Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tak main-main dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih. Selama satu tahun terakhir, lembaga ini berhasil memblokir lebih dari 3 juta konten negatif yang beredar di internet, sebuah angka yang benar-benar mencengangkan. Mayoritas dari konten-konten terlarang tersebut ternyata didominasi oleh praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan data fantastis ini dalam acara Media Connect di Makassar. Ia menjelaskan bahwa total 3.053.984 konten negatif telah ditangani Komdigi dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025. Ini menunjukkan betapa masifnya upaya pemerintah dalam memerangi ancaman di dunia maya.
Perang Tanpa Henti Melawan Konten Negatif di Dunia Maya
Angka 3 juta lebih konten yang diblokir bukanlah sekadar statistik biasa, melainkan cerminan dari perjuangan tanpa henti Komdigi. Mereka berupaya keras menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan positif bagi seluruh pengguna internet di Tanah Air. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari berbagai dampak buruk konten ilegal.
Upaya pemblokiran ini menjadi sangat krusial mengingat cepatnya penyebaran informasi dan konten di era digital. Tanpa pengawasan ketat, ruang digital bisa dengan mudah menjadi sarang bagi aktivitas ilegal yang merugikan. Komdigi hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi dan menjaga integritas dunia maya.
Judi Online: Momok Utama yang Diberantas Komdigi
Dari total jutaan konten negatif yang berhasil diblokir, judi online (judol) menjadi "juara" dalam daftar hitam Komdigi. Sebanyak 2.377.283 konten terkait perjudian daring telah ditindak tegas, menunjukkan betapa masifnya peredaran praktik ilegal ini di Indonesia. Angka ini juga menggarisbawahi urgensi penanganan judi online yang kerap menjerat banyak korban.
Judi online bukan hanya sekadar hiburan semata, melainkan ancaman serius yang bisa merusak finansial dan mental individu. Komdigi menyadari betul bahaya ini, sehingga penindakannya terhadap judol menjadi prioritas utama. Mereka ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi mudah terpapar rayuan manis dari situs-situs judi ilegal yang menyesatkan.
Bukan Hanya Judol, Pornografi Juga Jadi Target Serius
Selain judi online, Komdigi juga fokus memberantas konten pornografi yang tak kalah meresahkan. Selama periode yang sama, 612.618 konten pornografi telah diblokir dari peredaran di ruang digital Indonesia. Ini termasuk 8.517 konten pornografi anak yang sangat berbahaya dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
Penanganan konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak, adalah isu sensitif yang membutuhkan perhatian ekstra. Komdigi berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari paparan konten tidak pantas. Mereka bekerja keras agar internet tetap menjadi tempat yang aman untuk tumbuh kembang anak-anak tanpa gangguan konten dewasa.
Strategi Jitu Komdigi: Proaktif dan Reaktif Tanpa Kompromi
Untuk melancarkan "operasi sapu bersih" ini, Komdigi menerapkan dua model pemantauan konten negatif yang terintegrasi. Ada model aktif yang bersifat proaktif, dan model reaktif yang menanggapi aduan dari masyarakat. Keduanya saling melengkapi untuk memastikan tidak ada celah bagi konten ilegal untuk beredar bebas.
Model aktif dilakukan dengan patroli digital selama 24 jam penuh, tak kenal lelah. Mereka menggunakan Sistem Moderasi Konten (SAMAN) dan memanfaatkan kecanggihan Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi konten mencurigakan. Selain itu, koordinasi erat dengan berbagai platform digital juga menjadi kunci keberhasilan dalam moderasi konten secara efektif.
Bagaimana Aduan Diproses? Bukan Asal Blokir!
Sementara itu, model reaktif memungkinkan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan ruang digital. Melalui layanan aduankonten.id, siapa pun bisa melaporkan konten negatif yang mereka temukan. Aduan dari kementerian atau lembaga lain juga ditangani melalui layanan aduan instansi yang tersedia, memperluas jangkauan pengawasan.
Setiap aduan yang masuk tidak langsung ditindaklanjuti dengan pemblokiran, melainkan melalui proses verifikasi yang ketat. Komdigi akan meminta rekomendasi dari pihak terkait sebelum mengambil tindakan. Misalnya, jika ada aduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, mereka akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kebenarannya.
"Kalau dia terkait dengan tadi tindak pidana, pencemaran nama baik misalnya. Itu kan harus melalui aparat kepolisian dulu," terang Alex Sabar. Ini menunjukkan bahwa Komdigi tidak bertindak semena-mena, melainkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Proses ini memastikan bahwa setiap pemblokiran memiliki dasar yang kuat dan sah, menghindari penyalahgunaan wewenang.
Komitmen Komdigi: Menjaga Ruang Digital Tetap Sehat dan Aman
Alexander Sabar dengan tegas menyatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan Komdigi selalu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada tindakan semena-mena atau asal blokir, semua melalui tahapan yang jelas dan terukur. Ini adalah jaminan bagi masyarakat bahwa kebebasan berekspresi di internet tetap dijaga, selama tidak melanggar hukum yang berlaku.
"Jadi yakini tidak akan kita semena-mena melakukan proses takedown ataupun pemblokiran semena-mena. Ini prosesnya dan ini berjalan setiap hari dilakukan oleh teman-teman di ruang digital," pungkasnya. Komdigi terus bekerja keras setiap hari, memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan bermanfaat bagi semua penggunanya tanpa terkecuali.
Dengan langkah-langkah proaktif dan reaktif yang terstruktur, Komdigi menunjukkan keseriusannya dalam memerangi konten negatif. Mereka bertekad untuk terus menjadi benteng pertahanan digital, melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang mengintai di dunia maya. Ini adalah misi penting demi masa depan digital Indonesia yang lebih baik dan aman untuk semua.




 
							













