengambil langkah lebih jauh. "Saya akan buat surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Mahkamah Agung," serunya penuh keputusasaan. "Saya hanya ingin keadilan, kenapa harus mengemis seperti ini agar dapat hukuman yang setimpal?"
Haposan, anak korban lainnya, juga menunjukkan foto ayahnya yang telah tiada kepada kuasa hukum terdakwa. Tatapan matanya sarat akan kesedihan dan tuntutan. "Semoga Anda tidak bernasib sama seperti saya. Saya kehilangan ayah dan ke sini mencari keadilan," katanya dengan suara bergetar.
Sikap Terdakwa yang Bikin Keluarga Makin Meradang: Tak Ada Maaf
Bukan hanya tuntutan yang dinilai ringan, sikap terdakwa Ivon Setia Anggara juga menjadi sorotan tajam keluarga. Mereka merasa sangat kecewa karena hingga kini, terdakwa tak kunjung menunjukkan penyesalan, apalagi meminta maaf secara langsung.
Padahal, majelis hakim sendiri sebelumnya sudah merekomendasikan agar terdakwa berbesar hati untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, harapan keluarga untuk mendapatkan setidaknya empati dari pelaku, seolah tak berbalas.
"Sampai saat ini dia tidak datang kepada kami dan meminta maaf. Padahal, hakim sudah menyuruh dan sampai hari ini dia tidak datang," ungkap Haposan dengan nada kecewa. Sikap ini semakin menambah luka dan amarah keluarga.
Tuntutan JPU yang Dinilai Terlalu Ringan: 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat memang telah menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat. Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan sebesar Rp5 ribu.
Jaksa menyatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga orang lain meninggal dunia. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut keluarga, semua bukti yang ada, mulai dari rekaman video CCTV, keterangan saksi kunci, hingga saksi lainnya, jelas memberatkan terdakwa. Mereka merasa tuntutan yang diajukan JPU tidak sebanding dengan kerugian dan penderitaan yang mereka alami.
Kronologi Tragis: Kakek 82 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari dan Dibiarkan Tergeletak
Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (9/5) di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kakek berusia 82 tahun itu ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat sedang berolahraga pagi. Aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukannya di komplek perumahan itu berubah menjadi petaka yang tak terduga.
Sebuah mobil putih yang dikemudikan terdakwa tiba-tiba datang dari belakang dan menabrak sang ayah. Ironisnya, kejadian ini terekam jelas oleh sejumlah kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di kawasan tersebut.
Yang lebih mencabik hati, mobil yang dikemudikan pelaku sempat berhenti sejenak, namun kemudian langsung melanjutkan perjalanan. Pelaku kabur begitu saja, meninggalkan korban tergeletak bersimbah darah di jalan.
"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kenang Haposan, anak korban, dengan nada getir. Rekaman CCTV ini menjadi bukti kunci yang tak terbantahkan dalam kasus ini.
Perjuangan Mencari Keadilan: Surat Terbuka untuk Presiden hingga MA
Keluarga korban kini merasa harus berjuang ekstra keras untuk mendapatkan keadilan yang mereka yakini layak didapatkan sang ayah. Mereka tidak ingin kasus ini berakhir dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan, seolah nyawa manusia bisa dibayar dengan hukuman yang singkat.
Perjuangan ini bukan hanya untuk almarhum ayah mereka, tetapi juga untuk memberikan pesan bahwa setiap nyawa berharga dan setiap tindakan harus dipertanggungjawabkan. Mereka berharap suara mereka didengar, dan keadilan sejati dapat ditegakkan.
Dengan niat membuat surat terbuka kepada Presiden dan Mahkamah Agung, keluarga korban menunjukkan tekad bulat mereka. Mereka tidak akan menyerah sampai hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku yang telah merenggut nyawa orang yang mereka cintai.


















