banner 728x250

Geger! Pengoplos Gas Subsidi di Jakarta Utara Raup Untung Rp93 Ribu per Tabung, Modalnya Cuma Tutorial Medsos?

Tumpukan tabung gas 3 kg disita polisi dalam kasus penipuan pengoplosan gas.
Penipuan gas subsidi dengan modus oplos tabung 3kg ke kaleng portabel dibongkar polisi di Jakarta Utara.
banner 120x600
banner 468x60

Penipuan gas bersubsidi kembali terkuak di Jakarta Utara, kali ini dengan modus pengoplosan tabung gas tiga kilogram ke kaleng gas portabel berukuran 230 gram. Para pelaku berhasil meraup keuntungan fantastis, bahkan mencapai Rp93 ribu dari setiap tabung gas yang mereka oplos. Praktik ilegal ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen.

Keuntungan Fantastis dari Bisnis Haram

banner 325x300

Bisnis haram ini ternyata sangat menggiurkan. Dari satu tabung gas bersubsidi, para pelaku bisa menghasilkan 11 hingga 12 kaleng gas portabel siap jual. Keuntungan yang didapat pun bervariasi, mulai dari Rp38 ribu hingga Rp93 ribu per tabung, tergantung jumlah kaleng yang dihasilkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana, mengungkapkan betapa besarnya nilai keuntungan yang mereka raih. "Jika satu tabung gas saja untung hingga Rp93 ribu, dan bisnis ini sudah berjalan sejak lama, tentu memberikan keuntungan besar," jelasnya di Jakarta, Rabu. Angka ini menunjukkan betapa menggiurkannya praktik ilegal ini bagi para pelakunya.

Modus Operandi Sederhana, Bahaya Luar Biasa

Yang mengejutkan, aksi pengoplosan ini dilakukan dengan alat yang sangat sederhana, jauh dari teknologi canggih atau keahlian khusus. Para pelaku hanya memanfaatkan peralatan rumahan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke kaleng portabel. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar akan standar keamanan dan kualitas gas yang mereka jual.

AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana menambahkan bahwa para pelaku tidak memiliki latar belakang sebagai tukang gas atau sejenisnya. Mereka belajar mengoplos gas bersubsidi ini hanya dengan mengikuti tutorial yang tersebar di media sosial. Ini menunjukkan betapa mudahnya informasi berbahaya tersebar dan disalahgunakan.

Dari Pengangguran Jadi Jutawan Instan? Ini Profil Para Pelaku

Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, mereka adalah IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Latar belakang para pelaku ini rata-rata adalah pengangguran atau pekerja serabutan. Kondisi ekonomi yang sulit diduga menjadi pemicu utama mereka tergiur menjalankan bisnis ilegal ini.

Beberapa dari mereka telah menjalankan aktivitas pengoplosan ini sejak awal tahun 2023, sementara yang lain baru memulai di tahun 2024. Salah satu pelaku mengaku telah beroperasi sejak 2024 dan mampu menjual setidaknya 40 kaleng gas portabel setiap harinya. Ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir.

Dijual Online, Laris Manis di Pasar Gelap

Praktik pengoplosan ini dilakukan dari rumah masing-masing pelaku, menjaga agar tidak terlalu mencolok. Namun, metode penjualannya justru sangat modern, yaitu secara daring atau online. Gas portabel hasil oplosan ini dijual dengan harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per kaleng.

Penjualan secara online memungkinkan mereka menjangkau pasar yang lebih luas tanpa perlu toko fisik. Konsumen yang tidak tahu menahu atau tergiur harga murah, menjadi sasaran empuk para pelaku. Mereka tidak menyadari bahwa gas yang dibeli bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi membahayakan.

Ancaman Pidana Berat Menanti Para Pengoplos Gas

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menegaskan bahwa keenam pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Undang-undang ini mengatur tentang standar ukuran, takaran, dan timbangan yang harus dipenuhi dalam perdagangan.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini melindungi hak-hak konsumen dari produk yang tidak sesuai standar atau membahayakan. Praktik pengoplosan jelas melanggar hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.

Tak berhenti di situ, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi juga diterapkan. Pasal ini telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap undang-undang ini berkaitan dengan penyalahgunaan dan niaga gas bumi tanpa izin.

Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam pidana penjara paling lama enam tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Tindakan tegas dari aparat kepolisian ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara.

Mengapa Praktik Oplosan Gas Sangat Berbahaya?

Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini menyimpan bahaya yang sangat serius, baik bagi konsumen maupun lingkungan. Pertama, masalah keamanan. Proses pengoplosan yang dilakukan secara manual dan tanpa standar keamanan yang jelas sangat rentan terhadap kebocoran gas. Hal ini bisa memicu kebakaran atau bahkan ledakan yang membahayakan nyawa dan harta benda.

Kedua, kualitas gas yang tidak terjamin. Gas yang dioplos kemungkinan besar tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Hal ini bisa menyebabkan kerusakan pada peralatan gas konsumen atau bahkan menghasilkan pembakaran yang tidak sempurna, yang dapat mengeluarkan gas beracun seperti karbon monoksida. Konsumen yang membeli gas oplosan ini secara tidak langsung mempertaruhkan keselamatan mereka.

Ketiga, kerugian negara dan masyarakat. Gas elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Praktik pengoplosan ini berarti subsidi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi para pelaku kejahatan. Ini menciptakan kelangkaan gas di pasaran dan memaksa masyarakat yang berhak untuk membeli gas dengan harga lebih tinggi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga gas portabel yang terlalu murah. Pastikan untuk selalu membeli produk gas dari distributor resmi yang terjamin kualitas dan keamanannya. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan praktik mencurigakan terkait penjualan atau pengoplosan gas.

banner 325x300