banner 728x250

Terungkap! Modus Bejat Paman Cabuli Keponakan di Jaktim: Iming-Iming Uang dan Ancaman Jadi Senjata!

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kasus pencabulan di Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh pamannya sendiri.
banner 120x600
banner 468x60

Kabar mengejutkan datang dari Jakarta Timur, mengungkap sisi gelap dari sebuah hubungan keluarga yang seharusnya penuh kasih sayang. Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar kasus pencabulan berulang yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat ini berlangsung sejak Maret 2025 hingga September 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur.

Pelaku, seorang pria berinisial JP (36), kini telah diamankan pihak berwajib. Sementara itu, korban adalah keponakannya sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD. Kasus ini menjadi sorotan karena modus yang digunakan pelaku terbilang licik dan memanfaatkan kerentanan korban.

banner 325x300

Kronologi dan Modus Bejat Pelaku Terungkap

Menurut AKP Sri Yatmini, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, pelaku JP (36) telah berulang kali mencabuli keponakannya, NFD (16), seorang siswi SMA. Perbuatan keji ini terjadi secara berulang kali selama periode enam bulan, meninggalkan luka mendalam bagi korban.

Modus yang digunakan JP sangatlah manipulatif dan memanfaatkan kondisi ekonomi korban. Setiap kali melancarkan aksinya, ia selalu memberikan iming-iming uang kepada korban. Rata-rata, NFD akan menerima imbalan sebesar Rp100 ribu setelah kejadian.

Iming-iming uang ini menjadi alat bagi JP untuk melancarkan kejahatannya secara berulang. Ini menunjukkan betapa liciknya pelaku dalam memanfaatkan kebutuhan dan ketidakberdayaan korban yang masih sangat muda.

Ancaman yang Mengikat Korban

Kasus ini baru terungkap setelah sekian lama karena korban terus-menerus berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku. NFD tidak berani melapor sejak Maret hingga September 2025, hidup dalam ketakutan dan kebingungan.

JP mengancam NFD agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua atau siapa pun. Bahkan, ia menggunakan kalimat manipulatif seperti, "jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, aku akan dilaporkan ke polisi," untuk mengikat korban agar tetap bungkam. Ancaman ini menciptakan lingkaran setan yang membuat korban merasa tidak berdaya.

AKP Sri Yatmini juga menyoroti kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. NFD tidak sepenuhnya cakap untuk menyadari situasi mengerikan yang menimpanya, apalagi melaporkannya. Ia bahkan menganggap tindakan tertentu, seperti membangunkan pelaku, sebagai hal yang biasa dilakukan keponakan kepada pamannya, tanpa ada maksud lain. Ini menunjukkan betapa rentannya posisi korban, yang belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami bahaya atau melaporkan tindakan yang salah.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah melalui proses penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil meringkus JP (36) pada 16 September 2025 malam. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur, tempat di mana aksi bejat tersebut sering terjadi.

Bersamaan dengan penangkapan, sejumlah barang bukti turut disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pelaku dan korban, yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Ini meliputi satu buah baju kuning, satu buah kaos putih, satu buah celana jeans biru, serta satu buah daster motif kotak berwarna putih dan abu-abu.

Langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini patut diapresiasi, menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi anak-anak dari predator. Penangkapan JP membawa sedikit kelegaan bagi korban dan keluarganya, meski trauma mendalam pasti masih membekas.

Kondisi Korban dan Pendampingan Psikologis

Kabar baiknya, hasil pemeriksaan medis terhadap NFD menunjukkan bahwa korban negatif hamil. Tidak ditemukan pula indikasi adanya upaya pengguguran kandungan, yang seringkali menjadi kekhawatiran dalam kasus-kasus pencabulan anak.

Saat ini, NFD berada dalam perlindungan penuh dan mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari pihak kepolisian. Ini adalah langkah krusial untuk memulihkan trauma yang mendalam akibat perbuatan keji yang dialaminya. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu NFD untuk kembali menata hidup dan memulihkan kondisi mentalnya.

Pentingnya dukungan psikologis tidak bisa diremehkan dalam kasus seperti ini. Korban membutuhkan lingkungan yang aman dan dukungan profesional untuk mengatasi rasa takut, malu, dan dampak emosional lainnya yang mungkin muncul.

Jerat Hukum Menanti Sang Paman

Atas perbuatannya yang keji, JP kini dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

Bahkan, karena statusnya sebagai paman korban, masa hukumannya akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Ini menunjukkan keseriusan hukum dalam melindungi anak-anak dari kejahatan, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom. Penambahan hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan dan edukasi mengenai perlindungan anak. Kepercayaan yang disalahgunakan oleh orang terdekat adalah bentuk kejahatan yang paling keji dan tidak dapat ditoleransi. Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Semoga NFD bisa pulih sepenuhnya dari trauma yang ia alami dan mendapatkan kembali masa depannya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, serta pentingnya edukasi seksualitas dan perlindungan diri bagi anak-anak. Jangan biarkan predator bersembunyi di balik kedekatan keluarga dan merenggut masa depan anak-anak kita. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama.

banner 325x300