Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja merilis kabar gembira yang patut disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya di sektor periklanan dan reklame. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025, Pemprov DKI resmi memberlakukan kebijakan pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame yang signifikan. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan angin segar yang diharapkan mampu meringankan beban wajib pajak dan sekaligus memacu geliat ekonomi ibu kota.
Kepgub 870/2025 hadir sebagai jawaban atas dinamika bisnis yang terus berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak. Dengan adanya aturan baru ini, para pengusaha tidak perlu lagi khawatir berlebihan soal beban pajak reklame yang terkadang terasa memberatkan.
Mengapa Aturan Ini Penting untuk Bisnismu?
Di tengah persaingan bisnis yang ketat, setiap pengeluaran, termasuk pajak, tentu menjadi perhitungan penting. Pajak reklame, yang merupakan salah satu komponen biaya operasional, seringkali menjadi sorotan dan bisa memengaruhi margin keuntungan. Dengan adanya kebijakan baru ini, Pemprov DKI menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan usaha, mulai dari skala kecil hingga korporasi besar.
Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah peka terhadap aspirasi pelaku usaha dan berupaya menciptakan regulasi yang suportif. Tujuan utamanya adalah mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara keseluruhan. Jadi, jika kamu punya bisnis yang memanfaatkan reklame sebagai media promosi, ini adalah informasi yang tidak boleh terlewatkan.
Diskon Pajak Reklame Hingga 50 Persen, Ini Syaratnya!
Salah satu poin menarik dari Kepgub 870/2025 adalah adanya fasilitas pengurangan Pajak Reklame. Kamu bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak hingga maksimal 50 persen dari jumlah yang seharusnya dibayar. Tentu saja, ada syarat yang harus dipenuhi agar permohonanmu disetujui.
Pengurangan ini berlaku jika nilai pokok pajak reklame kamu mengalami kenaikan lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Ini adalah langkah proaktif Pemprov DKI untuk melindungi wajib pajak dari lonjakan biaya yang tidak terduga dan menjaga stabilitas pengeluaran bisnismu. Jadi, pastikan kamu selalu memantau SKPD-mu dan segera ajukan jika memenuhi kriteria ini, ya!
Bebas Pajak Reklame 100 Persen? Ada Dua Jenis!
Tidak hanya diskon, Kepgub ini juga membuka peluang pembebasan pajak reklame hingga 100 persen. Artinya, ada beberapa jenis reklame yang sama sekali tidak perlu kamu bayar pajaknya. Pembebasan ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pembebasan secara jabatan (otomatis) dan pembebasan secara insidental. Kedua kategori ini dirancang untuk mencakup berbagai skenario penggunaan reklame.
Pembebasan Otomatis: Apa Saja yang Termasuk?
Kategori pembebasan secara jabatan ini adalah kabar baik bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah, serta kegiatan non-komersial yang seringkali memiliki keterbatasan anggaran. Beberapa jenis reklame yang otomatis bebas pajak meliputi:
- Stiker kecil: Reklame berupa stiker dengan ukuran maksimal 200 cm² tidak akan dikenakan pajak. Ini sangat membantu usaha kecil yang sering menggunakan stiker sebagai media promosi yang hemat biaya.
- Selebaran: Brosur atau selebaran yang dibagikan secara langsung kepada publik juga termasuk dalam kategori bebas pajak. Ini memudahkan kampanye promosi langsung tanpa beban pajak tambahan.
- Reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor: Papan nama atau promosi yang berada di dalam area komersial atau kantor kamu tidak akan dikenakan pajak reklame. Ini penting untuk identitas dan promosi internal tanpa biaya ekstra.
- Reklame di dalam kendaraan: Iklan yang terpasang di dalam kendaraan pribadi atau operasional juga masuk dalam daftar pembebasan. Ini memberikan fleksibilitas bagi bisnis yang menggunakan kendaraan sebagai media bergerak.
- Reklame di pagar proyek: Papan informasi atau iklan yang terpasang di pagar proyek pembangunan juga bebas pajak. Ini memudahkan pengembang untuk menginformasikan proyeknya kepada masyarakat tanpa biaya tambahan.
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan: Aktivitas penawaran lokasi atau titik reklame oleh perusahaan periklanan juga dikecualikan dari pajak. Ini mendukung industri periklanan dalam mencari lokasi strategis.
- Reklame nonpermanen di sektor informal: Reklame yang sifatnya sementara dan digunakan oleh pelaku usaha informal, seperti spanduk jualan musiman atau gerobak, juga dibebaskan. Ini adalah bentuk dukungan bagi sektor UMKM.
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan: Kegiatan promosi yang dilakukan dalam kerangka program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga tidak dikenakan pajak. Ini tentu mendorong perusahaan untuk lebih aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Pembebasan Insidental: Untuk Event dan Program Khusus
Selain pembebasan otomatis, ada juga pembebasan pajak reklame secara insidental. Kategori ini diberikan untuk kegiatan atau event tertentu yang memiliki nilai strategis, kepentingan publik, atau merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah. Beberapa contohnya adalah:
- Program strategis nasional maupun daerah: Reklame yang mendukung program-program penting pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, akan dibebaskan pajaknya. Ini mencakup kampanye kesehatan, pendidikan, atau pembangunan infrastruktur.
- Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD: Jika reklame kamu berkaitan dengan program pemerintah yang didanai anggaran negara atau daerah, maka kamu tidak perlu membayar pajak. Ini memastikan efisiensi penggunaan anggaran publik.
- Event MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah: Jakarta sebagai kota MICE sering menjadi tuan rumah berbagai acara besar. Reklame untuk event-event ini yang berkolaborasi dengan pemerintah juga akan bebas pajak, mendukung promosi pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah: Kegiatan yang mempromosikan olahraga, seni, dan budaya yang didukung oleh pemerintah juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Ini tentu akan memajukan sektor kreatif, pariwisata, dan gaya hidup sehat di Jakarta.
- Peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah: Reklame untuk memeriahkan hari-hari besar penting yang diadakan bersama pemerintah juga akan dibebaskan dari kewajiban pajak. Ini termasuk perayaan kemerdekaan, hari jadi kota, atau hari raya keagamaan.
Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?
Kamu tidak perlu menunggu lama untuk merasakan manfaat dari kebijakan ini. Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 ini telah ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, jika reklame kamu memenuhi kriteria yang disebutkan di atas, kamu sudah bisa merasakan manfaat pengurangan atau pembebasan pajak sejak tanggal tersebut. Ini adalah langkah cepat dan responsif dari Pemprov DKI untuk segera memberikan dampak positif bagi para wajib pajak.
Dampak Positif untuk Iklim Usaha Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti semua reklame akan otomatis dikenakan pajak penuh. Justru sebaliknya, banyak kondisi yang memungkinkan wajib pajak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali. Ini adalah upaya nyata untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di ibu kota.
Dengan adanya Kepgub 870/2025, diharapkan iklim usaha reklame di Jakarta akan semakin sehat, transparan, dan kompetitif. Para pelaku usaha bisa lebih fokus pada inovasi dan pengembangan bisnis tanpa terbebani oleh regulasi pajak yang rumit atau biaya yang memberatkan. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat Jakarta, baik dari sisi ekonomi melalui peningkatan investasi dan lapangan kerja, maupun dari sisi estetika kota yang lebih tertata. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini dan segera cek apakah reklame bisnismu memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan pajak!




 
							













