Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun, banyak yang belum tahu bahwa proses pembuatan atau perpanjangan SIM tidak hanya melibatkan biaya pokok saja, melainkan ada beberapa komponen biaya lain yang perlu kamu siapkan.
Mulai dari tes psikologi, cek kesehatan, hingga asuransi, semua ini akan menambah total pengeluaranmu. Artikel ini akan mengupas tuntas semua rincian biaya dan syarat yang harus kamu penuhi agar proses SIM-mu berjalan lancar tanpa hambatan.
Tes Psikologi SIM: Wajib dan Berapa Biayanya?
Salah satu syarat utama yang seringkali membuat bingung adalah tes psikologi. Ya, tes ini hukumnya wajib bagi siapa saja yang ingin membuat atau memperpanjang SIM di Indonesia. Tujuannya untuk memastikan kamu memiliki kondisi mental yang prima saat berkendara, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan.
Biaya tes psikologi ini bervariasi tergantung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di daerahmu. Namun, umumnya berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu. Jadi, pastikan kamu mengalokasikan dana untuk komponen ini ya, karena tanpa lulus tes ini, SIM-mu tidak akan bisa diproses.
Biaya Tambahan yang Sering Terlupakan Saat Bikin SIM
Selain tes psikologi, ada beberapa biaya lain yang mungkin luput dari perhatian, padahal ini adalah komponen tambahan yang wajib kamu bayar di luar biaya penerbitan SIM itu sendiri. Biaya-biaya ini penting untuk kelengkapan administrasi dan kesehatanmu.
Biasanya, kamu akan dikenakan biaya registrasi sekitar Rp5 ribu. Lalu, ada juga biaya cek kesehatan yang rata-rata Rp25 ribu, meskipun ini bisa berbeda di setiap Satpas tergantung penyedia layanan kesehatan. Terakhir, ada asuransi sebesar Rp30 ribu, namun ini bersifat opsional, jadi kamu bisa memilih untuk mengambilnya atau tidak.
Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru Berdasarkan Jenisnya
Setelah semua biaya tambahan di atas, barulah kita masuk ke tarif penerbitan SIM utama. Biaya ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, jadi sudah ada standar yang jelas dan berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap biaya penerbitan SIM baru sesuai jenisnya yang perlu kamu siapkan:
- Penerbitan SIM A: Rp120.000
- Penerbitan SIM B I: Rp120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp120.000
- Penerbitan SIM C: Rp100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp100.000
- Penerbitan SIM D: Rp50.000
- Penerbitan SIM D I: Rp50.000
Jangan Sampai Telat! Ini Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Masa berlaku SIM biasanya 5 tahun, jadi jangan sampai terlambat memperpanjangnya. Jika SIM-mu mati, kamu harus membuat SIM baru lagi dari awal, lho! Tentu ini akan lebih merepotkan, memakan waktu, dan bahkan bisa jadi memakan biaya lebih banyak.
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM terbaru yang perlu kamu ketahui agar tidak terlewat batas waktu:
- SIM C: Rp75.000
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM BI/Umum: Rp80.000
- SIM BII/Umum: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Syarat Bikin SIM Baru: Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Membuat SIM baru memang butuh persiapan ekstra dan proses yang cukup panjang. Sebelum kamu melangkah ke Satpas, pastikan semua dokumen dan syarat ini sudah lengkap. Ini akan mempercepat prosesmu dan menghindari bolak-balik yang membuang waktu.
Berikut adalah daftar syarat yang wajib kamu penuhi untuk pembuatan SIM baru:
- Usia minimal 17 tahun, dibuktikan dengan KTP.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang biru.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar untuk keperluan administrasi.
Langkah-langkah Membuat SIM Baru di Satpas
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa langsung menuju Satpas terdekat. Ikuti alur berikut agar tidak bingung dan prosesmu berjalan lancar:
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas. Pastikan semua data terisi dengan benar.
- Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto yang sudah kamu siapkan.
- Mengikuti tes kesehatan yang biasanya dilakukan di tempat atau klinik rekanan Satpas.
- Melanjutkan dengan psikotes untuk menguji kondisi mental, konsentrasi, dan responsmu saat berkendara.
- Mengikuti ujian teori untuk menguji pemahamanmu tentang rambu lalu lintas, peraturan, dan etika berkendara.
- Jika lulus ujian teori, kamu akan melanjutkan ke ujian praktik mengemudi sesuai jenis SIM yang kamu ajukan.
- Apabila semua ujian dinyatakan lulus, SIM-mu akan segera dicetak oleh petugas. Selamat, kamu resmi jadi pengendara yang legal!
Perpanjang SIM: Dokumen Penting yang Wajib Kamu Bawa
Proses perpanjangan SIM jauh lebih sederhana dibandingkan membuat SIM baru. Namun, tetap ada beberapa dokumen penting yang tidak boleh ketinggalan. Persiapkan ini sebelum datang ke Satpas atau memulai proses online.
Daftar dokumen yang harus kamu bawa saat perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli yang akan diperpanjang.
- Bukti cek kesehatan yang sudah kamu lakukan.
- Bukti cek psikologi yang juga sudah kamu penuhi.
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM.
Mau Perpanjang SIM Online? Bisa Banget!
Di era digital ini, perpanjangan SIM tidak harus selalu datang ke Satpas, lho. Kamu bisa melakukannya secara online, yang tentu saja lebih praktis dan hemat waktu, terutama jika kamu memiliki jadwal yang padat.
Ada dua cara untuk perpanjang SIM secara online: melalui situs resmi Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go.id/devregi, atau menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri yang dikenal dengan nama SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini bisa kamu unduh langsung dari Playstore di smartphone-mu dan ikuti petunjuknya.
Nah, itu dia rincian lengkap mengenai biaya dan syarat pembuatan serta perpanjangan SIM di Indonesia. Dengan informasi ini, diharapkan kamu tidak lagi bingung dan bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Pastikan SIM-mu selalu aktif dan patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama!


















