banner 728x250

Sidang Nikita Mirzani Memanas! ‘Saya Dijebak!’ Jadi Alasan Debat Sengit dengan Saksi Ahli TPPU

sidang nikita mirzani memanas saya dijebak jadi alasan debat sengit dengan saksi ahli tppu portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta kembali memanas pada Kamis (11/9), menjadi saksi bisu drama hukum yang melibatkan selebriti kontroversial, Nikita Mirzani. Sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini mencapai puncaknya ketika Nikita berhadapan langsung dengan saksi ahli, memicu perdebatan sengit yang penuh emosi.

Momen Krusial: Pertanyaan Soal ‘Menyamarkan Aliran Dana’

banner 325x300

Ketegangan dimulai saat Nikita Mirzani berulang kali melontarkan pertanyaan tajam mengenai indikasi menyamarkan aliran dana, seperti yang tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Bagi Nikita, poin ini menjadi sangat krusial, seolah-olah menentukan nasibnya dalam kasus yang menjeratnya.

"Bapak ahli, pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada enggak menyamarkan kalau bapak tadi baca BAP?" tanya Nikita Mirzani dengan nada menuntut, mencoba menggali kejelasan dari sang ahli. Pertanyaan ini menjadi inti dari perdebatan yang kemudian meledak.

Muhammad Novian, saksi ahli yang dihadirkan, berusaha menjelaskan konsep penyamaran dalam TPPU. Ia menekankan pentingnya melihat rangkaian perbuatan, penggunaan rekening, hingga transaksi tunai sebagai indikator. Namun, penjelasan teknis ini tampaknya belum memuaskan rasa ingin tahu Nikita.

Interupsi Bertubi-tubi dan Teguran Hakim Ketua

Saat saksi ahli mencoba menguraikan lebih lanjut, Nikita Mirzani berkali-kali memotong penjelasannya. Ia seolah tak sabar dan ingin segera mendapatkan jawaban yang sesuai dengan perspektifnya, menciptakan dinamika yang kurang kondusif di dalam ruang sidang.

"Cukup lah dilihat dengan rangkaian dari perbuatan yang dilakukan. Misalkan tadi, ada rekening kenapa harus tunai, ada rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga. Nah, hal tersebut…," ucap Muhammad Novian, sebelum akhirnya ucapannya terpotong lagi oleh Nikita.

"Nah, kalau permintaan Reza Gladys?" potong Nikita Mirzani, langsung mengarahkan pertanyaan pada sosok yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Interupsi ini sontak membuat Hakim Ketua Kairul Saleh harus turun tangan untuk menenangkan suasana.

"Sebentar ya, terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silakan dilanjutkan, ahli," tegur Hakim Kairul Saleh dengan tegas, mengingatkan Nikita akan etika persidangan. Teguran ini menunjukkan betapa panasnya situasi di meja hijau kala itu.

Ledakan Emosi: Klaim ‘Dijebak’ oleh Reza Gladys

Meski sudah ditegur, emosi Nikita Mirzani tak kunjung mereda. Setelah saksi ahli melanjutkan penjelasannya mengenai pencucian uang, Nikita kembali bereaksi keras. Ia merasa ada kejanggalan dan bahkan mengklaim dirinya dijebak dalam kasus ini.

Muhammad Novian menjelaskan bahwa dalam pencucian uang, seorang pelaku memiliki keinginan untuk menjauhkan harta kekayaan dari dirinya. Ia menekankan bahwa jika seseorang memiliki rekening, namun memilih transaksi tunai atau langsung ke pihak ketiga, itu bisa menjadi indikasi penyamaran.

"Baik Yang Mulia, sudah memiliki rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga? Di mana dalam pencucian uang, seorang pelaku memiliki keinginan menjauhkan harta kekayaan dari diri si pelaku," jelas Muhammad Novian, mencoba memberikan pemahaman yang komprehensif.

Namun, penjelasan ini justru memicu ledakan emosi dari Nikita. "Kalau yang meminta si Reza Gladys sendiri yang bilang, ‘Mail, ini mau dikasih cash semua ya’, gitu. Dia sendiri bagaimana, Pak? Ya, berarti saya dijebak dong kalau gitu," ujar Nikita Mirzani, suaranya meninggi penuh kemarahan.

Ia melanjutkan, mengungkapkan kekhawatirannya akan ancaman hukuman yang lebih berat. "Kalau saya, kalau pada saat itu saya menyetujui si Reza kasih cash semua, berarti saya dijebak dong. Saya bisa dikenain pasal lebih parah nih," ucapnya dengan penuh emosi, menunjukkan betapa seriusnya dampak tuduhan ini baginya.

Pertanyaan inti kembali ia lontarkan, "Jadi, pertanyaan saya, dari mana menyamarkan kalau dari awal ada kesepakatan?" Nikita ingin menegaskan bahwa jika ada kesepakatan awal untuk transaksi tunai, maka konsep "menyamarkan" menjadi tidak relevan dalam konteks tersebut.

Penjelasan Saksi Ahli dan Kekecewaan Nikita

Saksi ahli, Muhammad Novian, tetap pada pendiriannya dan kembali menegaskan bahwa yang dilihat adalah tujuan transaksi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Bahwasanya dalam Undang-Undang tindak pidana pencucian uang, pengetahuan pelaku atas asal-usul uang dan pilihan transaksi yang dilakukan apakah memiliki tujuan menyembunyikan, menyamarkan," jawab Muhammad Novian, mencoba menjelaskan aspek legalitasnya.

Namun, jawaban tersebut tampaknya tidak memuaskan Nikita Mirzani. "Bapak itu lagi terus jawabannya. Enggak apa-apa," ujarnya, menunjukkan kekecewaan dan rasa frustrasinya karena merasa tidak mendapatkan jawaban yang ia harapkan. Momen ini menggambarkan perbedaan sudut pandang yang sangat mencolok antara interpretasi hukum dan pengalaman personal.

Mengurai Dakwaan: Ancaman Elektronik dan Pencucian Uang

Perdebatan sengit ini merupakan bagian dari sidang yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys, yang menjadi akar dari seluruh permasalahan ini.

Selain itu, Nikita dan Mail juga dijerat atas tuduhan pencucian uang, yang menjadi fokus utama perdebatan panas di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.

Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dakwaan ini menunjukkan kompleksitas kasus yang dihadapi Nikita, melibatkan dua undang-undang penting yang memiliki implikasi hukum serius.

Implikasi Sidang dan Sorotan Publik

Sidang yang memanas ini tentu saja menarik perhatian publik, terutama para pengikut setia perjalanan hukum Nikita Mirzani. Setiap detail, setiap emosi yang terpancar di ruang sidang, menjadi sorotan dan perbincangan hangat. Kasus TPPU sendiri merupakan tindak pidana serius yang menuntut pembuktian niat atau tujuan dari pelaku.

Klaim "dijebak" yang dilontarkan Nikita Mirzani bisa menjadi strategi pembelaan, namun juga harus dibuktikan di muka hukum. Peran saksi ahli dalam kasus TPPU sangat vital, karena mereka bertugas memberikan pandangan profesional mengenai indikasi-indikasi pencucian uang berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Kelanjutan sidang ini akan sangat dinantikan, terutama bagaimana majelis hakim akan menyikapi perdebatan sengit antara terdakwa dan saksi ahli. Apakah klaim Nikita Mirzani akan memiliki bobot dalam pertimbangan hakim, ataukah penjelasan saksi ahli yang berdasarkan undang-undang akan menjadi penentu? Hanya waktu yang bisa menjawab, seiring dengan berjalannya proses hukum yang masih panjang ini.

banner 325x300