Kabar mengejutkan datang dari Senayan. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang sebelumnya sempat menyatakan mundur, kini dipastikan tetap akan menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini datang setelah melalui serangkaian pembahasan di internal partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi pihak yang menjelaskan secara gamblang duduk perkara di balik keputusan ini. Ia membeberkan alasan mengapa keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut tetap dipertahankan di kursi legislatif. Penjelasan Dasco ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang beredar di publik.
Mengapa Rahayu Saraswati Tetap di Senayan? Sufmi Dasco Buka Suara
Dasco menegaskan, tidak ada laporan resmi pengunduran diri Rahayu Saraswati, baik ke Mahkamah Partai Gerindra maupun ke MKD DPR. Ini menjadi poin krusial yang mendasari seluruh keputusan yang diambil. Tanpa adanya dokumen formal, proses pengunduran diri tidak dapat diproses secara hukum.
"Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (31/10/2025). Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa ada proses formal yang terhambat.
Mahkamah Partai Gerindra Jadi Kunci
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Mahkamah Partai Gerindra telah memutuskan surat pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat secara hukum. Hal ini karena tidak adanya surat tertulis yang sah. Partai Gerindra pun memutuskan untuk tidak menonaktifkan Sara dari posisinya sebagai anggota DPR.
"Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," sambungnya. Ini menunjukkan bahwa niat pengunduran diri yang disampaikan secara verbal tidak cukup kuat untuk mengubah status keanggotaan.
MKD DPR RI Menguatkan Putusan Partai
Keputusan dari Mahkamah Partai Gerindra inilah yang kemudian diteruskan ke MKD DPR. Setelah menerima dan memeriksa, MKD DPR juga tidak menemukan adanya pelaporan resmi terkait pengunduran diri Sara. Oleh karena itu, MKD menguatkan putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Partai.
"Keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu," tutur Dasco. Proses ini menunjukkan sinergi antara mekanisme internal partai dan lembaga kehormatan dewan.
Pelajaran dari Konten Lama yang Disalahgunakan
Dalam pandangan Dasco, kasus yang menimpa Rahayu Saraswati ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Ia menyoroti bagaimana konten yang disalahgunakan dapat merugikan seseorang, seperti yang terjadi pada Sara. Konten lama yang diedit-edit bisa menimbulkan persepsi yang sangat berbeda dari aslinya.
"Itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda," tutupnya. Ini menekankan pentingnya verifikasi informasi dan bahaya penyebaran konten yang tidak akurat, terutama di era digital saat ini. Kasus ini menjadi pengingat akan dampak serius dari manipulasi informasi.
Keputusan MKD: Sara Tetap Anggota DPR
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam juga telah mengumumkan keputusan resmi ini pada Kamis (30/10/2025). Ia menyatakan bahwa MKD DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Nazaruddin. Surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 menjadi dasar utama pertimbangan MKD.
Nazaruddin menambahkan, keputusan ini diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan mendalam. Mereka mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Ini menunjukkan bahwa proses yang dilalui sangat hati-hati dan berdasarkan aturan yang berlaku.
MKD berkomitmen untuk terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Kronologi Singkat: Drama Pengunduran Diri Rahayu Saraswati
Drama pengunduran diri Rahayu Saraswati ini bermula pada Rabu (10/9) beberapa waktu lalu. Saat itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menyatakan mundur dari jabatannya. Alasannya, ia memahami ada ungkapannya yang dinilai menyakiti banyak pihak. Ia pun memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut.
Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu setelah pernyataan pengunduran dirinya. Namun, situasi berubah setelah adanya keputusan dari Mahkamah Partai Gerindra pada 16 Oktober 2025, yang kemudian dikuatkan oleh MKD DPR RI pada 30 Oktober 2025. Dengan demikian, Rahayu Saraswati dipastikan akan tetap menduduki kursinya di Senayan untuk periode 2024-2029.




 
							













