banner 728x250

Geger! Lisensi TikTok di Indonesia Dibekukan Komdigi, Data Live Streaming Jadi Biang Kerok

geger lisensi tiktok di indonesia dibekukan komdigi data live streaming jadi biang kerok portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali membuat gebrakan dengan membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini sontak menjadi sorotan, baik di dalam negeri maupun media internasional. Pembekuan lisensi operasional ini dipicu oleh kegagalan TikTok dalam memenuhi permintaan data-data penting terkait aktivitas live streaming di platform mereka.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas setelah TikTok dianggap tidak kooperatif. Data yang diminta Komdigi berkaitan erat dengan dugaan monetisasi live streaming dari akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol) selama rangkaian demo pada Agustus lalu. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kepatuhan regulasi dan tanggung jawab platform terhadap konten ilegal.

banner 325x300

Sorotan Dunia Terhadap Kebijakan Indonesia

Keputusan Komdigi ini langsung menarik perhatian media-media asing terkemuka. Salah satunya adalah media asal Turki, Anadolu, yang melaporkan pembekuan lisensi operasi TikTok pada Jumat (3/10). Anadolu menyoroti bahwa Indonesia mengambil tindakan ini karena TikTok tidak mematuhi persyaratan regulasi negara, terutama dalam penyediaan data yang memadai mengenai aktivitas siaran langsungnya selama protes baru-baru ini.

Tak hanya itu, Anadolu juga mengingatkan kembali tentang denda fantastis sebesar hampir Rp15 miliar yang dijatuhkan kepada TikTok bulan sebelumnya. Denda tersebut merupakan sanksi atas keterlambatan pelaporan terkait akuisisi pasar daring Tokopedia, menunjukkan bahwa ini bukan kali pertama TikTok berhadapan dengan otoritas regulasi di Indonesia.

Media asal Inggris, Financial Times, juga turut memberitakan perkembangan ini. Mereka menyebut pemerintah Indonesia telah menangguhkan lisensi operasi TikTok setelah platform media sosial tersebut menolak untuk mengungkapkan data video siaran langsung selama protes yang terjadi beberapa waktu lalu. Isu ini menggarisbawahi pentingnya transparansi data bagi pemerintah.

Financial Times bahkan turut menyoroti rekam jejak TikTok yang menghadapi isu regulasi di Indonesia pada tahun 2023. Kala itu, TikTok sempat dilarang mengoperasikan lini bisnis belanja online di platform media sosialnya, TikTok Shop, dengan alasan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Ini menunjukkan pola tantangan regulasi yang konsisten bagi raksasa media sosial tersebut di pasar Indonesia.

Isu pembekuan TDPSE TikTok juga diberitakan oleh sejumlah media internasional lain yang memiliki pengaruh besar. Sebut saja Reuters, Bloomberg, hingga Mint, semuanya turut mengulas langkah tegas yang diambil oleh Komdigi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan Indonesia terhadap platform digital memiliki dampak dan resonansi global, terutama mengingat besarnya pasar digital di Tanah Air.

Mengapa TikTok Dibekukan? Ada Apa dengan Live Streaming?

Komdigi menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. dilakukan karena platform tersebut hanya memberikan sebagian data yang diminta. Data yang dimaksud sangat krusial, terkait dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online (judol) saat rangkaian demo pada Agustus lalu. Ini adalah masalah serius yang melibatkan potensi pelanggaran hukum.

Permintaan data ini mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi. Lebih spesifik lagi, Komdigi ingin mengetahui jumlah dan nilai pemberian gift yang terjadi selama periode tersebut. Informasi ini sangat penting untuk menelusuri dugaan aliran dana dan identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah. "Ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus lalu," ujarnya di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10). Pemerintah tidak akan mentolerir ketidakpatuhan.

Kronologi Ketegasan Komdigi

Proses pembekuan ini tidak terjadi secara instan. Dikarenakan TikTok hanya memberikan data parsial, Komdigi lantas memanggil perwakilan TikTok untuk melakukan klarifikasi. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada pertengahan September lalu, sebagai upaya persuasif awal dari pihak pemerintah.

"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September lalu," tutur Alex. Setelah pertemuan tersebut, TikTok diberikan waktu tambahan hingga 23 September lalu untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap. Ini menunjukkan bahwa Komdigi telah memberikan kesempatan yang cukup bagi TikTok untuk memenuhi kewajibannya.

Namun, respons dari TikTok justru mengecewakan Komdigi. Platform tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Dengan alasan tersebut, mereka tidak dapat memberikan data yang diminta secara lengkap, sebuah jawaban yang dianggap tidak memuaskan oleh pihak berwenang.

Komdigi menilai bahwa sikap TikTok ini telah melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Oleh karena itu, Komdigi mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan. Pembekuan ini adalah sanksi yang cukup berat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi di ruang digital.

Sikap Tegas Pemerintah dan Respons TikTok

Pembekuan TDPSE ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Pemerintah tidak akan ragu untuk menindak platform digital, sebesar apa pun, yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Ini adalah pesan jelas bagi semua PSE yang beroperasi di Indonesia.

Di sisi lain, usai pembekuan TDPSE, TikTok melalui juru bicaranya menyatakan akan menghormati regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini. "TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," ujar Juru Bicara TikTok kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/10).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa TikTok menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum lokal. Mereka juga menyebut proses penyelesaian akan dilakukan dengan tetap menjunjung komitmen mereka melindungi privasi pengguna. Ini adalah tantangan bagi TikTok, bagaimana menyeimbangkan antara kepatuhan regulasi dan perlindungan data pengguna.

"Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," tambah juru bicara tersebut. Komitmen ini perlu dibuktikan dengan tindakan nyata, terutama dalam penyediaan data yang diminta oleh pemerintah untuk kepentingan penegakan hukum.

Implikasi Pembekuan dan Masa Depan TikTok di Indonesia

Pembekuan TDPSE ini tentu memiliki implikasi yang signifikan bagi operasional TikTok di Indonesia. Meskipun statusnya sementara, ini bisa mengganggu kepercayaan pengguna dan mitra bisnis. Apalagi, Indonesia adalah salah satu pasar terbesar dan paling penting bagi TikTok secara global.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua platform digital lainnya. Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mengawasi dan menindak pelanggaran regulasi, terutama yang berkaitan dengan konten ilegal seperti judi online dan perlindungan data. Era di mana platform bisa beroperasi tanpa batas dan tanpa kepatuhan penuh terhadap hukum lokal tampaknya sudah berakhir.

Masa depan TikTok di Indonesia kini berada di tangan mereka sendiri. Seberapa cepat dan efektif mereka dapat bekerja sama dengan Komdigi untuk memenuhi semua persyaratan akan menentukan apakah pembekuan ini akan dicabut atau justru berlanjut. Kepatuhan dan transparansi akan menjadi kunci utama bagi TikTok untuk kembali beroperasi penuh di salah satu pasar digital paling dinamis di dunia.

banner 325x300