Dunia digital Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar pembekuan sementara Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tegas ini sontak memicu pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik keputusan mengejutkan yang menimpa salah satu platform media sosial terbesar di Tanah Air ini? Komdigi beralasan, pembekuan ini adalah respons atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Respons Cepat TikTok: Hormati Regulasi, Jamin Privasi Pengguna
Menanggapi pembekuan TDPSE ini, TikTok tak tinggal diam. Melalui juru bicaranya, platform berbagi video pendek tersebut menyatakan komitmennya untuk menghormati setiap hukum dan regulasi yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. Mereka menegaskan kesiapan untuk bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi guna menyelesaikan isu yang tengah mencuat ini.
TikTok juga menekankan bahwa proses penyelesaian akan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi komitmen mereka terhadap perlindungan privasi pengguna. Mereka berjanji untuk terus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi seluruh komunitas TikTok di Indonesia, sebuah jaminan yang tentu menenangkan para penggunanya. Hingga saat ini, operasional TikTok di Indonesia masih berjalan normal dan dapat diakses oleh semua pengguna, tanpa terdampak langsung oleh pembekuan TDPSE tersebut.
Komdigi Bertindak Tegas: Pembekuan TDPSE Bukan Tanpa Alasan
Keputusan Komdigi untuk membekukan sementara TDPSE TikTok bukanlah tanpa dasar. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah. Hal ini dipicu oleh sikap TikTok yang dinilai hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas di platform mereka.
Pembekuan ini secara spesifik berkaitan dengan penyelidikan dugaan monetisasi siaran langsung (live) dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Dugaan ini muncul saat rangkaian demonstrasi berlangsung pada Agustus lalu, menambah kompleksitas permasalahan yang ada.
Terbongkar! Dugaan Monetisasi Judi Online Jadi Pemicu Utama
Pusaran masalah ini berawal dari dugaan adanya aktivitas monetisasi live yang dilakukan oleh akun-akun yang terafiliasi dengan perjudian online. Komdigi, sebagai garda terdepan pengawasan ruang digital, melihat indikasi serius ini dan segera mengambil tindakan. Mereka mengajukan permintaan data yang komprehensif kepada TikTok.
Permintaan data tersebut mencakup informasi krusial seperti traffic pengguna, detail aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian ‘gift’ atau hadiah virtual. Informasi ini sangat penting untuk menelusuri sejauh mana dugaan monetisasi aktivitas judi online tersebut benar-benar terjadi dan melibatkan platform TikTok.
Kronologi Penyelidikan: Dari Panggilan Hingga Penolakan Data
Proses penyelidikan Komdigi terhadap TikTok telah berjalan cukup panjang. Alexander Sabar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada tanggal 16 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, TikTok diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.
Namun, harapan Komdigi untuk mendapatkan data lengkap tidak terpenuhi. Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyampaikan penolakannya. Mereka beralasan bahwa memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga tidak dapat memberikan data yang diminta oleh Komdigi. Penolakan inilah yang menjadi titik balik dan memicu langkah tegas dari pemerintah.
Landasan Hukum yang Mengikat: Pasal 21 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
Permintaan data yang diajukan Komdigi kepada TikTok bukan sekadar permintaan biasa, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat. Alexander Sabar menjelaskan bahwa permintaan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal ini secara eksplisit menyatakan kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penolakan TikTok untuk memberikan data lengkap dinilai Komdigi sebagai pelanggaran terhadap kewajiban mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat. Pelanggaran inilah yang menjadi dasar hukum bagi Komdigi untuk mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE, sebagai bentuk tindak lanjut dari proses pengawasan yang telah dilakukan.
Demi Keamanan Digital Masyarakat: Komdigi Tegaskan Perlindungan Warga
Langkah tegas pembekuan TDPSE ini, menurut Komdigi, bukan semata-mata tindakan administratif belaka. Lebih dari itu, ini adalah wujud nyata perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari berbagai risiko penyalahgunaan teknologi digital. Komdigi memiliki misi untuk memastikan bahwa transformasi digital yang sedang berjalan di Indonesia dapat berlangsung secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Kehadiran aktivitas ilegal seperti judi online yang memanfaatkan platform digital tentu menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, transparansi data dari platform seperti TikTok menjadi sangat krusial agar pemerintah dapat melakukan pengawasan yang efektif dan melindungi masyarakat dari konten serta aktivitas berbahaya.
Apa Dampaknya Bagi Pengguna TikTok di Indonesia?
Meskipun TDPSE TikTok dibekukan, kabar baiknya adalah platform ini masih dapat diakses dan digunakan secara normal oleh seluruh pengguna di Indonesia. Operasional harian TikTok tidak terganggu, sehingga pengguna masih bisa menikmati berbagai fitur seperti mengunggah video, menonton konten, atau melakukan siaran langsung. Pembekuan ini lebih bersifat administratif dan merupakan peringatan keras dari pemerintah.
Namun, jika isu ketidakpatuhan ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin akan ada langkah-langkah lebih lanjut di masa depan. Penting bagi TikTok untuk segera memenuhi kewajiban regulasi agar dapat terus beroperasi dengan lancar dan menjaga kepercayaan jutaan penggunanya di Indonesia. Situasi ini juga menjadi pengingat bagi semua platform digital untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Kasus pembekuan TDPSE TikTok oleh Komdigi ini menjadi sorotan penting dalam ekosistem digital Indonesia. Ini menegaskan bahwa setiap platform, sepopuler apapun, wajib mematuhi regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan pemerintah demi menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Kita tunggu bagaimana kelanjutan dialog antara TikTok dan Komdigi untuk menemukan solusi konstruktif demi kepentingan bersama.


















