Kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, bukan sekadar insiden biasa. Peristiwa ini telah membuka mata publik terhadap potensi ancaman serius yang selama ini tersembunyi, sekaligus menguji kesiapan negara dalam menghadapi risiko nuklir dan radiasi. Kejadian ini sontak menyoroti kelemahan fundamental dalam sistem pengawasan nuklir dan radiasi nasional, memicu kekhawatiran akan keselamatan masyarakat dan kredibilitas negara di mata dunia.
Skandal Cikande Ungkap Lubang Besar Pengawasan Radiasi
Mulyanto, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, tak tinggal diam. Ia menyebut kasus Cikande sebagai bukti nyata adanya "lubang besar" dalam sistem pengawasan radiasi di pintu masuk pelabuhan Indonesia, yang seharusnya menjadi benteng pertama perlindungan. Menurutnya, insiden ini jelas menunjukkan betapa lemahnya kelembagaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan rakyat dari ancaman radiasi berbahaya.
Mulyanto menegaskan bahwa negara telah lengah dalam melindungi rakyatnya. Kelalaian ini bukan hanya berdampak pada lingkungan dan kesehatan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola risiko teknologi tinggi yang sangat krusial ini. Ini adalah panggilan darurat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera berbenat.
Alarm Merah: Kerusakan Alat Deteksi dan Kekosongan Pimpinan
Salah satu akar masalah yang disorot adalah kondisi Radiation Portal Monitor (RPM) yang seharusnya menjadi garda terdepan penyaring bahan beradiasi. Alat-alat vital ini diduga tidak berfungsi optimal karena perawatan dan kalibrasi terhenti akibat keterbatasan anggaran, sebuah kelalaian yang fatal. Tanpa RPM yang berfungsi, pintu masuk negara menjadi celah lebar bagi material berbahaya.
Situasi diperparah dengan kekosongan posisi Kepala dan Sekretaris Utama Bapeten yang kini hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Ketiadaan pimpinan definitif ini sangat menghambat daya dorong koordinasi lintas kementerian/lembaga yang sangat dibutuhkan dalam penanganan krisis. Ditambah lagi, pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi telah membuat Bapeten kehilangan payung koordinasi dan akses anggaran yang memadai, melemahkan kapasitasnya secara signifikan.
BATAN Dibubarkan, Ahli Nuklir Terpecah Belah?
Tak hanya Bapeten, nasib Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) juga menjadi sorotan tajam. Lembaga yang menjadi rumah bagi para ahli nuklir dan radiasi Indonesia ini telah dibubarkan dan dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mulyanto menilai, langkah ini justru berpotensi melemahkan kapasitas dan daya dorong riset serta pengembangan teknologi nuklir di Tanah Air.
Pembubaran BATAN dikhawatirkan akan menghilangkan pusat keahlian dan memecah belah para pakar yang sebelumnya terhimpun. Ini berpotensi mengakibatkan hilangnya memori institusional, sinergi riset, dan fokus yang mendalam pada isu-isu nuklir dan radiasi. Padahal, di tengah ancaman global dan kebutuhan akan kemandirian teknologi, keberadaan lembaga ahli yang kuat sangatlah esensial.
Dampak Fatal: Ancaman Publik dan Ekonomi Nasional
Kelemahan struktural kelembagaan dan teknis inilah yang disinyalir memungkinkan scrap logam tercemar Cs-137 lolos dari pemeriksaan. Akibatnya, lingkungan tercemar, publik resah dengan potensi risiko kesehatan jangka panjang, dan bahkan ekspor produk nasional terganggu, seperti yang terjadi pada udang beku. Ini adalah kerugian ganda yang harus ditanggung negara.
Mulyanto menegaskan, kedaulatan nuklir adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Keselamatan publik tidak boleh ditukar dengan kelalaian birokrasi atau pemangkasan anggaran yang tidak tepat sasaran. Paparan radiasi seperti Cs-137 memiliki efek merusak yang bisa bertahan puluhan tahun, mengancam generasi mendatang dan ekosistem secara permanen.
Desakan Mendesak: Presiden Harus Bertindak Cepat!
Menyikapi kondisi ini, Mulyanto mendesak Presiden untuk segera bertindak tegas dan cepat. Ia meminta agar BATAN dibentuk kembali sebagai lembaga yang kuat dan mandiri, serta kekosongan pimpinan Bapeten segera diisi secara definitif dengan figur yang kompeten dan berintegritas. Ini penting untuk mengembalikan wibawa dan efektivitas pengawasan.
Selain itu, DPR bersama Pemerintah harus mengucurkan anggaran darurat untuk memulihkan dan memodernisasi alat deteksi radiasi di pelabuhan-pelabuhan strategis nasional. Pemerintah juga wajib menata ulang koordinasi antara Bapeten, BRIN, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan. Ini penting untuk memastikan rantai pengawasan radiasi bekerja secara terpadu dan akurat demi keamanan masyarakat, lingkungan, dan kredibilitas Indonesia di mata dunia.
Kronologi Pencemaran: Berawal dari Penolakan Ekspor Udang
Kasus pencemaran radioaktif ini terkuak setelah insiden penolakan produk udang beku Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat. Pada Agustus 2023, Food and Drug Administration (FDA) serta Bea Cukai AS mendeteksi kandungan radiasi pada kontainer udang di sejumlah pelabuhan besar, memicu alarm bahaya. Investigasi kemudian berlanjut ke dalam negeri, membawa tim gabungan ke Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Di lokasi pengumpulan logam bekas, tim menemukan material yang positif mengandung Cs-137. Hasil pemeriksaan lebih lanjut memastikan sumber pencemaran berasal dari aktivitas peleburan scrap metal di PT Peter Metal Technology (PMT), yang beroperasi di dalam kawasan industri tersebut. Penemuan ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman radiasi bukan lagi sekadar teori, melainkan realitas yang memerlukan penanganan serius.
Kasus Cikande adalah peringatan keras bagi Indonesia. Keamanan nuklir bukan sekadar urusan teknis yang bisa diabaikan, melainkan bagian integral dari keamanan nasional dan perlindungan rakyat. Penguatan kembali fungsi pengawasan radiasi dan kelembagaan terkait adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditawar lagi, demi masa depan yang aman dan terjamin bagi seluruh warga negara.


















